Kamis, 07 Mei 2020

Gadis Cantik Pelajar SMP Ini,Di Cekik Hingga Tewas ,Tak Mampu Lunasi Utangnya



Tanjabtim,inforakyatindonesia.online.
Kematian mistiriuas seorang gadis cantik Inah(17) pelajar SMPN 1 Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai terkuak .
Pelaku pembunuhan diketahui merupakan kawan korban .
Polisi mengamankan seorang pemuda ,FR (21) warga Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat ,Jambi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro ,saat mengelar konferensi pers kasus pembunuhan remaja berambut panjang itu,Kamis pagi (17/4/), menyampaikan jika FR berhasil ditangkap oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat,tanpa perlawanan di rumah pelaku Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat.
Dari pengakuan pelaku ,kejadian pembunuhan itu terjadi pada tanggal 10 Februari 2020 lalu .
FR nekat mencekik leher korban karena jengkel saat ia menagih utang sebesar Rp 250.000 ribu ke korban .
Namun korban mengaku belum bisa bayar utangnya .
Bukan hanya itu ,saat itu FR juga jengkel karena korban saat itu FR juga jengkel mengejek korban dengan sebutan bungol ( Bodoh) ,dan tombok ( Dungu ).
" Kemarin kita tangkap tersangka .
Dari keterangan tersangka si korbab ini ada pinjam uang kepada tersangka dan berjanji akab melunasi dalam tempo dua hari .
Namun setelah dua hari ,begitu ditagih ternyata korban tidak kunjung mengembalikan uang tersebut ," jelas Kapolres Tanjabbar ,AKBP Guntur Saputro.
Merasa jengkel ,FR mencekik leher pelajar SMP itu hingga tewas.
Usai dicekik dan tewas di tempat .
FR lalu menggulingkan mayat korban .
Mayat perempuan berambut panjang itu digulingkan hingga ke pinggir kanal kebun sawit di mana akhirnya tengkorak korban ditemukan di perkebunan sawit RT 01 Dusun Kampung Tengah Desa Pematang Lumut Kecamatan Batara Kabupaten Tanjab Barat pada 20 April 2020 dalam kondisi sudah jadi tengkorak .
FD diamankan bersama barang bukti satu unit Handphone android ,dan kunci motor milik korban .
" Barang bukti yang belum ditemukan yakni satu unit motor milik korban,menurut dari keterangan tersangka saat itu motor milik korban ditinggalkan dj lokasi korban tewas ," beber Kapolres .
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan  Anak ,dengan ancaman Pidana penjara maksimal 15 Tahun Kurungan.(*)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip