Penyerahan SK remisi bebas kepada 11 orang narapidana itu
dilakukan langsung oleh Walikota Depok Muhammad Idris yang didampingi Karutan
Depok Sohibur Rachman, Kajari Depok Sufari, dan Ketua PN Depok Sobandi di Rutan
Cilodong Depok, Jumat (17/08/2018).
Pada kesempatan tersebut Walikota Depok Muhammad Idris
mengatakan, Sebagai kota yang religius, Depok harus ramah terhadap nara pidana.
Kami siap memberikan support kepada Rutan Depok untuk membina dan menjaga para
warga binaan selama menjalani masa tahanan.
“Hal ini dilakukan agar kelak ketika mereka bebas bisa
berperilaku baik dan diterima di masyarakat,” ujar Walikota saat memberikan
sambutannya di Rutan Kelas II B Cilodong Depok.
Idris mengapresiasi pada pembinaan yang dilakukan oleh Rutan
Depok berupa pembinaan ketrampilan sosial, ketrampilan usaha kerja, serta
kegiatan keagamaan kepada seluruh warga binaan yang mondok di Rutan Depok.
“Jika hal ini dilakukan dan dijalani secara disiplin oleh
warga binaan. saya yakin, Insya Allah, tidak menutup kemungkinan warga binaan
disini kelak nanti jadi presiden. Mudah-mudahan Rutan Depok ini bisa menjadi
Rutan unggulan serta menjadi teladan bagi Rutan-Rutan yang lain,” ucapnya
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Depok, Sohibur
Rachman menuturkan dari sejumlah 386 nara pidana yang menerima SK remisi khusus
I & II dari Kemenkumham hari ini adalah hasil dari sebanyak 397 orang yang
sebelumnya diusulkan. 11 nara pidana yang dinyatakan layak mendapatkan remisi
bebas, dianggap sudah memenuhi syarat. Baik syarat secara prosedural substansi
administratif dan substansi untuk mereka bisa pulang.
“Syarat administratif harus dilengkapi petikan putusan dan
eksekusi dari Kejaksaan. Syarat substansinya selama 6 bulan berturut-turut yang
bersangkutan harus berkelakuan baik. Itu yang kami support untuk diberikan
remisi,” ungkap Rachman.
Warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang kena tindak
pidana umum. Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1-3 bulan. Dari total
1207 warga binaan di Rutan Depok, sebanyak 780 lebih merupakan tahanan narkoba.
Berbeda dengan tahanan tindak pidana umum, warga binaan narkoba memiliki
kriteria yang lebih kompleks untuk bisa mendapatkan remisi.
“Hanya tahanan yang sudah vonis di tingkat pengadilan yang
bisa mendapatkan remisi. Dengan hitungan per hari ini 17 Agustus 2018 sudah
menjalani sebagai nara pidana lebih dari 6 bulan", tutup, Rachman.
Hadir dalam dalam penyerahan SK remisi tersebut diantaranya
adalah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, Ketua PN Depok Sobandi, Asisten
Hukum dan Sosial Sri Utomo, Paminlok Denma Div 1 Kostrad Cilodong Kapten Inf
Rekom, Komandan Subdenpom Jaya 2-2 Kapten Febri Bobihoe, Kapolsek Sukmajaya
Kompol Bornet, Camat Cilodong Mulyadi dan Kabid Kebersihan DKLH Depok Iyay
Gumilar. (Tuhari)
0 comments:
Posting Komentar