Senin, 23 Oktober 2017

PENEGAKAN HUKUM BERLAKU BAGI SEMUA WARGA NEGARA

Keterangan Gambar: Kiri: Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenuddin.
Kanan : Kapolresta AKBP Komarudin
Serang Kota- Info RI.
        Permohonan maaf kepada pihak Banten Post dan wartawan yang dipukul oknum Polisi  Jumat 20 Oktober 2017, telah disampaikan oleh Kapolresta Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Komarudin pada Hari Minggu siang 22 Oktober 2017 di kantor Redaksi media Banten Post. Menurut Komarudin, insiden yang terjadi sesungguhnya tidak seorang pun menginginkan nya. Berhubung situasi di lapangan, sedang urgency, sehingga tidak bisa di bedakan antara pengunjuk rasa dengan wartawan yang sedang meliput. Adapun permohonan maaf yang dilakukan Kapolresta kepada pihak Banten Post dan Panji (wartawan) yang dipukul, adalah bentuk tugas dan tanggung jawab selaku Pimpinan di Mapolresta Kota Serang. Kunjungan Kapolresta ke kantor Redaksi Banten Post di dampingi Paminal Propam Polda Banten, Inspektur Polisi Dua(IPDA) Endi. Setelah kunjungan Kapolresta ke Banten Post siang hari, malam harinya bertemu lagi dengan para wartawan yang meliput di wilayah Provinsi Banten. Di dampingi Kabid Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zainuddin bertempat di salah satu rumah makan di bilangan Kota Serang Banten. Masih menurut Kapolresta, awal insiden tersebut bermula saat anggota sabara Polresta Serang, ingin membubarkan  pelaku unjuk rasa, yang mengganggu fasilitas umum  memblokade Jalan protokol atau Jalan Soedirman, depan Universitas Islam Negri (UIN) Banten. Pada saat itu terjadi saling mendorong antara Petugas  dan pengunjuk rasa, sedangkan wartawan Panji ada di tengah tengah kejadian. Namun demikian anggota saya, yang melakukan pemukulan tetap bersalah dan sudah di tahan di Mapolda Banten saat ini, tegas Nya.Di mata hukum semua sama, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang salah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Pihak kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Propam Polda Banten, sebab pelaporan di lakukan di Mapolda.  Pihak kami (Mapolresta) Kota Serang, menunggu pelimpahan berkas untuk proses selanjutnya. Demi menjaga  kemitraan antara Polisi dan Insan PERS, saya sebagai Kapolresta memohon maaf yang sebesar besar nya atas   kesalahan anggota saya. Bahkan saya siap dan bersedia di copot, kalau hal itu dipandang penting, ujar Kapolresta. Pihak kami tidak mencari-cari kesalahan, sementara pengunjuk rasa tidak mengantongi izin untuk melakukan aksi. Apabila pengunjuk rasa tidak ada izin, harus dibubarkan. Apalagi sampai mengganggu kepentingan umum, seperti membakar ban dan memblokade jalan umum. Sesungguhnya kami sedang giat-giatnya melaksanakan Program Kapolri, yakni Program ‘Management Media’.       Dalam waktu yang bersamaan Kabid Humas, AKBP Zainuddin kepada wartawan mengatakan.. " atas nama Kapolda Banten dan seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Mapolda Banten memohon maaf yang sebesar besar nya". Kami juga dalam waktu dekat akan mengundang semua Kapolres yang bertugas di wilayah hukum Banten, dan seluruh media juga organisasi wartawan yang meliput di wilayah hukum Polda Banten, untuk diskusi dan sharing. (001)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip