Jambi,inforakyatindonesia online
Sabtu,(9/5)
Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) di 2020 .
Aturanya banyak pejabat yang tidak dapat THR Tahun ini ,termasuk pejabat eselon I dan II di Pemerintah Daerah .
Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB).
Pejabat Seketaris Daerah ( Pj Sekda) Provinsi Jambi,Sudirman mengatakan jika kebijakan penerima THR tidak berubah dan masih sesuai keputusan menteri yaitu pejabat eselon I, II tidak memperoleh THR ditahun ini .
" Yang dapatkan eselon III,IV,staf kebawah ," sebutnya.
Sudirman menyampaikan Pemerintah Provinsi Jamb (Pemvrop) Jambi sedang mengalokasikan dananya.
Mengingat,paling cepat akan dibayarkan 10 hari sebelum lebaran sudah dicairkan .
Untuk mekanismenya ada di Bakeuda," tuturnya
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementrian Keuangan untuk pencairan THR tersebut.
Mengenai pejabat eselon I dan II yang tidak diberikan THR tahun ini menurutnya itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
" Jadi kita yang kepala OPD dan Pejabat negara berbesar hati lah karena ini memang kondisi keuangan negara,ya kita mengalah untuk itu ," pungkasnya .(FN)
0 comments:
Posting Komentar