Jumat, 13 April 2018

Pasar Kemiri Muka Segera Direnovasi

Kondisi Pasar Saat Ini
Depok, Info RI

Dengan Permasalahan Pasar Kemiri Muka Walikota Depok mengatakan bahwa kasus permasalahan gugatan lahan seluas 2,6 Ha,  yang kini ditempati ribuan pedagang Pasar Kemiri Muka,  sesuai hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Lahan itu dikelola pengembang atau PT Petamburan Jaya Raya (PJR), sementara itu pedagang tetap ngotot melawan bila ada rencana pengusuran atau pengusiran tempat usahanya.

“Sesuai keputusan hukum melalui MA lahan dan pengelolaan sekarang berada dibawah PT PJR dan tidak lagi di Pemkot Depok,” kata Walikota Depok Muhammad Idris kepada wartawan.

Untuk pengelolaannya sesuai keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat sebagai tanah negara tentunya perpanjangan hak guna bangunan (HGB) memang belum dikeluarkan BPN Propinsi maupun kota namun rencana pihak PN Depok untuk melakukan eksekusi atau pengosongan bangunan yang ditempati pedagang berdasarkan pertemuan instansi terkait dilakukan hanya berupa deklarasi saja.

Kegiatan eksekusi yang dilakukan secara deklarasi itu menghindari berbagai masalah di lapangan terlebih memasuki tahun politik yang tentunya rawan ditunggangi berbagai muatan politik. “Jika eksekusi yang direncanakan 19 April 2018 mendatang dilakukan dengan cara pengosongan atau pengusiran pedagang jelas sangat merugikan Pemkot Depok, kepolisian terlebih para pedagang yang ada,” ujarnya.

Sedangkan, Direktur PT PJR, Yudy Pranoto Y, beberapa waktu lalu, dengan tegas mengatakan pihaknya tidak ada niatan mengusir pedagang yang ada di atas lahan seluas 2,6 Ha yang kebanyakan kios maupun lapak belakangan malah ditinggal pedagang atau kosong karena sebagian pindah ke pinggir jalan. “Kami memang memiliki hak atas tanah seluas 2,6 Ha sesuai keputusan PN Bogor bahkan dikuatkan Putusan Peninjauan kembali oleh MA dengan No.476PK/Pdt/2013 tanggal 4 April 2014 lalu yang telah inkrah,” ujarnya.

Dengan adanya keputusan MA, tambah dia, tentunya hak atas tanah milik PT PJR dan pengelolah di atas lahan tersebut untuk selanjutnya atas saran Pengadilan Negeri Bogor lokasi pedagang untuk dilakukan renovasi atau perbaikan tempat jualan pedagang tetap harus konsltasi dengan Pemkot Depok dan perwakilan pedagang. “Kami siap merenovasi bahkan gambar atau maket pasar sudah dibuat tinggal menunggu arahan dari Pemkot Depok saja,” ujarnya.

Sejumlah pedagang Pasar Kemiri Muka, Beji yang telah menempati kios atau tempat jualannya puluhan tahun lalu dengan tegas siap melawan jika pengembang akan melakukan eksekusi pengosongan atau pengusiran tempat usahanya tersebut. “Kami siap melawan jika harus digusur atau diusir tapi bila hanya direnovasi atau diperbaiki tentunya tidak ada masalah,” ujar Komar pedagang buah yang berharap sebelum direnovasi harus disediakan dulu tempat penampungan sementara.

Namun bila pihak PN Depok melakukan ekseskui secara deklarasi lain persoalan dan setuju saja terlebih ada rencana untuk direnovasi atau diperbaiki tempat jualannya. Kegiatan itu jangan hanya berupa janji saja karena pedagang sudah bosan dengan janji renovasi yang sudah puluhan tahun disampaikan tapi tidak pernah terrealisasi.

“Jika memang ada komitmen yang jelas bakal direnovasi oleh pengembang tentunya kami mendukung dan siap menyampaikan informasi tersebut ke pedagang,” tuturnya yang jelas pedagang tetap dapat brjualan terlebih kondisi pasar yang ada di bangunan pasar sudah tidak layak lagi dipakai. (Tuhari)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip