Lebak, inforakyatindonesia.online Bhabinkamtibmas Polsek Cikulur Polres Lebak Polda Banten melaksanakan sosialisasi dan pemasangan selebaran Maklumat Kapolri kepada Warga Masyarakat Kecamatan Cikulur Kab.Lebak, Senin (28/12-2010).
Dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun baru 2020.
Kapolsek Cikulur, AKP H. Rohimat mengatakan
"Bhabinkamtibmas Polsek Cikulur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun baru 2021," ujar Kapolsek
"Tujuan dari giat sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas agar seluruh masyarakat Kecamatan Cikulur taat dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai covid-19 di Wilayah Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak," tambahnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan perayaan-perayaan terutama di malam pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan perayaan-perayaan khususnya di malam tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, arak-arakan," tutur Kapolsek. (Rose)
0 comments:
Posting Komentar