Kamis, 04 Desember 2025

Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya

Serang, — Proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.(04/12/2025)

Sidang kedua yang digelar pada Kamis (04/12/2025) tersebut masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum hadir memenuhi agenda sidang sebagaimana panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh pengadilan. 

Ketidakhadiran beberapa  pihak tersebut membuat agenda persidangan belum dapat memasuki pokok perkara.

Muhlisin SH menjelaskan, salah satu poin penting dalam sidang kedua ini adalah penyerahan sejumlah berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Serang. 

Setelah melalui proses pengecekan ulang, seluruh dokumen tersebut telah diterima oleh pengadilan dan dinyatakan lengkap untuk melanjutkan tahapan sidang berikutnya.

> "Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini," ujar Muhlisin usai persidangan.


Dengan selesainya agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara.

Muhlisin SH menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar jalannya sidang tidak terhambat dan dapat masuk pada pokok perkara secara substansial.

> “Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.


Ia juga menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, namun juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan pada posisi proporsional sesuai koridor undang-undang yang berlaku.

Sidang ini menjadi perhatian sejumlah insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai menyangkut ruang gerak dan hak kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan lanjutan pada pertengahan Desember tanggal 16 mendatang diharapkan dapat membuka ruang pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak yang bersengketa, sehingga perkara dapat menuju penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Share:

Polda Banten Peringatkan Masyarakat, Soal Potensi Cuaca Ekstrem Berdasarkan Informasi BMKG

Serang – Berdasarkan informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait perkiraan cuaca terkini pada Jum'at (05/12), pukul 08.30 WIB. Polda Banten mengimbau kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya menyusul adanya Peringatan Dini dari BMKG mengenai potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir serta angin kencang pada hari ini

Plt. Kabidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan bahwa dinamika cuaca hari ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh lapisan masyarakat. 

“BMKG telah memperbarui prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Banten. Pada pagi hari, cuaca diprakirakan didominasi cerah berawan, dengan potensi hujan ringan di wilayah Sumur, Cibeber, dan Cijaku. Memasuki siang hari, kondisi berawan hingga hujan ringan berpotensi terjadi, serta hujan sedang di beberapa wilayah seperti Padarincang, Ciomas, Pabuaran, Petir, Jawilan, Solear, Jambe, Panongan, Legok, Pagedangan, Cisauk, Tigaraksa, Serpong, Ciputat, Mandalawangi, Cadasari, Pandeglang, Maja, Curugbitung, Sajira, Cipanas, Sobang, dan Cibeber. Selain itu, BMKG juga mengingatkan adanya potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat atau petir serta angin kencang di wilayah Kabupaten Serang bagian Selatan, Kabupaten Tangerang bagian Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang bagian Utara, dan Kabupaten Lebak bagian Timur,” jelas Meryadi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada malam hari sebagian wilayah masih berpotensi mengalami hujan ringan, terutama di Tangerang, Serpong, Ciputat. Adapun pada dini hari, hujan ringan diperkirakan turun di wilayah Sumur. 

BMKG juga mencatat bahwa suhu udara berada pada rentang 23 - 33°C, kelembaban 60 – 95 % persen, serta angin bertiup dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 5–35 km/jam.

Selain potensi hujan, Polda Banten menyoroti peringatan dini BMKG terkait gelombang sedang dengan ketinggian 1,25–2,50 meter di Selat Sunda Barat Pandeglang, Perairan Selatan Pandeglang, dan Perairan Selatan Lebak.

AKBP Meryadi kembali mengingatkan masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah rawan banjir, longsor, dan pesisir pantai agar meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dari BMKG. Bagi pengendara sepeda motor, hindari perjalanan saat hujan lebat karena dapat mengurangi jarak pandang dan membuat jalan licin. Warga juga diharapkan untuk mencabut peralatan listrik saat terjadi hujan deras yang disertai petir guna menghindari korsleting. Dan jangan berteduh di bawah pohon atau tiang tinggi ketika terjadi sambaran petir,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan dan pengurangan risiko, Polda Banten juga membagikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem:

*Persiapan*

- Pantau informasi cuaca terkini dari BMKG atau aplikasi cuaca terpercaya.

- Siapkan tas darurat berisi barang-barang penting seperti obat-obatan, senter, dokumen penting, dan kebutuhan dasar lainnya.

- Pastikan kondisi rumah aman, termasuk saluran air, atap, dan peralatan listrik.

*Saat Terjadi Cuaca Ekstrem*

- Tetap berada di dalam rumah dan hindari aktivitas di luar kecuali untuk keperluan mendesak.

- Jauhi area dekat jendela atau pintu yang mudah terpapar angin kencang atau hujan deras.

- Matikan listrik dan gas apabila terjadi banjir atau potensi bahaya akibat angin kencang.

*Setelah Cuaca Ekstrem*

- Periksa kondisi rumah serta lingkungan sekitar untuk memastikan tidak ada kerusakan yang membahayakan.

- Bantu tetangga atau warga sekitar yang membutuhkan pertolongan.

- Ikuti instruksi dari petugas di lapangan serta informasi lanjutan dari BMKG dan pemerintah daerah.

Perlu diketahui Polda Banten telah menurunkan tim siaga di 2 Posko Siaga Bencana di Polsek Labuan dan Polsek Cipanas dilengkapi dengan Peralatan Search And Rescue (SAR). 

Di akhir keterangannya, AKBP Meryadi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. “Cuaca dapat berubah secara cepat. Kami mengimbau masyarakat untuk menunda aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak saat cuaca buruk. Polda Banten terus memonitor perkembangan cuaca dan berkoordinasi dengan BMKG serta instansi terkait untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat selalu akurat dan terkini,” tutupnya. (Bidhumas)
Share:

Polda Banten : "Mendukung Program Presiden RI, Menindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal"

Serang - Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah Banten periode Oktober - November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki,  didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Ari James Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten pada Kamis (04/12)

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI. "Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," katanya.

"Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup," tambah Hengki.

Kapolda Banten menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. "Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hengki.

Dalam penyampaiannya, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan beserta perannya
1. YD (58) sebagai Pemilik kegiatan;
2. AN (46) sebagai Pemilik kegiatan;
3. MS (58) sebagai  Pemilik kegiatan
4. KR (59) sebagai Pemilik kegiatan
5. MS (63) sebagai Pemilik kegiatan
6. AU (47) sebagai Pemilik kegiatan
7. SB (46) sebagai Pemilik kegiatan
8. SS (47) sebagai Turut serta membantu melakukan kegiatan

Lokasi Tambang Ilegal
- Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)
- Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)
- Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas
- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal
- Galian C : Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) Tanpa Izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak Provinsi Banten dengan cara batuan/tanah di keruk dengan menggunakan Alat berat Excavator.
- Peti : Adanya kegiatan Pengolahan / pemurnian emas Tanpa Izin yang di lakukan para pelaku di beberapa wilayah di KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

Irjen Pol Hengki juga menerangkan motif dan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
- Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit
- Surat Jalan / hasil penjualan
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.525.000
- 20 Karung Batuan Mengandung Emas
- Peralatan Pemurnian Emas :
11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar, 1 Buah Jack Hammer.

Pasal Yang Disangkakan:
• Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)”

• Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”


Terakhir Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal. “Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya. (Rose)
Share:

Kapolda Banten : Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal di Banten

Serang - Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah Banten periode Oktober - November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki yang didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten pada Kamis (04/12)

Dalam hal ini Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI. "Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," katanya.

"Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup," tambah Hengki.

Kapolda Banten menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. "Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hengki.

Dalam penyampaiannya, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan beserta perannya
1. YD (58) sebagai Pemilik kegiatan;
2. AN (46) sebagai Pemilik kegiatan;
3. MS (58) sebagai  Pemilik kegiatan
4. KR (59) sebagai Pemilik kegiatan
5. MS (63) sebagai Pemilik kegiatan
6. AU (47) sebagai Pemilik kegiatan
7. SB (46) sebagai Pemilik kegiatan
8. SS (47) sebagai Turut serta membantu melakukan kegiatan

Lokasi Tambang Ilegal
- Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)
- Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)
- Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas
- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal
- Galian C : Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) Tanpa Izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak Provinsi Banten dengan cara batuan/tanah di keruk dengan menggunakan Alat berat Excavator.
- Peti : Adanya kegiatan Pengolahan / pemurnian emas Tanpa Izin yang di lakukan para pelaku di beberapa wilayah di KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

Irjen Pol Hengki juga menerangkan motif dan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
- Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit
- Surat Jalan / hasil penjualan
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.525.000
- 20 Karung Batuan Mengandung Emas
- Peralatan Pemurnian Emas :
11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar, 1 Buah Jack Hammer.

Pasal Yang Disangkakan:
• Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)”

• Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”


Terakhir Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal. “Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya (Bidhumas)
Share:

Rabu, 03 Desember 2025

Polda Banten Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Menyikapi Prakiraan Cuaca Ekstrem dari BMKG

Serang – Berdasarkan informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait perkiraan cuaca terkini pada Kamis (04/12), pukul 09.30 WIB. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan menyikapi prakiraan cuaca hari ini, sejumlah wilayah di Provinsi Banten diperkirakan diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga lebat serta berpotensi disertai kilat/petir dan angin kencang.

Plt. Kabidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan bahwa dinamika cuaca hari ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh lapisan masyarakat.

“BMKG telah memperbarui prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Banten. Pagi hari diprakirakan didominasi cuaca berawan, dengan hujan ringan di sejumlah kecamatan seperti Cilegon, Pulomerak, Kramatwatu, Bojonegara, Ciomas, Padarincang, serta beberapa wilayah di Pandeglang, Lebak, dan Tangerang. Memasuki siang hari, potensi hujan meningkat dengan adanya hujan lebat di wilayah seperti Jiput, Mandalawangi, Kaduhejo, Pandeglang, hingga Carita. Sementara itu, hujan sedang diprediksi terjadi di sebagian besar Kabupaten Serang, Kota Serang, Cilegon, serta wilayah Tangerang Raya,” jelas Meryadi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada malam hari sebagian wilayah masih berpotensi mengalami hujan ringan, terutama di Malingping, Panggarangan, Bayah, Cibeber, Rajeg, Kosambi, Teluknaga, hingga Sukadiri. Adapun pada dini hari, hujan ringan diperkirakan turun di wilayah Sumur, Cimanggu, dan Cikeusik.

BMKG juga mencatat bahwa suhu udara berada pada rentang 22–31°C, kelembaban 60–95 persen, serta angin bertiup dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 5–35 km/jam.

Selain potensi hujan, Polda Banten menyoroti peringatan dini BMKG terkait gelombang sedang dengan ketinggian 1,25–2,50 meter di Selat Sunda Barat Pandeglang, Perairan Selatan Pandeglang, dan Perairan Selatan Lebak.

AKBP Meryadi kembali mengingatkan masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah rawan banjir, longsor, dan pesisir pantai agar meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dari BMKG. Bagi pengendara sepeda motor, hindari perjalanan saat hujan lebat karena dapat mengurangi jarak pandang dan membuat jalan licin. Warga juga diharapkan untuk mencabut peralatan listrik saat terjadi hujan deras yang disertai petir guna menghindari korsleting. Dan jangan berteduh di bawah pohon atau tiang tinggi ketika terjadi sambaran petir,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan dan pengurangan risiko, Polda Banten juga membagikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem:

*Persiapan*

- Pantau informasi cuaca terkini dari BMKG atau aplikasi cuaca terpercaya.

- Siapkan tas darurat berisi barang-barang penting seperti obat-obatan, senter, dokumen penting, dan kebutuhan dasar lainnya.

- Pastikan kondisi rumah aman, termasuk saluran air, atap, dan peralatan listrik.

*Saat Terjadi Cuaca Ekstrem*

- Tetap berada di dalam rumah dan hindari aktivitas di luar kecuali untuk keperluan mendesak.

- Jauhi area dekat jendela atau pintu yang mudah terpapar angin kencang atau hujan deras.

- Matikan listrik dan gas apabila terjadi banjir atau potensi bahaya akibat angin kencang.

*Setelah Cuaca Ekstrem*

- Periksa kondisi rumah serta lingkungan sekitar untuk memastikan tidak ada kerusakan yang membahayakan.

- Bantu tetangga atau warga sekitar yang membutuhkan pertolongan.

- Ikuti instruksi dari petugas di lapangan serta informasi lanjutan dari BMKG dan pemerintah daerah.

Perlu diketahui Polda Banten telah menurunkan tim siaga di 2 Posko Siaga Bencana dilengkapi dengan Peralatan Search And Rescue (SAR). 

Di akhir keterangannya, AKBP Meryadi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. “Cuaca dapat berubah secara cepat. Kami mengimbau masyarakat untuk menunda aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak saat cuaca buruk. Polda Banten terus memonitor perkembangan cuaca dan berkoordinasi dengan BMKG serta instansi terkait untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat selalu akurat dan terkini,” tutupnya. (Bidhumas)
Share:

Polda Banten Sidak 28 Lokasi Pertambangan di Bojonegara dan Puloampel, Ini Hasilnya

Serang - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan inspeksi mendadak terhadap 28 lokasi pertambangan di wilayah Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari pelanggaran.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menyampaikan bahwa sidak dilakukan pada akhir pekan lalu selama dua hari dengan menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

“Ada 28 titik tambang di wilayah Puloampel dan Bojonegara. Dari semuanya itu, pertambangan telah mempunyai izin,” katanya. 

Dhoni merinci, dari total 28 titik tersebut, sekitar 15 berada di wilayah Puloampel dan 13 lainnya berada di Bojonegara. Pemeriksaan dilakukan untuk menindak tambang ilegal maupun pelanggaran izin seperti aktivitas di luar zona yang ditetapkan.

“Sasaran kita adalah lokasi tambang yang tidak memiliki izin, kemudian lokasi tambang yang berizin tetapi keluar dari titik koordinat atau melebar dari lokasi yang diizinkan. Lalu pelanggaran lainnya misalnya penggunaan BBM ilegal,” jelasnya.

Untuk memastikan setiap titik tidak melenceng dari koordinat yang diizinkan, petugas menggunakan aplikasi Avenza Maps serta Google Earth.

“Sampai kemarin pun belum ada yang melenceng. Semuanya berada di titik koordinat yang sudah ditetapkan,” ungkap Dhoni.

Selain dua kecamatan tersebut, Polda Banten berencana melakukan pemeriksaan bergilir di wilayah lain di Provinsi Banten. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan pertambangan mematuhi regulasi.

“Kami akan bergiliran. Setelah Bojonegara dan Puloampel, rencananya per kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dhoni menambahkan, berdasarkan data, terdapat 224 perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Banten. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya berada di Kabupaten Serang.

“Kabupaten Serang sendiri ada 93 perusahaan yang memiliki izin, dan memang sebagian besar berada di wilayah Bojonegara dan Puloampel,” tuturnya. (Bidhumas)
Share:

Selasa, 02 Desember 2025

INDONESIA BERDUKA: SUARA KAWULO ALIT UNTUK PRESIDEN PRABOWO dr. Ali Mahsun, ATMO. M. Biomed

Indonesia tengah memasuki salah satu fase paling kelam dalam perjalanan berbangsa. Dalam beberapa bulan terakhir, beragam peristiwa mengiris batin dan membuat air mata Ibu Pertiwi seakan tak berhenti mengalir. 

Dari bencana alam hingga persoalan kedaulatan, dari kerusakan lingkungan hingga ulah mafia yang merusak sendi ekonomi—semuanya menghadirkan duka yang dalam bagi rakyat kecil_kawulo alit.

Di Sumatera, banjir bandang menghancurkan rumah dan kehidupan masyarakat bahkan 4 kampung hilang di Aceh. Di berbagai wilayah seperti Sumatera, Sulawesi, Kalimantan hingga Maluku Utara, tambang ilegal terus merajalela tanpa henti, merusak hutan, sungai, dan ruang hidup warga. 

Belum selesai di situ, publik kembali dikejutkan oleh kabar yang mengguncang: bandara PT IMIP Morowali Sulawesi Tengah beroperasi tanpa kehadiran aparat negara, sebuah potret betapa robeknya kedaulatan Indonesia di tanahnya sendiri.

Di laut, pagar-pagar laut ilegal berdiri seolah menandai wilayah kekuasaan pihak-pihak tertentu. Di darat, kebun sawit ilegal tumbuh subur di atas tanah milik negara yang semestinya dilindungi Pasal 33 UUD 1945, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia.

Di sektor energi dan perdagangan, geng mafia migas, mafia impor ilegal, serta mafia penerimaan dan pembelanjaan negara makin menunjukkan cengkeramannya. Semua ini membentuk rangkaian tragedi yang membuat rakyat kecil—kawulo alit—merasa semakin tersisih dari negerinya sendiri, bahkan negeri ini seakan bukan milik dan untuk bangsa Indonesia. Atau INDONESIA BERDUKA SECARA MENDALAM!!!

*Pernyataan Sikap: Suara Rakyat Kecil (Kawulo Alit) untuk Pemimpin Negeri*

Melnyikapi realitas tersebut, rakyat kecil-Kawulo Alit, pedagang kaki lima - PKL UMKM  dari seluruh penjuru Indonesia bersatu menyuarakan kegelisahan dan harapan mereka. Pernyataan ini ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk dukungan moral sekaligus sebuah harapan besar agar berbagai persoalan dan tragedi besar yang sedang menimpa bangsa dan negeri ini segera dituntaskan.

*Untuk itu, kami, rakyat kecil-kawulo alit, PKL UMKM diseluruh Indonesia menyampaikan sikap kepada Presiden RI, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, dalam tempo secepat-cepatnya untuk:

*Pertama* , mengembalikan “tanggul Indonesia” agar kembali utuh tanpa kebocoran—sebuah metafora tentang pentingnya negara hadir sepenuhnya dalam menjaga aset dan marwah bangsa.

*Kedua* , memulihkan kedaulatan ekonomi, serta kedaulatan bangsa dan negara yang belakangan ini terasa digerogoti oleh mafia, korporasi nakal, dan kepentingan asing.

*Ketiga* , memastikan seluruh kekayaan alam Indonesia yang sangat melimpah—yang disebut sebagai salah satu yang terkaya di dunia—benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite.

*Keempat* , mengembalikan hak rakyat kecil-kawulo alit untuk bisa menikmati kekayaan Nusantara yang sejatinya merupakan anugerah Tuhan bagi seluruh rakyat Indonesia.

*Doa dan Dukungan untuk Kepemimpinan Presiden Prabowo*

Dalam pernyataan terbuka ini, rakyat kecil-Kawulo Alit—PKL UMKM di seluruh Tanah Air—menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia keluar dari situasi yang memprihatinkan, dan mensayat hati Ibu Pertiwi.

Dukungan ini disertai kesiapan menanggung segala risiko, sebagai bentuk kepercayaan kepada pemimpin yang mereka yakini mampu mengembalikan martabat bangsa.

Tak lupa, mereka menyampaikan salam dan doa agar Presiden Prabowo senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, dan keberhasilan dalam mengemban amanah besar ini. 

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, meridai langkah Pak Presiden,” begitu doa yang dipanjatkan dengan khusyuk—sebuah ungkapan tulus dari rakyat kecil yang berharap Indonesia kembali tegak, kuat, dan berdaulat.(*)
Share:

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Menyalurkan 2.166 Paket MBG

Serang - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ngariung Iman Ngariung Aman Polres Serang kembali melaksanakan pendistribusian Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada ribuan penerima manfaat di wilayah Kabupaten Serang. 

Pada kegiatan Rabu (3/12/2025), siswa PAUD Ar Ridho menjadi salah satu dari 13 sekolah yang menerima paket MBG dan menyambutnya dengan penuh antusias. Program ini terus digulirkan sebagai komitmen Polres Serang dalam mendukung pemenuhan gizi anak usia dini.

Sebanyak 2.166 penerima manfaat secara keseluruhan mendapatkan MBG yang disalurkan oleh tim SPPG Ngariung Iman Ngariung Aman. Polres Serang memastikan bahwa pendistribusian dilakukan sesuai perencanaan agar seluruh sekolah memperoleh paket tepat jumlah dan tepat waktu.

Adapun menu MBG hari ini terdiri dari kentang goreng, galantin, tempe krispy, selada buncis wortel, serta buah anggur sebagai penutup. Menu tersebut disusun untuk memenuhi standar gizi seimbang yang dibutuhkan anak-anak dalam mendukung tumbuh kembang mereka sehari-hari.

Pendistribusian MBG dilakukan menggunakan dua unit kendaraan operasional, masing-masing diberangkatkan pada pukul 07.30 WIB dan 08.30 WIB. Pembagian jadwal keberangkatan ini dibuat agar proses pengantaran dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh titik tanpa hambatan.

Di setiap lokasi sekolah, petugas SPPG bersama pihak Polsek setempat turut melakukan pemantauan untuk memastikan makanan diterima dalam kondisi baik. Para guru dan orang tua murid menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi anak-anak.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa program pemenuhan gizi ini merupakan upaya berkelanjutan yang terus diperkuat.

“Kami ingin memastikan anak-anak di wilayah hukum Polres Serang mendapatkan asupan gizi yang layak. Program MBG ini bukan hanya sekadar distribusi makanan, tetapi bentuk perhatian kami terhadap kesehatan generasi penerus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus menjaga kualitas pelaksanaan program. “Setiap proses mulai dari persiapan, pengepakan hingga distribusi kami pastikan berjalan tertib dan terkoordinasi. Polres Serang berkomitmen menjaga ketepatan waktu dan kualitas makanan sehingga manfaatnya dapat dirasakan maksimal,” tegasnya.
Share:

Polda Banten, Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Serang - Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa praktik penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi pada Selasa (02/12).

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono  disampaikan bahwa penyidik telah berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu:
1. AB (56) selaku Pemilik & Penanggung jawab kegiatan
2. MA (30)
3. AN (36) berperan sebagai Dokter Suntik Gas
4. MR (43)
5. SU (48) sebagai Kenek / Pembantu Dokter Suntik Gas.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan kronologis kejadian pengungkapan kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa praktik penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi. “Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, Prov. Banten. Kemudian pada Senin (01/12) personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten sekira pukul 11.00 WIB, telah melakukan Operasi tangkap tangan yaitu sedang melakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas pada tabung gas elpiji berukuran 3 kg (subsidi) warna hijau ke tabung gas elpiji berukuran 12 kg (non subsidi) berwarna pink di PANGKALAN LPG 12 KG CAHAYA ABADI milik Sdr. AB yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten,” katanya.

“Sumber tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan berasal dari Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, Prov. Banten. dengan kebutuhan perhari tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) 300 tabung LPG Subsidi 3 Kg s.d 600 tabung LPG Subsidi 3 Kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut. Tersangka AB membeli dan mendapatkan Tabung gas Lpg 3 Kg subsidi dari pangkalan - pangkalan yang datang ke lokasi dengan harga Rp 19.000/tabung ,tabung gas ukuran 5,5 Kg isi hasil suntikan dijual seharga Rp 80.000 dan menjual Gas LPG ukuran 12 kg isi hasil suntikan seharga  Rp 140.000 s.d Rp 160.000,” ujarnya.

AKBP Bronto menerangkan bahwa para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 5 Bulan sejak bulan Juli. “Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih sejak Juni 2025 dengan tempat penyuntikan yang beralamat di PANGKALAN LPG 12 KG CAHAYA ABADI milik Sdr. AB yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten. Dimana dari keterangan dari para tersangka, mereka telah melakukan kegiatan selama 5 bulan,” terangnya.

Keuntungan Para Pelaku
• Dalam sehari para pelaku menjual 60-120 tabung gas LPG 12 Kg dengan harga jual Rp. 140.000 s.d. Rp. 160.000, Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG subsidi ini sebesar + Rp. 3.840.000 sampai Rp. 7.680.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 5 Bulan sejak bulan Juli 2025;
• Dalam satu hari Sdr. AB bisa menjual tabung GAS LPG 12 KG hasil suntikan 120 tabung, Keuntungan penjualan tabung 12 KG. hasil penyuntikan Rp. 45.000/tabung per hari (45.000x120 tabung = Rp. 5.400.000;
• Dan hasil keutungan perbulan yang didapatkan Sdr. AB sebesar Rp. 118.800.000,- ( Rp. 5.400.000 x 22 hari) kegiatan sudah beroperasi selama 5 bulan, kemudian Sdr. AB  mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 594. 000.000,-  (Rp. 118.800.000 X 5 bulan kegiatan).

Wadirreskrimsus Polda Banten menjelaskan Modus yang dilakukan para pelaku. “Pelaku mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, Prov. Banten, para pelaku melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dengan menggunakan alat bantu berupa alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik, tali karet dan es batu, Tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kab. Tangerang,” jelasnya.

“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” tambah Bronto.

Barang Bukti yang berhasil diamankan :
• 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE
• 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC;
• 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA;
• 1 unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC;
• 77 buah tombak regulator pemindahan gas Lpg; 
• 1 buah timbangan digital merek NewTech;
• 1 buah karung berisi segel untuk tabung Gas 12 Kg;
• 2.043 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dengan rincian:
- 896 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (isi);
- 1.147 buah tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (kosong).
• 60 (enam puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 5,5 Kg (kosong);
• 504 (lima ratus empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg dengan rincian:
- 270 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (isi);
- 234 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (kosong).

Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam konferensi pers, AKBP Bronto Budiyono menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen penuh memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor migas (Bidhumas).
Share:

Minggu, 30 November 2025

Syukuran HUT ke-75 Ditpolairud Polda Banten, Salurkan Bantuan Pendidikan dan Sosial

Cilegon - Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Tahun 2025, Ditpolairud Polda Banten menggelar kegiatan syukuran mengusung tema “Polairud Presisi, Menuju Indonesia Maju”. Kegiatan bertempat di Mako Ditpolairud Polda Banten pada Senin (01/12). 

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, serta Pejabat Utama Polda Banten. 

Mengawali Sambutan, Kapolda Banten turut menyampaikan doa bagi para korban bencana di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. “Semoga yang terluka segera mendapat kesembuhan, dan yang wafat mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucapnya.

Selanjutnya, Kapolda Banten menyampaikan bahwa Polairud tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penolong masyarakat, khususnya nelayan dan komunitas pesisir. “Polairud menjadi garda terdepan menjaga keamanan maritim, tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga membantu masyarakat pesisir, menjadi sumber informasi, dan mitra pengawasan terhadap ancaman seperti penangkapan ikan ilegal, perdagangan gelap, dan eksploitasi laut,” ujar Kapolda Banten.

Secara nasional, Korpolairud Baharkam Polri telah mencatat berbagai keberhasilan, diantaranya 118 kegiatan patroli perairan di Selat Malaka hingga wilayah perbatasan laut, pengungkapan 326 kasus tindak pidana perairan, serta penyelamatan potensi kerugian negara hingga Rp 37 miliar sepanjang Januari hingga November 2025. Sementara di sektor udara, berbagai operasi Kepolisian, kemanusiaan, hingga penerbangan VVIP. 

Kapolda Banten berharap seluruh personel Polairud di wilayah Banten terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kemampuan dalam mengoperasikan peralatan modern. “Jaga integritas, pegang teguh prosedur, dan hadirkan Polairud yang humanis. Keberadaan saudara-saudara di lapangan harus menjadi sumber rasa aman dan kebahagiaan bagi masyarakat,” harapnya.

Di akhir kegiatan, Kapolda Banten juga meninjau pelaksanaan Bakti Kesehatan berupa sunat masal dan pengobatan gratis, serta menyalurkan bantuan pendidikan dan bantuan sosial berupa life jacket serta paket sembako kepada para nelayan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir. (Bidhumas).
Share:

Kapolres AKBP Condro Sasongko Peduli Sesama, Mengadakan Penggalangan Dana di Lingkungan Polres Serang

Serang - Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melaksanakan ide spontan untuk menggalang dana Peduli Bencana di lingkungan Polres Serang seusai pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres Serang pada Senin, 1 Desember 2025.

Kegiatan penggalangan dana tersebut muncul dari keprihatinan Kapolres atas musibah bencana alam yang menimpa sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir. Tanpa perencanaan panjang, Kapolres langsung mengajak seluruh anggota untuk ikut berdonasi.

“Sebagai bentuk kepedulian kita, setelah pelaksanaan apel kita laksanakan donasi untuk saudara-saudara kita di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang sedang mengalami musibah. Semoga bantuan ini bisa meringankan beban mereka,” ujar Kapolres.

Apel tersebut dihadiri oleh Wakapolres Serang Kompol Fauzan Afifi, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, seluruh personel Polres Serang, hingga ASN yang bertugas di lingkungan Polres. Keseluruhan peserta apel mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.

Dalam waktu singkat, donasi yang dikumpulkan mencapai Rp18 juta, berasal dari sumbangan sukarela anggota Polres Serang. Nominal tersebut merupakan hasil spontanitas tanpa adanya dorongan ataupun kewajiban bagi personel.

Kapolres menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat seluruh anggota yang tanpa ragu ikut membantu. Ia menilai, kebersamaan dan rasa empati adalah nilai penting yang harus terus dijaga dalam institusi Polri.

“Saya bangga dengan spontanitas seluruh anggota. Ini bukti bahwa Polres Serang memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Nilai kemanusiaan seperti inilah yang harus kita jaga bersama,” ungkap Condro  Sasongko.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa dana yang terkumpul akan segera disalurkan kepada para korban bencana melalui jalur resmi agar tepat sasaran. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Banten terkait teknis penyaluran.

Selain menjadi wujud kepedulian, kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun semangat gotong royong di jajaran Polres Serang. Kapolres menyebut, solidaritas merupakan fondasi penting dalam menghadapi berbagai tantangan kemasyarakatan.

“Mungkin bantuan ini tidak besar, tetapi yang penting adalah ketulusan kita. Semoga langkah kecil ini membawa manfaat besar bagi saudara-saudara kita yang sedang kesusahan,” tutup Kapolres alumnus Akpol 2005.
Share:

Sabtu, 29 November 2025

Ratusan Pemancing di Danau Puspemkab Serang, Kapolres AKBP Condro Sasongko Hadir di Tengah- tengah Mereka

Serang -  Ratusan pemancing yang sejak pagi memenuhi area danau Puspemkab Serang sontak menyambut antusias kedatangan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (30/11/2025) siang. 

Kehadiran Kapolres kembali memantik semangat para pemancing karena kembali dilakukan penurunan ikan dalam jumlah besar. Para pemancing bertepuk tangan dan menyampaikan rasa terima kasih karena kegiatan penebaran ikan dilakukan secara konsisten dalam beberapa pekan terakhir. 

Mereka menyebut kegiatan tersebut bukan hanya memberikan keberkahan bagi masyarakat pemancing, tetapi juga menggerakkan ekonomi di sekitar danau.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menurunkan 1.000 ekor indukan lele Sangkuriang dengan berat 2 hingga 4 kilogram per ekor, serta ikan bawal sebanyak 2 kwintal berukuran dua ekor per kilogram. 

Penebaran ikan hasil budidaya pembesaran program ketahanan pangan itu dilakukan langsung dari tepi danau dan disaksikan ratusan pemancing yang sudah menunggu sejak pagi.

Kapolres menegaskan bahwa penebaran ikan adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program swasembada pangan nasional serta untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat, khususnya di bidang pemberdayaan dan ketahanan pangan. 

“Silakan ikan yang diturunkan ini dipancing, tapi jangan ada yang berbuat curang dengan cara menjaring atau lainnya. Kita jaga bersama-sama kelestarian danau dan ekosistemnya,” tegas Kapolres.

Ia juga menjelaskan bahwa indukan lele yang diturunkan dapat dibudidayakan secara mandiri oleh warga. “Indukan lele ini bukan hanya untuk dikonsumsi, tapi bisa dibawa pulang untuk dikembangkan. Saya berharap warga bisa melakukan budidaya di rumah sebagai tambahan ekonomi,” ujarnya.

Para pemancing yang hadir menyambut baik pesan tersebut. Mereka mengaku siap mendukung upaya Kapolres dalam menjaga kelestarian danau, termasuk melarang praktik penangkapan ikan dengan alat yang merusak. 

“Kami di sini akan saling mengingatkan. Kalau ada yang coba-coba setrum atau jaring, pasti kami tegur. Ini semua demi kebaikan bersama,” ujar Suryana, salah satu pemancing asal Cisait Muncang, Kecamatan Kragilan.

Warga lainnya, Andri, mengaku kegiatan penurunan ikan oleh Kapolres sangat bermanfaat bagi masyarakat yang hobi memancing maupun pedagang kecil di sekitar lokasi. “Kalau Kapolres datang menurunkan ikan, pengunjung pasti ramai. Pedagang minuman dan makanan juga ikut terbantu,” katanya.

Lebih jauh, warga berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin karena memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kalau bisa setiap pekan ada penurunan ikan. Ini sudah jadi hiburan dan rezeki bagi kami para pemancing,” ujar Hendri, pemancing lainnya.

Seperti diketahui, kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan Kapolres. Pada Jumat (21/11), Kapolres menurunkan 500 ekor indukan lele Sangkuriang berukuran 2 hingga 4 ekor per kilogram. Sedangkan pada Sabtu (29/11), sebanyak 2.000 ekor nila merah ukuran 2 hingga 4 ekor per kilogram dilepas ke Danau Puspemkab.

Konsistensi penebaran ikan ini dinilai mampu menjaga populasi ikan di danau sekaligus menarik minat masyarakat untuk berolahraga memancing. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi simbol kedekatan Polri dengan masyarakat melalui program yang berdampak langsung.
Share:

Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

​Gubernur Banten Andra Soni, menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 merupakan momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan insan pers. Sinergi ini dinilai sebagai kunci utama dalam mengakselerasi pembangunan daerah.

​Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, pada acara _Gala Dinner_ dan _Kick Off_ Peluncuran Maskot HPN 2026 di Gedung Negara Provinsi Banten, Sabtu malam (29/11/2025).

​Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menyambut baik pelaksanaan _Kick Off_ HPN 2026 yang dihadiri oleh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta insan pers nasional maupun daerah. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Provinsi Banten sebagai tuan rumah.

​“Pelaksanaan HPN 2026 adalah momentum penting bagi Provinsi Banten untuk memperkuat kolaborasi dengan insan pers, baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujar Deni Hermawan mewakili Gubernur.

​Deni menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk terus mempererat sinergi antara pemerintah, insan pers, dan masyarakat. Menurutnya, ketiga elemen tersebut merupakan pilar yang saling melengkapi dalam ekosistem pembangunan.

​“Selama ini Pemprov Banten telah membangun hubungan yang sangat baik dengan PWI dan insan pers. Tanpa dukungan insan pers, percepatan pembangunan di Provinsi Banten tidak dapat berjalan optimal,” tambahnya.

​Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menuturkan bahwa rangkaian kegiatan _Kick Off_ HPN yang digelar secara terbuka di Alun-alun Kota Serang menjadi simbol kedekatan pers dengan masyarakat. Ia mengingatkan kembali peran vital media massa.

​“Pers sejatinya adalah pengabdi masyarakat. Pers harus menjadi guru, penyambung suara, mata, telinga, dan hati masyarakat kepada pemerintah,” ungkap Munir.

​Munir juga mengajak seluruh wartawan dan pemilik media untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi agar pers Indonesia tetap kuat, sehat, dan senantiasa berpihak kepada kepentingan publik.

​Sebagai informasi, rangkaian HPN 2026 diawali dengan Kick Off dan Peluncuran Maskot HPN 2026 pada Minggu (30/11/2025). Mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, agenda tersebut dimeriahkan dengan kegiatan senam pagi dan jalan santai bersama masyarakat. (Rose)



Share:

Arsip