Jambi,inforakyatindonesia.online..
Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi,Ketua MUI provinsi Jambi serta Gubernur Jambi telah menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah 1441 H /2020 M .Sabtu ,( 2/5/202 ).
Berdasarkan surat nomor B - 1757/Kw.05.6/BA.OO/1V/2020 mengumumkan hasil keputusan untuk pembayaran zakat fitrah dengan standar mulai dari tertinggi,menegah hingga terendah untuk tiap -tiap kabupaten dan kota di provinsi Jambi
Berikut besarannya .
Kota Jambi 1.Rp 51.300, 2.Rp 47.500 dan terendah Rp 37.620.
- Muaro Jambi,1.Rp 53.000, 2.Rp 46.000 dan terendah Rp 38.000.
- Batanghari 1. Rp 57.000, 2. Rp 43.700 dan terendah Rp 36.00.
- Sarolangun 1. Rp 53.200, 2. Rp 45.600 dan terendah Rp.38.000.
Muaro Tebo ,1. Rp 38.000, 2. Rp 30.000 dan terendah Rp 25.000.
Merangin ,1.Rp 53.200, 2.Rp 43.700 dan terendah Rp 38.000.
Muara Bungo,1. Rp 53.200 , 2. Rp 45.600 dan terendah Rp 41.800.
Kerinci ,1. Rp 45.000, 2. Rp 35.000 dan terendah Rp 30.000.
Sungai Penuh ,1. Rp 35.000 , 2. Rp 30.000 dan terendah Rp 27.500.
Tanjung Jabung barat ,1. Rp 60.000, 2. Rp 40.000 dan terendah Rp 36.000 .
Tanjung Jabung Timur ,1. Rp 56.000 ,2. Rp 46.000 dan terendah Rp 38.000.
Terkait pembayaran Zakat Fitrah 1441 H /2020 M seluruhnya akan dilaksanakan di Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ ) setempat ( *).
0 comments:
Posting Komentar