Selasa, 05 Mei 2020

Pemvrov Jambi Di Tengah Pandemi Ternyata Dapat Sanksi DAU Di Potong 35 Persen



Jambi,inforakyatindonesia.online 
Pemvrop Jambi diam - diam mendapat sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen dari Rp 1.19 Miliar.
Ini terungkap saat Pejabat Sekda Sudirman 
memenuhi panggilan DPRD Provinsi Jambi ,Senin ( 4/5/2020 ).
Pj Sekda sekigus Ketua TAPD Provinsi Jambi memenuhi panggilan pinpinan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menjelasksan realisasi Rp 200 M yang sudah disepakati untuk penanganan Covid -19 termasuk didalam nya bantuan sosial bagi warga tidak mampu.
Sudirman mengatakan Recofusing atau relokasi anggaran sudah disampaikan bahwa alokasi yang dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) dan Menteri Keuangan ( Menkeu) RI belum memenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama ( SKB) kedua Menteri tersebut.
" SKB menghendaki pemotongan belanja bararang dan jasa ,belanja modal itu kan minimal 50 persen ,kita belum bisa memenuhi itu ,oleh karena itu disampaikan ke dewan mohon dukungan harus dipotong porsinya 50 persen ,tidak ada pengecualian ," sebutnya .
Lebih lanjut Sudirman mengklaim setelah disampaikan ,ternyata dewan telah memberikan mandat kepada Pemvrop Jambi untuk dalam dua hari ini menindaklanjuti SKB dua Menteri itu terkait dengan pemotongan minimal 50 persen 
Iya ,jadi kita sudah keluar dari Menkeu RI bahwa Provinsi Jambi itu termasuk di potong 35 persen DAU nya 
atau Rp 35,4 Miliar ,dari semestinya Rp 1.19 Miliar bulan ini kita dapat,kita hanya terima Rp 65 Miliar ," terangnya .
Pemotongan DAU itu akan kembali disalurkan sampai dengan Pemvrop Jambi menindaklanjuti SKB tentang Percepatan penyesuaiab APBD 2020 dalam penanganan Corona virus Disease ( Covid-19 ) serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional .
Sampai saat ini kita berhasil memenuhi tuntutan apa yang diinginkan oleh SKB itu ,SKB menghendaki 50 persen pemotongan ya harus di penuhi ,sepanjang itu belum dipenuhi ya bisa jadi bulan depan kena sanksi lagi ," terangnya .
Mudah - mudahan bulan depan kata Sudirman dalam bulab Mei 2020 ini
tuntutan SKB kedua menteri itu segera dituntaskan sehingga pada bulan Juni nant DAU Pemvrop Jambi bisa diterima dengan full," Kita berharapnya begitu ," ujarnya . ( Effendi )
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip