Bangko,
Bupati Merangin Dr.Drs,H. Al Haris mengatakan,penerima bantuan sosial dampak Covid-19 yang berdomisili di kelurahan.Jika beras bantuan yang diberikan sudah habis sebelum tiga bulan setelah dibagikan ,bisa cepat lapor mengajukan bantuan lagi .
Bila bantuan yang diberikan tidak utuh ,ada telur yang pecah atau minyak yang tidak genap dua kilogram,harus cepat melapor untuk cepat dilengkapi sesuai dengan jumlah hak yang diterima ,beras 20 Kg ,minyak sayur 2 Kg dan telur satu karpet .
Hal tersebut dikatakan Bupati Merangin,ketika menyalurkan bantuan sosial dampak Covid-19/ untuk warga Kelurahan Pamenang ,dihalaman kantor lurah setempar ,(9/5)
"Jadi untuk Kelurahan Pamenang ini paling banyak yang menerima bantuan,mencapai lebih dari 600 kepala keluarga ( KK) .Saya berharap bantuan ini betul- betul tepat sasaran,sampai ke masyarakat yang membutuhkan ," pinta Bupati.
Jangan sampai lanjut bupati ,masyarakat yang sangat membutuhkan justru tidak mendapatkannya .
Intinya bupati tidak ingin,ada masyarakat Merangin yang tidak makan gara- gara ekonominya ambles dampak Corona .
" Bila ada pihak- pihak yang bermain dalam penyaluran bantuan sosial dampak Covid-19 ini,akan saya tindak tegas .
Mudah- mudahan tidak ada yang tega mengambil hak orang miskin yang sangat membutuhkan pangan ," tegas Bupati . (Eff)
0 comments:
Posting Komentar