Sabtu, 15 September 2018

Kasus Tol Cijago, KH. Mukhlis Effendi SH Somasi PUPR


DEPOK, INFO RI - KH. Mukhlis Effendi SH selaku Kuasa Hukum 31 warga pemilik tanah jalan lingkungan di Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok yang terkena pembebasan jalan tol Cinere - Jagorawi (Cijago) melayangkan surat peringatan (somasi) kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin, (10/9/2018).

Surat somasi dengan Nomor: 019/KHME/IX/2018 telah dilayangkan ke Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Daerah, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Tol Cinere - Jagorawi dengan tembusan Ketua KPK, Jaksa Agung RI, Menteri PUPR RI, Menteri Agraria Tata Ruang RI, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok / Ketua P2T Kota Depok.

Advokat yang melayangkan surat somasi ke PUPR tersebut beralamatkan di Kantor Hukum Jl. Masjid Nurul Huda No.18, Kota Kembang, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, yang diantaranya adalah KH. Mukhlis Effendi SH MH, Sutara MH, SH dan Fajar Marsinah SH.

Menurut H. Mukhlis Effendi SH, Surat Somasi yang dilayangkan ke PUPR tersebut berdasarkan Surat Kuasa dari Kliennya atas nama Yaman dkk, tertanggal 05 September 2018.

Dalam isi surat somasinya yang pertama tersebut menyampaikan bahwa Klien kami (31 orang ) adalah pemilik tanah-tanah jalan lingkungan seluas 6.682 M2 yang terletak di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, berdasarkan bukti Hak Kepemilikan tanah berupa Girik/Letter C yang telah dilengkapi dengan surat-surat keterangan Lurah setempat (PM-1). Bukti Hak Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 19/PdLG/2018/PN.Dpk tanggal 23 Juli 2018.

Mengingat setelah keputusan perkara Nomor : 19/Pdt.G/2018/PN.Dpk tanggal 23 juli 2018, Saudara melakukan upaya hukum bukannya membayar Ganti Kerugian kepada Klien kami maka menurut kami saudara memang telah berencana dan memiliki itikad tidak baik terhadap Klien kami, dan perbuatan Saudara tersebut patut diduga/diindikasikan sebagai ada upaya penggelapan uang negara berupa penggelapan uang Ganti Kerugian, yang seharusnya “dibayarkan kepada Klien kami, terkait tanah-tanah milik Klien kami seluas 6.632 M2 yang terkena pembebasan proyek pembangunan jalan Tol Seksi II Tol Cinere-Jagorawi".

Namun demikian H. Mukhlis Effendi masih dapat memberikan kesempatan kepada PUPR untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti kerugian tanah-tanah milik kliennya seluas 6.682 m2 selambat lambatnya 2 (dua) minggu sejak diterimanya surat somasi tersebut.

Bilamana pihak PUPR tidak menyelesaikan pembayaran ganti kerugian kepada kliennya pada waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka dengan sangat terpaksa kami akan melaporkan pihak PUPR kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
.
"Lebih lanjut H Mukhlis Effendi SH berencana akan membuat pagar untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan pihak PUPR di lokasi jalan tol Cijago tersebut". (Tuhari)

Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip