DEPOK, INFO RI - KH. Mukhlis Effendi SH
selaku Kuasa Hukum 31 warga pemilik tanah jalan lingkungan di Kelurahan Kemiri
Muka Kecamatan Beji Kota Depok yang terkena pembebasan jalan tol Cinere - Jagorawi
(Cijago) melayangkan surat peringatan (somasi) kepada Kementrian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin, (10/9/2018).
Surat somasi dengan Nomor: 019/KHME/IX/2018
telah dilayangkan ke Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, Direktorat Jalan
Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Daerah, Satuan Kerja Pengadaan Tanah
Tol Cinere - Jagorawi dengan tembusan Ketua KPK, Jaksa Agung RI, Menteri PUPR
RI, Menteri Agraria Tata Ruang RI, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Kepala Kantor
Pertanahan Kota Depok / Ketua P2T Kota Depok.
Advokat yang melayangkan surat somasi ke
PUPR tersebut beralamatkan di Kantor Hukum Jl. Masjid Nurul Huda No.18, Kota
Kembang, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, yang diantaranya adalah KH. Mukhlis
Effendi SH MH, Sutara MH, SH dan Fajar Marsinah SH.
Menurut H. Mukhlis Effendi SH, Surat Somasi
yang dilayangkan ke PUPR tersebut berdasarkan Surat Kuasa dari Kliennya atas
nama Yaman dkk, tertanggal 05 September 2018.
Dalam isi surat somasinya yang pertama
tersebut menyampaikan bahwa Klien kami (31 orang ) adalah pemilik tanah-tanah
jalan lingkungan seluas 6.682 M2 yang terletak di Kelurahan Kemiri Muka,
Kecamatan Beji, Kota Depok, berdasarkan bukti Hak Kepemilikan tanah berupa
Girik/Letter C yang telah dilengkapi dengan surat-surat keterangan Lurah
setempat (PM-1). Bukti Hak Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan dengan
Keputusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 19/PdLG/2018/PN.Dpk tanggal 23 Juli
2018.
Mengingat setelah keputusan perkara Nomor :
19/Pdt.G/2018/PN.Dpk tanggal 23 juli 2018, Saudara melakukan upaya hukum
bukannya membayar Ganti Kerugian kepada Klien kami maka menurut kami saudara
memang telah berencana dan memiliki itikad tidak baik terhadap Klien kami, dan
perbuatan Saudara tersebut patut diduga/diindikasikan sebagai ada upaya
penggelapan uang negara berupa penggelapan uang Ganti Kerugian, yang seharusnya
“dibayarkan kepada Klien kami, terkait tanah-tanah milik Klien kami seluas
6.632 M2 yang terkena pembebasan proyek pembangunan jalan Tol Seksi II Tol
Cinere-Jagorawi".
Namun demikian H. Mukhlis Effendi masih
dapat memberikan kesempatan kepada PUPR untuk segera menyelesaikan pembayaran
ganti kerugian tanah-tanah milik kliennya seluas 6.682 m2 selambat lambatnya 2
(dua) minggu sejak diterimanya surat somasi tersebut.
Bilamana pihak PUPR tidak menyelesaikan
pembayaran ganti kerugian kepada kliennya pada waktu yang telah ditetapkan
tersebut, maka dengan sangat terpaksa kami akan melaporkan pihak PUPR kepada
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan dugaan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR).
.
"Lebih lanjut H Mukhlis Effendi SH
berencana akan membuat pagar untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang
dilakukan pihak PUPR di lokasi jalan tol Cijago tersebut". (Tuhari)
0 comments:
Posting Komentar