Jambi ,info,ri-online
Dalam persidangan suap ketok palu 23 Orang Saksi dihadirkan Jaksa KPK pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017- 2018 , dengan terdakwa Effendi Hatta ,Zainal Abidin dan Elhelwi (21/1/2020 ) ,dalam sidang itu para saksi yang dihadirkan untuk dikonfrontir pada persidagan ini ,antara lain .
- Dodi Irawan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi ,anggota DPRD saat kasus terjadi ,yaitu Imaddudin ,Kusnindar ,Hilaltil Badri ,Budiyako ,Khairil ,Bustami Yahya ,Yanti Maria ,Muntalia .
Zainal Abidin dan Effendi Hatta Sebut ,semua Anggota Komisi 111 Terima uang ketok palu
"Semua nerima dirumah saya ,uang itu tidak saya bawa keluar ,Mereka datang Kerumah Jemput sendiri ," ujarnya .
Namun keterangan kedua terdakwa ini dibantah para dari komisi 111 yang dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir .
" Saya tidak menerima uang yang mulia ,"bantah Eka Marlina ,pernyataan yang sama juga disampaikan Yanti Maria dan Wiwid " Yang pertama maupun yang kedua saya tidak pernah nerima yang mulia ,"kata Wiwid Suara .
Dalam persidangan ,sidang uang ketok palu Dua saksi juga membantah ,Hilatil Badri dan Kusnidar Saling Bantah ,Aksi saling bantah terjadi dipersidangan ,saat jaksa KPK mengkomfrontir Kusnidar dengan Hilaltil Badri pada persidangan suap ketok palu berlangsung, (*)
0 comments:
Posting Komentar