Jakarta, Info RI
Presiden Gerakan Pribumi Indinesia (Geprindo), Bastian P. Simanjuntak menyerukan agar kembali ke UUD 45 asli, jika tidak, NKRI akan diambi alih bangsa lain, demikian kata Bastian kepada Info RI di Markas Geprindo 25/11/2017.
Menurut Bastian, kesalahan fatal amandemen Pasal 6 undang-undang Dasar 45 mengakibatkan orang Jawa, Batak, orang Ambon, Sunda, Sulawesi, Kalimantan, Papua, Padang dan orang asli nusantara lainnya, tidak boleh menjadi presiden, jika ia pernah menerima kewarganegaraan lain.
Sedangkan orang India, Eropa, Cina, Arab, Korea, dan orang Jepang boleh menjadi presiden, jika ia sudah menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya. Dengan demikian Negara ini jelas bukan lagi milik Bangsa Indonesia, namun milik bangsa2 lain di dunia, selama mereka memiliki status kewarganegaraan Indonesia sejak kelahirannya," ujar Bastian.
Sebagaimana yang bisa kita kutip dibawah ini :
Pasal 6 amandemen berbunyi :
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang "Warga Negara Indonesia" sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelum amandemen tetulis :
(1) Presiden ialah "Orang Indonesia asli".
"Warga" VS "Orang"
Bastian melanjutkan, banyaknya politisi kita yang tidak sadar akan perbedaan pengertian antara "Warga Negara Indonesia" dengan "Orang Indonesia Asli".
Banyak yang berpikir Warga Negara Indonesia dan Orang Indonesia bermakna sama, padahal sebenarnya tidak demikian.
"Warga Negara Indonesia" menyangkut Kewarganegaraan Indonesia (Citizenship) yang tidak melekat pada seseorang sejak lahir, sedangkan "Orang Indonesia" berkaitan dengan Kebangsaan (Nationality) yang sudah melekat pada seseorang sejak lahir," jelas Bastian.
Bastian mencontohkan, misalkan kita bertemu dengan orang yang kulitnya sawo matang, bermata belo, berbahasa jawa atau berbahasa ambon, maka kita bisa menebak langsung bahwa ia "Orang Indonesia" meskipun sebenarnya belum tentu kewarganegaraannya Indonesia, contohnya orang jawa di suriname, orang ambon WN Belanda.
Contoh berikutnya, jika kita melihat orang eropa (bule) berkulit putih, bermata biru, berbahasa Inggris, maka kita menebak bahwa ia orang inggris, padahal kita belum tau kewarganegaraannya Inggris, bisa saja ia berkewarganegaraan Jerman, Italy, Prancis, Amerika atau bahkan berkewarganegaraan Indonesia?
Jadi Bastian menyimpulkan dan berpendapat, bahwa kata "Warga" dan kata "Orang" merupakan dua hal yang sangat berbeda, sehingga perubahan pasal 6 UUD 1945 pasal 6 yang mengganti kalimat "Orang Indonesia Asli" dengan "Warga Negara Indonesia" merupakan kesalahan yang SANGAT FATAL, karena secara otomatis telah merubah konsep Negara Bangsa (National State) dengan konsep Negara tanpa Bangsa dengan kata lain telah terjadi penghapusan entitas bangsa Indonesia dalam Negara Indonesia, negara tidak lagi mengakui keberadaan Bangsa Indonesia, sama saja pembunuhan massal tanpa kekerasan, inilah bukti bangsa Indonesia telah kalah dalam perang asimetris 1998, yang tadinya kita Bangsa Pemenang paska 1945, sekarang kita menjadi bangsa yang kalah paska reformasi 1998," tambah Bastian.
Bastian Presiden Geprindo ini menyerukan kepada seluruh elemen Bangsa Indonesia bersama TNI & Polri (Penegak Pancasila & UUD 45 18 Agustus 1945) mendesak pemerintah dan legislatif, agar segera mengembalikan UUD 1945, jika tidak, cepat atau lambat negara akan di ambil alih bangsa lain yang bukan bangsa Indonesia. Ini sangat mendesak, harus dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, "Mari bung rebut kembali," Demikian Bastian. ***
Minggu, 26 November 2017
Home »
Banten
,
Berita
,
Berita Banten
,
Daerah
,
Nasional
,
Politik
» GEPRINDO : Segera Kembali ke UUD 45 Asli !
0 comments:
Posting Komentar