Sabtu, 30 Maret 2019

DIDUGA INSTITUSI PENDIDIKAN DIJADIKAN ALAT KAMPANYE


Cirebon, info-ri.online
Pendidik adalah guru yang ditugasi untuk mendidik dan memberikan contoh teladan termasuk contoh untuk mentaati segala bentuk peraturan perundang-undangan yang telah disahkan. Maka dari itu institusi pendidikan dalam hal ini negeri maupun swasta dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis.

Tentunya hal tersebut sudah berlaku sejak pemilu sebelumnya. Jika ada ditemukan pelanggaran ancaman hukumannya tidak main-main yaitu pidana kurungan terhadap orang-orang yang harus bertanggung jawab secara langsung.

Namun masih ada saja bagi sebagian orang pelaku pendidikan atau calon legislatif (caleg) yang "bermain mata" atau mungkin "pura-pura gak tahu" terhadap peraturan ini. Contoh baru-baru ini diduga telah terjadi tepatnya dibulan maret ini dengan dalih ingin mengadakan rapat anggota guru SMP swasta dari Forum Tenaga Honorer Sekolah Swasta (FTHSS) mengundang seluruh anggotanya yang bertempat disalah satu SMK Swasta dibilangan jalan Perjuangan yakni untuk meminta dukungan dari seluruh anggota honorer yang hadir diacara rapat tersebut.

Menurut anggota atau tenaga honorer swasta saat ditemui awak media yang enggan namanya dikorankan mengatakan, setelah rapat dibuka ternyata yang dibicarakan bukan masalah organisasi FTHSS tapi meminta dukungan dari para guru  SMP swasta untuk kepentingan dan kesuksesan salah satu caleg didapil yang ada di Kota Cirebon berinisial "DS" ujarnya.

"Gak tanggung-tanggung ketua forum pun menginstruksikan kepada para anggotanya agar setiap anggota harus mencari dukungan 10 orang yang harus dinyatakan dalam surat dukungan yang dinyatakan dalam surat dukungan pemilih yang dibagikan pada waktu itu".

Lanjutnya lagi, awalnya ketua forum membicarakan soal pencairan dana insentif untuk honorer. Tak lama kemudian ketua forum pun menyampaikan kepada anggota yang hadir disini harus berterima kasih kepada "DS" caleg dapil III dan caleg dari dapil II yang selama ini ikut memperjuangkan nasib anggota honorer terangnya.

Ditempat terpisah, didalam keterangannya. Ketua FTHSS "DP" ketika ditemui awak media menjawab, tidak mengakui semua itu. "Tidak ada arahan gak ada apa-apa itu hak jawab saya, kalau pun ini bisa memojokkan saya. Ya saya somasi kepada siapa-siapa saja nantinya". Ungkapnya.

Dari pengamatan dilokasi jika benar perbuatan ini dan benar adanya maka perbuatan ini jelas tidak sesuai dengan aturan main yang ada. Terlebih lagi bahwa setiap anggota FTHSS itu mendapat tunjangan insentif guru dari pemerintah kota (pemkot) sehingga mereka harus netral.

Begitu pun caleg memang membutuhkan dukungan dari masyarakat agar bisa lolos menjadi anggota DPR maupun DPRD akan tetapi bukan sekolah tempat kampanyenya. Bukan institusi sekolah tempat bermain politik. Apalagi diintruksikan oleh ketua untuk mendukung salah seorang.

Seharusnya caleg mengerti masalah ini. Jika ditarik ke ranah hukum maka akan banyak orang yang akan ikut merasakan akibatnya termasuk koordinator kegiatan atau mungkin Kepala sekolah yang ditempati. Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk menerapkan peraturan yang ada supaya dapat berjalan dengan tertib, harmonis dan berbudaya. (Iwn)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip