Jakarta,inforakyatindonesia.online.
Pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) sebesar Rp 29,28 trilun kepada aperatur sipil negara maupun TNI /Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5).
"Sudah,ya PP- nya sudah di keluarkan Presiden dan sudah ditanda tangan .
PMK juga sudah keluar ," terang ," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ,Senin (11/5).
Ia memastikan THR ini akan diberikan kepada seluruh pelaksana aperatur sipil negara dan TNI /Polri serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan di bawah dua ," Jadi pejabat eselon satu dan dua atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua ,serta pejabat negara mendapatkan THR ," jelasnya .
Sri Mulyani pun memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aperatur sipil negara pusat dan TNI /Polri sebesar Rp 6,77 triliun ,pensiun Rp 8,7 triliun dan aperatur sipil negara daerah Rp 13 ,39 triliun .
" Kami sedang melakukan persiapan dengab seluruh satker untuk eksikusi membayar THR," jelasnya .
Sebelumnya ,Kementrian Keuangan memastikan keuangan dari pemangkasan THR bagi pejabat eselob satu dan dua maupun pejabat negara ,pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp 5,5 triliun .
Dana sebanyak Rp 5,5 triliun itu akan dilokasikan untuk belanja bidang kesehatan,bantuan sosial ( bansos ),dukungan UMKM ,dan mendanai program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak Covid-19 .
Terpisah ,Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memnta gubernur di Tanah Air memastikan setiap oerusahaan membayar THR bagi karyawan melalui surat edaran nomor M/6.HI ,00.01/V / 2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
"THD adalah pendapatan nonupah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja ini sesuai ketentuan PP 78/2015 tentang pengupahan ," kata Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui keterangan tertulis .
Dalam surar edaran tersebut Menaker Ida meminta para gubernur memastikan perusahaab membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang - undangan ," Ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja ," katanya.
Dalam surat edaran THR tersebut ,juga dusebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan ,solusi atas persoalan tersebut hendaknya dibicarakan antara kedua belah pihak.
" Adapun banyaj pertanyaab ,bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar! Maka solusinya atas permasalahan tersebut harus diduskusikan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja.
Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan,," ujarmya.(***).
0 comments:
Posting Komentar