Senin, 14 Juli 2025

SPMB Prov. Banten Di Tuding BOBROK, Marak Rumor Cluster Titipan Pejabat, Dewan Dan Pungli

Serang - SPMB tahun ini untuk sekolah menengah lanjutan atas, baik SLTA maupun SMK menjadi langkah yang sulit bagi masyarakat kecil dalam mendapatkan Hak pendidikannya, sesuai amanat  Undang Undang, 

Hak Masyarakat untuk mendapatkan pendidikan di jamin dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa 
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan"

UU nomor 20 tahun 2003, tentang sistim pendidikan Nasional

kenyataanya, setelah Gubernur Banten terpilih,  di anggap ikut terlibat langsung mengatur dan mengendalikan SPMB yang pelaksanaan terkesan mengabaikan Regulasi, sistim yang di terapkan menjadi ajang konflik dan keluhan masyarakat, minimnya sosialisasi menjadi masyarakat awam bingung, dugaan sumbang  mulai bermunculan, 

Penerimaan siswa baru menggunakan Sistim Digital di tuding sebagai Proyek Mendisdik antuk mendapatkan keuntungan Kelompok tertentu, dugaan lain adanya kerjasama dengan pihak yayasan sekolah swasta agar bisa berbagi keuntungan yang lebih, 

Sementara di level Pejabat, Dewan di anggap tidak mengenal sistim, marak titipan yang berjalan mulus tanpa hambatan, sementara banyak pihak sekolah yang di duga di motori oleh oknum kepala sekolah dan panitia SPMB, leluasa menerapkan bandrol yang mencekik masyarakat, Jutaan hingga puluhan juta rupiah harus di gelontorkan agar anaknya bisa melanjutkan jenjang pendidikan sekolah ke tingkat menengah atas negeri, 

Sekolah menjadi ajang bisnis oknum kelompok pejabat, dewan dan pihak sekolah, Moral semakin bejat dan Rakus, gaji, tunjangan dan anggaran SPMB dari  anggaran APBN yang nilainya fantastis tidak menjadi pertimbangan, 

Hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan menjadi harapan MAHAL dan SULIT,, Negara Di anggap Gagal dalam melaksanakan tata kelola  Sistim Pendidikan Nasional yang efektif di tanah Banten," keluhan salah satu masyarakat yang anaknya di tolak oleh SLTA Negeri.

Dalam kunjungan konfirmasi dan klarifikasi, terkait sulitnya anak bangsa mendapatkan hak pendidikan yang di selenggarakan oleh Negara, Pjs Kadindik (kepala dinas pendidikan) provinsi Banten, Lukman, melalui Kabid GTK dan Kasubag umum dan  Umpeg mengatakan, 

"SPMB tahun ini adalah sistem, pembaharuan dari tahun sebelumnya yaitu PPDB, keterbatasan kuota dalam satu standarisasi rombel dalam jenjang pendidikan tingkat atas, baik SLTA maupun SMK Negri, masyarakat banyak yang terbentur oleh sistem, yang akhirnya di tolak oleh sekolah Negri,  

"Atas dasar hal itulah Negara Hadir, kebijakan Gubernur Banten terpilih Andra Sony, mencanangkan program sekolah Gratis di seluruh wilayah provinsi Banten, yang di terapkan di sekolah swasta,

Jumlahnya sekitar 811 sekolah, konsepnya sama, seperti sekolah SLTA maupun SMK  Negri, mulai dari pendaftaran hingga SPP tiap bulan Gratis, smua biaya di tanggung pemerintah provinsi Banten, karena keterbatasan jumlah kuota dan Rombel di setiap sekolah Negri baik SLTA maupun SMK yang jumlahnya sekitar 10 hingga 12 Rombel dengan jumlah siswa per Rombel yaitu 36 siswa,

Untuk jumlah sekolah yang ada di provinsi Banten, meliputi sekolah menengah atas dan kejuruan, sekitar 161 SLTA Negri, dan 98 SMK Negri, 

Sementara siswa yang melanjutkan jenjang pendidikan tingkat menengah atas keseluruhannya  mencapai 79 975 anak, ada kenaikan penerimaan siswa didik baru sekitar 2%, meliputi 8 wilayah kabupaten kota di provinsi Banten,

Untuk jumlah sekolah swasta keseluruhannya mencapai sekitar 1243 sekolah, dan yang sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi Banten untuk pelaksanaan sekolah gratis jumlahnya 811, sekolah ungkap Kasubag umum dan Umpeg dindik provinsi Banten, Herli.

"Dan apabila masih ada oknum guru, kepala sekolah  maupun panitia  SPMB, baik negeri maupun swasta yang  sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi Banten, masih memungut biaya masuk, silahkan laporkan ke saya, dan akan langsung kita panggil dan jika terbukti akan di berikan sanksi tegas," imbuh Kabid GTK dindik provinsi banten, Rahmat yang di iyakan Herli, Kasubag umum dan  umpeg dindik provinsi Banten di ruang kerjanya, (8/07/2025) tandasnya "(***)
Share:

Minggu, 13 Juli 2025

GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik, Pihak DPUPR Pandeglang

Pandeglang-Banten/ Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang (GWI) Layangkan surat permohonan konferensi pers dan klarifikasi terkait dugaan pekerjaan peningkatan SPAM jaringan perpipaan didesa Ranca Tereup Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten,Yang di kerjakan oleh CV.Karya Herdiansyah diduga dalam pengerjaannya tak memakai APD Dan sialnya lagi pihak pelaksana dari CV tersebut inisial Si diduga menantang berkelahi pihak Ketua GWI diduga tidak terima terkait pemberitaan,Tapi sialnya saat jatuh jadwal konferensi pers tersebut pihak GWI seolah diduga di permainkan oleh DPUPR kabupaten Pandeglang.

Pasalnya pada Jumat 11/07/2025. Pihak GWI mendatangi kantor DPUPR kabupaten Pandeglang untuk mengadakan konferensi pers yang sudah di jadwalkan dan telah di disposisi oleh pihak DPUPR pandeglang.tetapi disinyalir pihak GWI terkesan seperti di permainkan oleh pihak DPUPR kabupaten Pandeglang.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan."Kami datang pukul 13:00 dan sudah melapor ke pihak resepsionis DPUPR .Kami disuruh menunggu,wajar lah karena jadwalnya pukul acara pukul 14:00 .Dan pihak resepsionis memberikan no kontak pihak dinas katanya ini yang menangani di bidangnya.

Dan orang dinas inisial LN tersebut saat di hubungi mengatakan tunggu saja pak kami masih di luar,ini sudah disposisi ucapnya,tak lama kemudian ia menghubungi kembali agar pihak GWI menghadap ke pihak Cipta Karya,Dan singkat cerita kami oleh orang dinas suruh menunggu di ruangan aula tempat akan dilaksanakannya acara konferensi pers tersebut.Yang kami sesali dan disayangkan kami di ruangan tersebut menunggu sampai pukul  15:44 WIB.Masih juga tidak ada pihak dinas maupun pelaksana yang menemui kami ini bagai mana maksudnya.

Saya juga sempat menghubungi pihak Kadis PUPR Pandeglang via pesan WhatsApp dan ia mengatakan." Saya telf Kabidnya.saya masih rapat di provinsi.

Memang ada yang menemui kami dari pihak dinas dan mengatakan." Bagai mana kalo kita atur jadwal ulang nanti akan ada yang menghubungi untuk jadwal ulangnya ucap orang dinas tersebut.Dalam hal ini kami menduga buruk sekali pelayanan publik PUPR Pandeglang ini.kami saja yang organisasi seperti di permainkan bagai mana rakyat biasa tegas ketua GWI.

Masih ketua GWI mengatakan."Mungkin kami akan layangkan surat lagi ke DPUPR Pandeglang,tapi kali ini mungkin kami akan layangkan surat demo dengan tuntutan blacklist CV tersebut dan  Oknum pelaksananya pun jangan di pakai lagi dalam pengerjaan proyek yang anggaran nya dari APBD karena kuat dugaan kami oknum tersebut alergi terhadap pihak kontrol sosial Dan disinyalir kabid Cipta Karya selaku PPK yang membidangi program tersebut inisial d l  bahkan disinyalir sudah ada perintah dari kadis untuk melayani acara konferensi pers tersebut malah diduga mangkir dan tidak ada di ruangannya serta di coba  di hubungi via tak ada jawaban.Kalo sudah tidak mau melayani masyarakat ya sudah suruh mundur aja pungkasnya. (***)


Share:

Jumat, 11 Juli 2025

Aliansi Serang Utara ( Al - Serut ) Provinsi Banten. Kecewa pada SPMB SMA Negeri 4 Kota Serang

Aliansi Serang Utara ( Al - Serut ) Provinsi Banten. Kecewa pada SPMB SMA Negeri 4 Kota Serang
Banten - Dengan tidak adanya sosialisasi terhadap masyarakat wilayah kasemen perihal SPMB SMA Negeri 4 Kota Serang, dan ketidaktahuan para calon  peserta, pihak panitia SMPB seakan Diam tidak langsung memeberikan arahan kepada calon peserta yang hanya salah Infut data kilometer.  Sampai siswa peserta tidak bisa ikut belajar tahun 2025- 2026. 

Rasidi, Korlap Aliansi Serang Utara ( Al- Serut) Provinsi Banten sebagaimana ada  kekecewanan masyarakat kecamatan kasemen perihal SPMB SMA Negeri 4 kota serang" kami akan layangkan surat aksi unjuk rasa ke Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Atas kekecewaan terhadap Operator dan panitia SPMB SMA Negeri 4 kota Serang. Seakan tidak peduli terhadap warga wilayah kec Kasemen. dan sungguh ironis pada SPMB SMA Negeri 4 kota Serang, terdapat siswa baru asal luar kecamatan serang dan luar  kota serang yang diterima. dan kenapa calon peserta di lingkungan wilayah kasemen di tolak hanya kesalahan Input data jarak kilometer. Padahal siswa tersebut dengan nilai 90 lebih dan 88 lebih. Langsung divonis/ tolak. Dan A para calon peserta SPMB SMA Negeri 4 kota Serang yang ditolak dan orang tuanya  akan ikut Aksi Unjuk rasa minggu depan.

Kuswandi sekretaris LSM Siliwangi bersatu kota serang/ Danlap Aliansi serang Utara. Dalam Aksi nanti kita buka semua permasalahan di SMA Negeri 4 Kota Serang yaitu:

1. Tangkap oknum Guru yang melakukan Pelecehan di bawah umur terhadap murid yang infonya masih Aktif menjadi Guru di SMA N 4 kota Serang.
2. Usut tuntas pembelanjaanbmmebel meja kursi dengan anggaran milyaran.yang mana bahan Meja kursi dengan kualitas tidak sesuai Spec
3. Periksa panitia SPMB dan Opertaor dugaan niti menitip telah terjadi pada ajaran tahun 2025 -:2026.

Aminudin" sebagai Korlap satu Aliansi Serang Utara ( AL- SEEUT) dan juga ketua DPS LSM KPK- nusantara perwakilan Banten juga mengatakan"  dalam isu Aksi  nanti,  permasalahan SPMB di SMA  4 kota serang dan SMA Negeri 1 kota Serang, Pasalnya  ada beberpa Calon Peserta sudah di tolak pas pada pengumuman para peserta yang di tolak  di terima , ini perlu kami Curigai karena calon  peserta pada pendaftaran pertama ditolak tersebut dan pas saat penetuan hasil seleksi di terima , adalah anak anak pejabat  pegawai pemerintah dan orang punya. Ini jelas SPMB di SMA Negeri 1 kota Serang ada dugaan keterlibatan pihak sekolah yaitu oknum  panitia SPMB, Operator dan oknum pihak sekolah pada penerimaan SPMB dimaksud. (Red)
Share:

Kamis, 10 Juli 2025

Keterbukaan Informasi Publik di Kota Probolinggo Bermasalah: PPID Gagal Hadir Dalam Sidang Gugatan Sengketa SPJ

Surabaya - 10 Juli 2025 - PPID Kota Probolinggo menunjukkan ketidakmampuan total dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan informasi publik. Dalam sidang gugatan sengketa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Komisi Informasi Jawa Timur, PPID Kota Probolinggo absen tanpa alasan yang jelas, menggagalkan hak warga Kelurahan Pilang untuk memperoleh informasi tentang penggunaan anggaran di kelurahan mereka.

"Ketidakhadiran PPID Kota Probolinggo adalah bentuk pembiaran dan ketidakpedulian terhadap hak-hak warga yang tidak dapat diterima," kata salah satu warga Pilang yang tidak mau diungkap identitasnya dengan nada keras. "Kami memiliki hak untuk mengetahui informasi tentang penggunaan anggaran di kelurahan kami, dan kami tidak akan diam jika hak-hak kami diabaikan."

Ketidakhadiran PPID Kota Probolinggo menunjukkan ketidakpatuhan mereka terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami menuntut PPID Kota Probolinggo untuk bertanggung jawab atas ketidakhadiran mereka dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh warga," kata warga tersebut. "Kami juga menuntut Komisi Informasi Jawa Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap PPID Kota Probolinggo yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan."

Sidang akan diagendakan ulang untuk menghadirkan pihak PPID Kota Probolinggo. Warga Pilang berharap bahwa PPID Kota Probolinggo dapat hadir dalam sidang berikutnya dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Ketua Majelis Komisi Informasi juga menyayangkan ketidakhadiran PPID Kota Probolinggo dan berharap mereka dapat hadir dalam sidang berikutnya.

"Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga sampai PPID Kota Probolinggo berubah menjadi lebih transparan dan akuntabel," kata warga tersebut dengan tegas. "Kami akan terus mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban dari PPID Kota Probolinggo." [TIM]
Share:

Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) Gerudug Kantor Dinas Pendidikan Dindikbud Kota Serang Dan Propinsi Banten

Serang - SPMB tahun 2025 di laksanakan oleh pihak pemerintah propinsi banten melalui dinas dindikbud kota serang dan dindikbud propinsi banten,yang adanya dugaan dalam pelaksaan spmb 2025 tidak ada keteransparan dan tebang pilih. 

Ada pun dugaan spmb 2025 propinsi banten curat marut sehingga banyak menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat yang kami temukan di lapangan,adanya kecurangan dalam spmb 2025 melalui permainan sistem.Banyaknya peraturan yang mempersulit siswa untuk di terima kesekolah negeri.

Sebagaimana gubernur banten yang menjanjikan bahwa di tahun 2025 2026 untuk pendidikan propinsi banten 
sekolah swasta akan di geratiskan faktanya sekolah swasta masih bayar dan bayar itu semua omong kosong. 

Di duga Adanya kongkalikong antara panitia spmb 2025 dengan dinas pendidikan kota serang dan dinas pendidikan provinsi banten danggap gagal

Pada kenyataannya di lapangan masih ada daftar online pada tanggal 27/06/2025 sedangkan daftar online paling lambat pada tanggal 26/06/2025

Beberapa pengaduan di lapang dugaan adanya kecurangan karna seharusnya siswa bisa diterima di sekolah negeri karena nilainya tinggi dan jaraknya pun tidak jauh tapi di tolak dengan alasan kartu kelurga (KK)  belum setahun karena baru di perbaharui.

Adi achong selaku danlap  (KSRB)dalam orasinya merasa kecewa terkait janji gubernur banten yang mengatakan sekolah swasta geratis.' Tapi pada kenyataan nya sekolah swasta bayar,berarti gubernur banten telah membohongi rakyat banten atau penipu rakyat banten.


dari koalisi suara rakyat banten. Meminta kepada pihak dinas terkait ,agar bisa memberikan pendidikan yang layak untuk penerus bangsa menjenjeng pendidikan sltp slta

Ada pun permohonan kami :
  1.kami mendesak kepada dinas pendidikan kota serang dan dindikbud propinsi banten untuk menambakan Rombel (Rombongan Belajar) 
  2. Dan kami mendesak dinas pendidikan kota serang dan dinas pendidikan peripinsi banten untuk transparan  dalam pelaksanaan Spmb 2025
  3.Kami mendesak dinas pendidikan kota serang dan dinas pendidikan propinsi banten, jangan mempersulit siswa untuk masuk sekolah di sekolah negeri. 
  4.jangan sampai menjajikan sekolah geratis tapi pada kenyataannya bayar !!!
  5.jangan sampai mempersulit masyarakat untuk bersekolah menuntut ilmu dengan alasan kartu krluarga (KK)  belum sampai satu tahun karena baru di perbaharui. 

Adi achong juga mengatakan karna aksi kita hari ini Tak di gubris kita akan lanjut aksi lanjutan di Minggu depan dengan massa aksi lebih banyak lagi  ucap nya singkat
( *** )
Share:

Lindungi Ekonomi Rakyat, Ketua Umum APKLI Dorong Pemerintah Legalisasikan Rokok Ilegal

Jakarta - Dari hulu hingga hilir, Ekosistem Ekonomi Tembakau bukan saja ciptakan sekitar 17 juta lapangan kerja. Lebih dari itu konstribusikan sekitar 10% dari total penerimaan negara. Dimana cukai rokok 2024 sebesar Rp 216,9 trilyun dan 2025 ditargetkan Rp 300 trilyun. Makin maraknya peredaran rokok ilegal yang naik 46,95%, berpotensi rugikan negara tahun 2025 Rp 97,81 trilyun. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah harus holistik dari hulu hingga hilir dan selesaikan akar masalah rokok ilegal. Tak cukup dengan operasi lapangan dan bersihkan oknum nakal internal pemerintah, lebih dari itu, harus melindungi potensi ekonomi rakyat yang sangat besar seputaran rokok ilegal, tegas Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, Jakarta, Rabu, 9/7/2025.

Pada prinsipnya, Asosiasi PKL Indonesia dukung penuh Satgas Rokok Ilegal yang akan dibentuk pemerintah bertujuan cegah rokok ilegal, penegakan hukum dan dongkrak penerimaan negara. Namun bukan sekedar efek kejut operasi lapangan, melainkan holistik dari hulu hingga hilir ke akar masalah rokok ilegal. Kenapa? Karena 95% rokok ilegal adalah rokok polos atau tidak berpita cukai. Solusinya sangat simpel, yaitu legalisasikan rokok ilegal. Kata orang jawa, sing durung bercukai dibantu dicukai-kan. Sing usahane ilegal dibantu dadi legal, imbuh dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta.

Sekali lagi, demi keadilan dan melindungi ekonomi rakyat, pemerintah semestinya melegalisasikan rokok ilegal. Untuk itu, kami mendorong pemerintah buka opsi cukai rokok kelas terbawah. Kenapa? Banyak keluhan pita cukai diborong "pihak-pihak tertentu". Dan hal ini bukan rahasia umum lagi. Kami juga mendorong Gerakan Cukai Rokok Ilegal, pungkas Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS).
Share:

Senin, 07 Juli 2025

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

 Pandeglang-Banten - Sebuah insiden yang tidak diinginkan terjadi antara oknum pelaksana proyek dengan Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan. Diduga, oknum pelaksana tersebut tidak terima dengan pemberitaan yang dilakukan oleh GWI terkait dugaan pengerjaan SPAM Jaringan perpipaan desa Ranca Tereup kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang provinsi Banten yang dilaksanakan oleh CV Karya Herdiansyah.

Pemberitaan tersebut menyoroti dugaan abaikan APD (Alat Pelindung Diri) oleh pekerja di lokasi proyek. Namun, bukannya memperbaiki kesalahan, oknum pelaksana malah menantang berkelahi Ketua GWI melalui pesan WhatsApp.

Raeynold Kurniawan mengatakan bahwa ia telah membagikan berita tersebut kepada oknum pelaksana beberapa hari yang lalu, namun tidak mendapatkan respons. Namun, pada Minggu malam Senin (06-07-2025), oknum pelaksana tersebut tiba-tiba mengaktifkan nomor WhatsApp-nya dan membalas dengan nada yang arogan.

"Oknum pelaksana tersebut mengirimkan foto dokumentasi para pekerja yang sedang memakai APD, namun kami memiliki bukti rekaman video yang menunjukkan bahwa para pekerja tidak memakai APD saat bekerja di ketinggian kurang lebih 10M," ungkap Raeynold.

Raeynold menilai bahwa sikap oknum pelaksana tersebut sangat menyayangkan dan diduga telah mengintimidasi dan mengkerdilkan GWI sebagai pewarta. Ia berharap pihak dinas terkait memberikan teguran keras kepada oknum pelaksana tersebut yang diduga tidak mematuhi aturan yang diterapkan.//red//tim
Share:

Sabtu, 05 Juli 2025

Polres Metro Tangerang Kota Sabet 4 Juara Momen Perlombaan di Hari Bhayangkara ke 79

Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota, melalui Polsek Jajaran menorehkan prestasi membanggakan pada momen hari Bhayangkara ke-79, tahun 2025. Untuk diketahui Polda Metro Jaya mengelar berbagai perlombaan pada momentum hari ulang tahun institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dari 9 (sembilan) perlombaan yang digelar, Polrestro Tangerang Kota menyabet 4 juara yakni melalui Polsek Karawaci mendapatkan juara ke-2 pada lomba kebersihan Mako dan Pelayanan Masyarakat. 

Kemudian, Bagian Operasi (Bagops) Polres Metro Tangerang Kota meraih juara ke-2 pada Lomba Pelayanan Kepolisian 110 Respon Cepat. Lalu Polsek Jatiuwung Juara ke-1 lomba ketahanan pangan katagori pekarangan pangan bergizi dan Polsek Sepatan juara ke-3 lomba 3 (tiga) pilar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho hadir secara langsung untuk menerima hadiah yang telah disiapkan panitia. Jum'at (4/7/2025) di Stadion Mini Soccer Polda Metro Jaya, Jakarta. Disaksikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dan Wakapolda Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.

"Tentu ini merupakan hadiah perlombaan yang membanggakan bagi seluruh jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada momen hari Bhayangkara ke-79," kata Kombes Pol Zain Dwi saat ini mendapat promosi terbaru sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, Komunikasi, koordinasi serta kolaborasi adalah kunci utama dalam mencapai tujuan. Selamat dan jadikan penghargaan demi penghargaan yang diberikan institusi sebagai motivasi untuk semakin lebih baik lagi kedepannya. Seperti tagline Hari Bhayangkara ke-79 'Polri Untuk Masyarakat'.

"Selamat kepada rekan-rekan di Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran yang telah memenangkan perlombaan yang digelar oleh Polda Metro Jaya ini. Terus tingkatkan prestasi dan berikan pelayanan, pelindungan dan pengayoman yang tebaik kepada masyarakat. Dan Polri Untuk Masyarakat itu sebuah keniscayaan," pesan Zain.

Sebagai informasi, berikut 9 (sembilan) perlombaan yang dilaksanakan Polda Metro Jaya, menyambut hari Bhayangkara ke-79, 1 Juli 2025.

1. Lomba Pelayanan Kepolisian 110 Respon Cepat. 
2.  Lomba Kebersihan Mako dan Pelayanan Masyarakat.
3. Lomba Ketahanan Pangan.
4.  Lomba BUJP Teladan.
5. Lomba Kebersihan Mako dan Pelayanan Masyarakat.
6. Lomba Tiga Pilar.
7. Lomba Menembak.
8. Lomba olahraga air (kasal). 
9. Lomba Fun Mini Soccer. (*)

(Humas polres metro Tangerang Kota)
Share:

Kamis, 03 Juli 2025

Do'a dan Syukuran, TNI Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 kepada Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang - Dalam momen peringatan Hari Bhayangkara ke-79, 1 Jull 2025, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar syukuran di Aula Mako Polres Metro Tangerang Kota Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/7/2025).

Dalam acara itu Korem 052/WKR bersama Kodim 0506/TGR hadir sekaligus memberikan kejutan istimewa kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota dengan membawa tumpeng dan kue memberikan ucapan selamat hari Bhayangkara ke-79.

Dipimpin langsung oleh Danrem 052/WKR, Brigjen TNI Zulhadrie, M.Han dan Dandim 0506/TGR, Letkol Inf. Ary Sutrisno rombongan anggota Korem dan Kodim tersebut datang untuk turut berbahagia dan bersyukur pada merayakan momen spesial itu.

Kejutan tersebut disambut hangat oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si dan Waka Polres, Eko Bagus Riyadi, S.H., S.I.K., M.Si bersama jajaran pejabat utama (PJU) serta Kapolsek Jajaran dan personil Polres. Momen hangat itu berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat kebersamaan.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Zulhadrie mengucapkan selamat ulang tahun kepada Polri. Ia berharap agar sinergitas antara TNI dan Polri, dapat terus terjaga dengan baik dan semakin kuat. Ia menilai bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kepada Polri.

"Alhamdulillah, hari ini selain acara syukuran Hari Bhayangkara ke-79 ini juga bisa menjadi syukuran Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang mendapat promosi jabatan baru di Mabes Polri, sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim. Promosi tersebut merupakan bukti bahwa pak Zain berhasil memelihara kondusifitas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Tangerang," tuturnya.

Zulhadrie, menilai institusi Polri sangat cepat mengikuti perubahan jaman khususnya di bidang teknologi saat ini yang semakin kompleks dan terus berkembang, TNI bangga dengan Polri. Ditambahkan Kepercayaan dari Pemerintah juga kepada Polri sangat luar biasa, hingga Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peran Polri sangat luar biasa dalam pembangunan.

"Sinergitas TNI-Polri yang sudah terbangun mari kita tingkatkan lagi, tidak ada satu institusi hebat tanpa sinergitas. Sehingga kita semua membutuhkan kerjasama. TNI dan Polri seperti ikan dan air, bila tidak ada salah satunya maka tidak akan hidup," ujarnya.

Sementara, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan rasa haru dan terima kasih atas kehadiran Jajaran Korem 052/WKR dan Kodim 0505/TGR memberi kejutan, sekalian mendoakan di hari Bhayangkara ke-79. Ia menilai bahwa perhatian dari rekan-rekan TNI merupakan bukti nyata kekompakan dan semangat kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

"Kami (Polri) merasa mendapat kehormatan diberikan surprise oleh rekan-rekan dari jajaran TNI. Mungkin di antara rekan-rekan TNI paling lama bertemu dengan saya, 3 tahun menjabat sebagai Kapolres dan selama 3 tahun saya di sini tidak pernah ada kejadian atau permasalahan baik dari rekan TNI dan Polisi, ini membuktikan kuatnya jalinan komunikasi dan sinergisitas kedua institusi ini," ungkap Zain.

"Mengawal sukses Pemilu 2024, kemarin, kami TNI-Polri juga bahu membahu dalam program asta cita bapak presiden yaitu ketahanan pangan. Ke depan tantangan teknologi sangat cepat, kita harus bisa terima dan adaptasi. Saya yakin Polri didukung TNI, masyarakat, dan elemen lainnya, ke depan semakin lebih baik dan profesional, transparan dan akuntabel. Polri untuk Masyarakat," katanya.

Acara syukuran Hari Bhayangkara ke-79 itu ditutup doa bersama dan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan soliditas antara dua institusi penjaga keamanan negara itu. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Share:

Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan

Garut Cisurupan — Proyek pembangunan tanggul sungai yang berlokasi di Blok Pondok Pesantren Al-Faruq, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, kini tengah menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat mengandung kejanggalan serius, mulai dari ketidaksesuaian nilai kontrak hingga pelanggaran prinsip transparansi publik. Rabu, 03 Juli 2025.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Roda Mulya, dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender. Dalam dokumen kontrak resmi, nilai proyek tercatat sebesar Rp 141.170.000. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) dengan nomor: 030/CV.RM/Pem-PK/VI/2025, tercantum nilai berbeda yakni Rp 147.170.000, terdapat selisih Rp 6 juta yang hingga kini belum dijelaskan secara resmi.

Selisih ini memunculkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran, manipulasi dokumen, atau kelalaian administratif, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah pelanggaran lain yang terungkap saat klarifikasi di tingkat Dinas PUPR Garut.

Sekretaris Dinas PUPR Garut, Edy Kuntoro, ST., dalam pernyataannya mengakui bahwa pihaknya telah memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta pelaksana proyek untuk klarifikasi atas temuan di lapangan. Beberapa poin pelanggaran yang dikonfirmasi antara lain :

1. Tidak adanya papan informasi proyek saat pekerjaan dimulai pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

2. Keterlambatan pemberitahuan pelaksanaan proyek selama empat hari kepada aparat desa setempat mencerminkan buruknya koordinasi administratif.

3. Penggunaan material batu yang sempat dicurigai diambil dari lokasi proyek secara ilegal, meski pihak pelaksana berdalih material dibeli dari luar.

Edy Kuntoro menyatakan, “Mengenai selisih nilai pekerjaan dan volume yang tidak tercatat dalam papan informasi harus ditanyakan kepada PPK. Karena tidak mungkin menghafal ratusan kontrak proyek yang dikelola. Akan tetapi, nilai pekerjaan dan volume wajib dicantumkan dalam papan informasi. Kuncinya sesuai dengan nomor SPK,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Garut, Ari Mohammad Ridwan, ST., menyampaikan, "Bahwa meskipun volume pekerjaan tidak wajib dicantumkan dalam papan proyek, informasi seperti nama proyek, nilai kontrak, lokasi, jangka waktu pelaksanaan, serta sumber dana merupakan data minimal wajib yang harus tersedia bagi masyarakat", ujarnya. 

Ia menambahkan, "Jika terdapat kesalahan data dalam papan informasi, masyarakat berhak melakukan klarifikasi kepada penyedia, PPK, atau pengawas. Bila terbukti ada ketidaksesuaian, maka akan diambil langkah korektif sesuai aturan yang berlaku", tandas Ari Mohammad Ridwan. 

Namun, pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran publik, karena papan informasi proyek tidak ditemukan saat awal pelaksanaan dan data nilai anggaran pun tidak sesuai dengan dokumen resmi.

Kejanggalan proyek ini tidak bisa dianggap sepele. Fakta-fakta yang ada berpotensi melanggar beberapa regulasi penting :

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan publik diwajibkan menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran secara transparan dan berkala.

2. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020. Mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan konstruksi.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selisih anggaran tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama bila terbukti adanya manipulasi data atau mark-up anggaran.

Mengingat banyaknya kejanggalan, publik mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lebih dari itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau praktik kecurangan dalam proses administrasi maupun teknis proyek, Kejaksaan Negeri Garut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turun tangan menyelidiki kasus ini lebih dalam.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus ditegakkan secara serius. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pembangunan lainnya yang dibiayai oleh uang rakyat. (Tim)
Share:

Rabu, 02 Juli 2025

Perlu Payung Hukum, APKLI Optimis UMKM di Pelabuhan Bisa Naik Kelas

Jakarta--Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed mengatakan, harus ada payung hukum agar UMKM di pelabuhan bisa naik kelas. Payung hukum diperlukan agar para UMKM bisa berusaha dengan tenang tanpa harus takut digusur oleh Satpol PP atau pihak-pihak yang menarik keuntungan dari keberadaan UMKM. 

Oleh karenanya, lanjut Presiden Kawulo Alit Indonesia ini, perlu ada political will yang kuat bahwa UMKM harus diberikan porsi yang luas untuk mengembangkan usahanya. Termasuk pemberian porsi yang luas berlaku di pelabuhan-pelabuhan.  

“UMKM harus menjadi bagian integral dari ekosistem pelabuhan sehingga menjadi harapan UMKM bisa naik kelas,” kata dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed dalam diskusi bertema “Pemberdayaan UMKM di Wilayah Pelabuhan, Bisakah Naik Kelas?” yang digelar portal berita ABNnews.id di Jakarta, Rabu (2/7/2025). 

Pada diskusi dalam rangka HUT ABNNews.id ke-1 itu, Dokter ahli kekebalan tubuh ini mengungkapkan, saat ini di Indonesia ada lebih dari 2.439 pelabuhan yang terdiri dari pelabuhan khusus, pelabuhan modern dan pelabuhan lainnya. Oleh karenanya harus ada komitmen yang kuat menerjemahkan kebijakan dari Presiden Prabowo yang berpihak pada ekonomi rakyat dengan memperdayakan UMKM di pelabuhan. 

Menurut Ketua Umum KERIS ini, pelabuhan mempunya potensi ekonomi di UMKM yang sangat besar. Karena ASDP saja dalam satu tahun bisa mengangkut penumpang sebanyak 46 juta, Antara lain di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Belum lagi penumpang yang turun di pelabuhan-pelabuhan milik PT Pelindo dan swasta yang jumlahnya jutaan orang. 

“Sehingga bisa bayangkan jika ada kemauan yang kuat dari ASDP dan Pelindo maka berapa banyak UMKM yang bisa dikembangkan. Jadi pelabuhan berfungsi dan memiliki posisi strategis serta penting untuk pemberdayaan UMKM, sehingga naik kelas, maju dan berkembang,” tandasnya dalam diskusi yang juga dihadiri Ketua OKK DPP APKLI, Suyanto, dan Wakil Ketua DPW Jakarta, Timbul.

Ketua Umum KERIS ini berharap dari jutaan penumpang yang ada atau turun di pelabuhan bisa menjadi bagian perputaran roda ekonomi rakyat. Namun ia menegaskan pemberdayaan UMKM di wilayah pelabuhan tidak hanya berbasis CSR baik oleh perusahaan BUMN atau swasta, tapi juga pembinaan berkelanjutan. Sehingga UMKM menjadi bagian dari integral dari ekosistem ekonomi pelabuhan

Saat ini di Indonesia ada lebih dari 2.439 pelabuhan yang terdiri dari pelabuhan khusus, pelabuhan modern dan pelabuhan lainnya. Oleh karenanya harus ada komitmen yang kuat menerjemahkan kebijakan dari Presiden Prabowo yang berpihak pada ekonomi rakyat dengan memperdayakan UMKM di pelabuhan-pelabuhan baik yang dikelola BUMN maupun swasta. 

Naik Kelas

Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar UMKM di pelabuhan bisa naik kelas. Yang pertama harus memberi kepastian hukum terhadap pengolahan usaha. Kepastian hukum ini penting, karena saat ini ada pelabuhan di Indonesia yang belum serius membedayakan UMKM, meski PT Pelindo dan ASDP sudah serius memberdayakan dan memberi tempat usaha kepada UMKM.

“Yang kedua penyedian lahan, tentunya usahanya apa saja yang cocok maka tergantung pelabuhan masing - masing. Sekali lagi, UMKM pelabuhan mampu naik kelas asal jadi bagian integral ekosistem ekonomi pelabuhan” jelasnya. 

Lebih lanjut Presiden Kawulo Alit Indonesia ini mengemukakan, keberadaan dan keinginan APKLI agar Indonesia sukses menjemput bonus demografi 2030, yang mensyaratkan 100 juta UMKM unggul dan kompetitif. 

“Hal ini jika gagal maka pengangguran akan membludak di mana - mana, kemiskinan massal juga tidak bisa dicegah dan resikonya keutuhan NKRI,” ujar dr Ali Mahsun, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang ini. ***
Share:

Ketum APKLI: Gerakan Revolusi Pasar Rakyat PKL-UMKM “SULBAR KEREN & UNGGUL” Siap Diluncurkan Gubernur Suhardi Duka pada Juli 2025

Jakarta, 18 Juni 2025 — Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan, dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed, secara resmi mengumumkan bahwa Gerakan Revolusi Pasar Rakyat PKL UMKM “SULBAR KEREN & UNGGUL” akan diluncurkan oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, pada Juli 2025 di Mamuju.

Pengumuman tersebut disampaikan usai menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKLI Perjuangan Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Mamuju, yang berlangsung hangat di PG Center's, Pondok Gede, Jakarta, Rabu malam (18/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Sekretaris DPW APKLI Sulbar, Suratmin Amir, dan Sekretaris DPD APKLI Mamuju, Darmawi. Mereka mengemban amanah besar untuk memastikan suksesnya peluncuran gerakan ini sebagai bentuk kebangkitan ekonomi rakyat berbasis pasar rakyat dan UMKM.

> “Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan beliau menyatakan kesediaannya untuk secara resmi meluncurkan gerakan ini pada Juli mendatang. Jalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh demi kemajuan PKL dan UMKM Sulbar,” tegas dr. Ali Mahsun ATMO.


Indonesia dituntut bangkitkan kembali secara revolusioner keunggulan komparatif ekonomi rakyat yang tumbuh mandiri ditengah interaksi sosial di masyarakat disaat perubahan global yang super cepat dan cenderung unilaterisme. Yaitu pasar rakyat baik pasar becek, pasar tradisional, pasar malam dan bazar PKL UMKM. Disamping untuk uri-uri dan kembangkan warisan ekonomi dan budaya bangsa, gerakan ini juga untuk ciptakan, perluas dan perbesar kesempatan usaha PKL UMKM sukseskan Indonesua jemput puncak bonus demografi 2030 yang syaratkan keberadaan 100 juta unit usaha UMKM yang unggul. Bersama Presiden Prabowo Subianto, kita mampu asal mau mewujudkannya, imbuh Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 yang juga Ketua Umum KERIS.


Ia juga menyampaikan salam hormat dan doa untuk Gubernur Suhardi Duka dan Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, serta menyapa hangat seluruh PKL, pelaku UMKM, dan masyarakat Sulawesi Barat.

Gerakan ini diharapkan menjadi titik tolak kebangkitan ekonomi kerakyatan di Sulbar, dengan fokus pada pemberdayaan PKL dan pelaku UMKM agar lebih bermartabat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.

APKLI Perjuangan berkomitmen untuk terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak PKL dan UMKM sebagai bagian penting dari pilar ekonomi nasional.

Mari sukseskan Gerakan Revolusi Pasar Rakyat PKL UMKM! SULBAR KEREN & UNGGUL!
Share:

Selasa, 01 Juli 2025

Polda Banten Dukung Pembentukan dan Penguatan, Koperasi Desa Merah Putih

Serang - Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki menghadiri Penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih untuk 326 Desa se-Kabupaten Serang pada Rabu (02/07) bertempat di Setda Kabupaten Serang.

Kegiatan ini dihadiri Menteri Desa dan pembangunan Daerah Yandri Susanto, Kementrian Hukum, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Gubernur Banten, Bupati Serang dan Wakil serta Ketua DPRD Serang.

Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahap penting dalam legalisasi koperasi sebagai badan hukum yang menandakan dimulainya operasional resmi dan pengakuan hukum atas koperasi tersebut. “Penyerahan akta hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih adalah tahap penting dalam legalisasi koperasi sebagai badan hukum yang menandakan dimulainya operasional resmi dan pengakuan hukum atas koperasi tersebut. Penyerahan akta notaris dan Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian badan hukum ini dilakukan oleh notaris kepada Bupati atau perwakilan pemerintah daerah, disaksikan oleh berbagai pihak terkait seperti pengurus koperasi, Kepala Desa, dan pendamping desa,” katanya.

H. Hengki menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tahapan penting dalam proses legalisasi koperasi sebagai badan hukum yang sah. “Penandatanganan akta notaris merupakan tahapan penting dalam proses legalisasi koperasi sebagai badan hukum yang sah dan siap berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan warga,” jelasnya.

Disini Wakapolda Banten menuturkan bahwa Polri mendukungan terhadap pembentukan dan penguatan koperasi di tingkat desa. “Polri mendukungan terhadap pembentukan dan penguatan koperasi di tingkat desa sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Dalam hal ini Wakapolda Banten memberikan apresiasi untuk mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Polri khususnya Polda Banten mengapresiasi inisiatif masyarakat dan berkomitmen untuk mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga stabilitas keamanan, termasuk melalui penguatan koperas” apresiasi Wakapolda Banten.

Wakapolda Banten mengatakan bahwa pihaknya turut serta dalam memperkuat sinergi dalam menjaga Kamtibmas. “Polri turut serta dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, koperasi, dan mitra usaha strategis, serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” katanya.

Terakhir H. Hengki berharap dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, diharapkan Kabupaten Serang dapat semakin maju. “Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, diharapkan Kabupaten Serang dapat semakin maju dalam aspek ekonomi, serta menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun kemandirian masyarakat berbasis koperasi,”  tutup Wakapolda Banten (Bidhumas).
Share:

Arsip