Kamis, 24 Desember 2020

CE-Ratu Boyong Lima Alat Bukti ke MK



Jambi,inforakyarindonesia.online. Pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawarah mendaftarkan gugatannya terhadap perolehan suara Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Gugatan tersebut masuk dengan nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020.
Menanggapi hal ini, kerabat dekat Cek Endra membenarkannya. "Benar, sesuai dengan lampiran AP3 Nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 pasangan CE-Ratu sudah resmi teregistrasi gugatannya di MK. Alhamdulillah, mantan Menkumham pak Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukumnya," jelas Efri.
Efri menambahkan, di dalam berkas permohonan ikut dilampirkan bukti-bukti berupa flash dish dan vcd. Kemudian, ada lima alat bukti TSM yang juga diboyong ke MK.
"Seperti kita ketahui bersama, wadah MK memang dibenarkan dalam UU. Karena itu, dengan berbagai temuan dan bukti yang kami miliki, kami putuskan ke MK." katanya.

 
Efri menjelaskan, temuan dan bukti yang sudah berada di kantong tim advokasi CE-Ratu ini merupakan bukti yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Bukti TSM diyakininya bakal menguatkan sinyal MK akan menganulir keputusan KPU.
"Kita mengajukan permohonan MK agar menganulir keputusan KPU atau menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa kabupaten atau kota. Kami yakin, bukti yang kita bawa merupakan bukti yang sama dengan Pilgub Palembang, Pilbup Sampang dan Pilbup Lebak yang diputuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU),” sebutnya.(*)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip