Senin, 23 April 2018

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan First Travel Diperiksa Dipersidangan PN Depok


Depok, Info RI

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang First Travel dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa, Senin (23/4/2018).

Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB dengan pemeriksaan pertama terdakwa Andika Surachman dan istirnya Anniesa Hasibuan.

Andika Surachman diketahui sebagai direktur utama bersama Anniesa Hasibuan.

Hakim ketua Sobandi menanyakan kepada Andika Surachman tentang mengapa dijadikan terdakwa dalam kasus First Travel.

"Saya ditangkap 9 agustus 2017 ditangkap di Kementrian Agama setelah keluar dari ruang meeting bersama Sekjen Kemenag dan yang menangkap dari Bareskrim," ujar Andika Surachman di dalam persidangan.

Ditengah persidangan, Anniesa Hasibuan menangis dan meneteskan air mata karena mengingatkan ketika ia ditangkap setelah meeting di Kementrian Agama (Kemenag).

Dua terdakwa lain juga ikut menjalani sidang, yakni Andika Surachman dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Awalnya, hakim meminta para terdakwa menjelaskan kronologi penangkapan mereka pada Agustus 2017.

Saat giliran Anniesa untuk berbicara, ia menolak dengan suara tersendat karena menangis, ia mengaku tak sanggup menjelaskan kronologinya.

"Saya tidak bisa cerita banyak, karena ini mengingatkan saya begitu tiga minggu lahiran, saya ditangkap," ujar Anniesa kepada majelis hakim.

Anniesa baru saja melahirkan anak kedua begitu petugas Bareskrim Polri menangkapnya dan suaminya, Andika, di kantor Kementerian Agama.

Setelah itu, hanya Andika yang membeberkan di muka persidangan soal peristiwa penangkapan itu.

Andika mengatakan, saat ditangkap, penyidik menuduh dirinya dan Anniesa hendak melarikan diri ke London.

Bahkan, mereka disebut sudah menyiapkan paspor dengan nama lain, namun Andika membantah tuduhan itu dan meminta penyidik untuk membuktikannya. (Tuhari)

Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip