Depok, Info RI
Tim investigasi dari Forum Wartawan Depok
(FORWARD) sedang memantau pemeriksaan dari Tim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Polresta Depok dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta
di ruang kerja kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kota DepoK Manto Jorghi, Rabu,18/4.2018.
Menurut pantauan wartawan dari tim
investasi FORWARD pemeriksaan Manto Jorghi tersebut terkait dugaan kasus
korupsi dana pembebasan lahan jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru Kec. Tapos
Kota Depok Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.17 miliar.
Dana APBD yang diduga mengalir ke sejumlah
pejabat Kota Depok tersebut dalam waktu dekat Tim Tindak Pidana Korupsi Polres
Kota Depok akan segera menetapkan tersangka.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa lebih dari
20 saksi. Di antaranya 16 pemilik lahan, Camat dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Manto Jorghi.
Penyidik menelusuri aliran dana kasus
dugaan penyimpangan APBD sebesar Rp17 miliar itu diduga bakal menyeret empat
pejabat Dinas PUPR Kota Depok.
Penyidik akan mengembangkan hingga badan
anggaran (Banggar) di lingkup Kota Depok dan banggar DPRD Kota Depok.
Untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus
ini, pihak Tipikor Polres Depok bekerja sama dengan BPKP untuk diaudit, dikaji
dan selanjutnya diproses.
Menurut warga pemilik lahan pembayaran
ganti rugi dilakukan nilainya bervariasi, meski lahannya sama-sama terletak
dipinggir jalan raya yang hanya menerima ganti rugi RP.480 juta namun yang
dianggarkan Rp.800 juta.
Sebagaimana yang terungkap, dana pembebasan
lahan Rp.17 milyar yang dikucurkan APBD TA 2015 tersebut diduga ada
penggelembungan. (Tuhari)
0 comments:
Posting Komentar