Sabtu, 16 Mei 2020

Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman: Berdasarkan Kajian Tim Peneliti Balitbangda PSBB Belum Perlu Diberlakukan di Jambi



Jambi,inforakyatindonesia.
Berdasarlkan kajian tim peneliti Balitbangda Provinsi Jambi ,Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) belum perlu diberlakukan di Provinsi Jambi .
Hal itu dikemukakan dalam Seminar Analisa Hasil Sementara Kegiatan Kajian Kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi Dalam Rencana Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB),di Aula Kantor Badan Penelitian Daerah (Balitbangda) Provinsi Jambi,Kamis ( 14!5/2020).
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto ,Dandrem 042 /Garuda Putih ( Gapu),Kolonel Kav .M.Zulkifli ,Kepala Balitbangda Provinsi Jambi Ir.Azrin Tim Peneliti Akademinsi Dr.Umi Kalsum ,MKM,Dr.Susib Desmariani ,SE.ME,Novia Susanty ,Fitra ,Husni Jamal ilkut serta dalam seminar tersebut ,dengan sesi diskusi yang dipandu Husni Kamal.
" Kita Melihat dari kajian tim peneliti Balitbangda Provinsi Jambi tadi ,Provinsi Jambi belum saatnya menerapkan PSBB ,seandainya PSBB,seandainya PSBB diterapkan kita perlu mengkaji dari aspek ekonomi,segi sosial budaya ,pertahanan dan keamanan .
Jadi untuk Provinsi Jambi saat ini belum menerapkan PSBB ," ujar Sudirman .
Sudirman menjelaskan ,Pemerintah  Prpvinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya dalan mengantisipasi kemungkinan menyebarnya Covid-19 di Provinsi Jambi,antara lain melalui Surat Edaran Gubernur Jambi,serta beberapa kali imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19.
Sudirman mengharapkan agar upaya - upaya pencegahan lebih intensif dilakukan yang menambah kesadaran masyarakat untuk menjalankan imbauan pemerintah ,untuk tidak berpergian ,dirumah saja ,jika keluar rumah pakai masker ,cuci tangan pakai sabun ." Pemerintah daerah juga akan lebih intensif melacak adanya klaster- klaster baru ,dengan begitu ,semakin dilacak kemungkinan makin banyak yang terinfeksi ,konsekuensinya rumah sakit semakin penuh ," kata Sudirman .
Berbagai kebijakan yang terus dilakukan oleh Pemvrop Jambi untuk memutus mata ranta penyebaran Covid-19 agar aktivitas ekonomi bisa pulih kembali ,diantaranya : 
1.Imbauan Gibernur Jambi tanggal 15 Maret 2020 tentang Peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 .
2.Keputusan Gubernur tanggal 18 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penangan Covid-19; dan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non  Alam .
3.Surat Edaran Gubernur Jambi tanggal 21 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja  ASN .
4/Keputusan Gubernur Tanggal 27 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Pelaksanaan Pendidikan  Dalam Masa Darurat Penyebaran Covidz-19.
5.Surat Edaran Gubernur Tanggal 27 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Pelsksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Selain itu,Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menyediakan beberapa tempat karantina ,baik untuk tim medis maupun pasien ,diantaranya Gedung LPMP ,Bandiklat Provinsi Jambi Asrama Haji ,dan juga ada Hotel .
" Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan langkah- langkah terbaik untuk penanganan Covid-19,contohnya kita akan memanggil pengelola pasar - pasar untuk melakukan pencegahan yang lebih intensif agar penyebaran tidak lagi membesar ," pungkas Sudirman .(Effendi).
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip