Rabu, 13 Mei 2020

Jika Tak Laksanakan Rekomendasi KASN ,Gubernur Jambi Bisa Diberi Sanksi oleh Presiden



Jambi,inforakyatindonesia.online.
Kepala Biro Humas dan Protokol Seketariat Daerah Provinsi Jambi ,yang juga Penangan Corona Virus Dissese ( Covid-19 ) Provinsi Jambi,Johansyah
-Komisi Aperatur Sipil Negara ( KASN,) sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar tentang keberetannya untuk mengembalikan enam mantan pejabat Pemvrop Jambi .
Surat keberetan ini telah dikirim Fachrori pada 20 Maret 2020 lalu.
Isinya KASN mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula atau setara dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu .
Demosi juga tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN menabrak aturan .
Berdasarkan surat jawabannya KASN yang didapat .
,KSN menegaskan ,Gubernur Fachrori wajib meninfaklanjuti rekomenfasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannyacke KASN .
Bahkan pada poin terakhir KASN mengancam jika rekomendasinya tersebut tidak dilaksanakan,maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian /Gubernur dan pejabat yang berwenang yang melanggar sistem Merit dan ketentuan undang- undang .
Surat itu ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian ,Menpan RB Tjahjo Kumulo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020.
Seperti diketahui Gubernur Jambi Fachrori dilaporkan para eks kepala OPD yang dinonjobkan dan didemosi pad 2019 lalu.
Mereka Husairi Kepala BKD Ujang Hariadi Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan ,Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan ,Edy Kusmiran ,Kasst Pol PP dan Damkar,Ardiansyah ,Kepala Dinas Penindustrian dan Perdagangan .
Dan,Amsyarnedi  Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakaan .
Sementara itu Juru Bicara Pemvrop Jambi Johansyah mengstakan pihak Pemvrop Jambi telah menetima surat KASN pada 8 Mei 2020 lalu.
Dikatakan Johan ,Gubernur akan mempelajari subtansi surat wakil ketua KASN tersebut secara cermat mendalam dan bersungguh - sungguh .
" Bagaimanapun juga ,penilaian sepihak seperti surat wakil ketua  KASN tetsebut masih perlu diuji dengan menggunakan kaidah dan kriteria dalam sisi hukum adminitrasi pemerintah ," kata Johan ,Selasa ( 12/5/2020 ).
Lanjutnya ,Gubernur telah menempuh prosedur sesuai undang- undang .
Secara normatif tentunya didasarkan kepada adanya rekomendasi dari ketua KASN itu sendiri .
" Gubernur Jambi sama sekali tidak melakukan mal adminitrasi ," tegasnya.
" Selanjutnya tentu akan ditempuh langkah - langkah pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan ," tutup Johan.  (*)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip