Serang - SPMB tahun ini untuk sekolah menengah lanjutan atas, baik SLTA maupun SMK menjadi langkah yang sulit bagi masyarakat kecil dalam mendapatkan Hak pendidikannya, sesuai amanat Undang Undang,
Hak Masyarakat untuk mendapatkan pendidikan di jamin dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan"
UU nomor 20 tahun 2003, tentang sistim pendidikan Nasional
kenyataanya, setelah Gubernur Banten terpilih, di anggap ikut terlibat langsung mengatur dan mengendalikan SPMB yang pelaksanaan terkesan mengabaikan Regulasi, sistim yang di terapkan menjadi ajang konflik dan keluhan masyarakat, minimnya sosialisasi menjadi masyarakat awam bingung, dugaan sumbang mulai bermunculan,
Penerimaan siswa baru menggunakan Sistim Digital di tuding sebagai Proyek Mendisdik antuk mendapatkan keuntungan Kelompok tertentu, dugaan lain adanya kerjasama dengan pihak yayasan sekolah swasta agar bisa berbagi keuntungan yang lebih,
Sementara di level Pejabat, Dewan di anggap tidak mengenal sistim, marak titipan yang berjalan mulus tanpa hambatan, sementara banyak pihak sekolah yang di duga di motori oleh oknum kepala sekolah dan panitia SPMB, leluasa menerapkan bandrol yang mencekik masyarakat, Jutaan hingga puluhan juta rupiah harus di gelontorkan agar anaknya bisa melanjutkan jenjang pendidikan sekolah ke tingkat menengah atas negeri,
Sekolah menjadi ajang bisnis oknum kelompok pejabat, dewan dan pihak sekolah, Moral semakin bejat dan Rakus, gaji, tunjangan dan anggaran SPMB dari anggaran APBN yang nilainya fantastis tidak menjadi pertimbangan,
Hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan menjadi harapan MAHAL dan SULIT,, Negara Di anggap Gagal dalam melaksanakan tata kelola Sistim Pendidikan Nasional yang efektif di tanah Banten," keluhan salah satu masyarakat yang anaknya di tolak oleh SLTA Negeri.
Dalam kunjungan konfirmasi dan klarifikasi, terkait sulitnya anak bangsa mendapatkan hak pendidikan yang di selenggarakan oleh Negara, Pjs Kadindik (kepala dinas pendidikan) provinsi Banten, Lukman, melalui Kabid GTK dan Kasubag umum dan Umpeg mengatakan,
"SPMB tahun ini adalah sistem, pembaharuan dari tahun sebelumnya yaitu PPDB, keterbatasan kuota dalam satu standarisasi rombel dalam jenjang pendidikan tingkat atas, baik SLTA maupun SMK Negri, masyarakat banyak yang terbentur oleh sistem, yang akhirnya di tolak oleh sekolah Negri,
"Atas dasar hal itulah Negara Hadir, kebijakan Gubernur Banten terpilih Andra Sony, mencanangkan program sekolah Gratis di seluruh wilayah provinsi Banten, yang di terapkan di sekolah swasta,
Jumlahnya sekitar 811 sekolah, konsepnya sama, seperti sekolah SLTA maupun SMK Negri, mulai dari pendaftaran hingga SPP tiap bulan Gratis, smua biaya di tanggung pemerintah provinsi Banten, karena keterbatasan jumlah kuota dan Rombel di setiap sekolah Negri baik SLTA maupun SMK yang jumlahnya sekitar 10 hingga 12 Rombel dengan jumlah siswa per Rombel yaitu 36 siswa,
Untuk jumlah sekolah yang ada di provinsi Banten, meliputi sekolah menengah atas dan kejuruan, sekitar 161 SLTA Negri, dan 98 SMK Negri,
Sementara siswa yang melanjutkan jenjang pendidikan tingkat menengah atas keseluruhannya mencapai 79 975 anak, ada kenaikan penerimaan siswa didik baru sekitar 2%, meliputi 8 wilayah kabupaten kota di provinsi Banten,
Untuk jumlah sekolah swasta keseluruhannya mencapai sekitar 1243 sekolah, dan yang sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi Banten untuk pelaksanaan sekolah gratis jumlahnya 811, sekolah ungkap Kasubag umum dan Umpeg dindik provinsi Banten, Herli.
"Dan apabila masih ada oknum guru, kepala sekolah maupun panitia SPMB, baik negeri maupun swasta yang sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi Banten, masih memungut biaya masuk, silahkan laporkan ke saya, dan akan langsung kita panggil dan jika terbukti akan di berikan sanksi tegas," imbuh Kabid GTK dindik provinsi banten, Rahmat yang di iyakan Herli, Kasubag umum dan umpeg dindik provinsi Banten di ruang kerjanya, (8/07/2025) tandasnya "(***)