Jambi,inforakyatindonesia.online Pilkada serentak 2020 di Provinsi Jambi sudah memasuki tahap akhir. Saat ini ada 2 gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait hasil yang dilakukan pada 9 Desember lalu. Gugatan itu adalah Pilwako Sungaipenuh dari pasangan Fikar Azami - Yos Adrino serta Pilgub Jambi dari pasangan Cek Endra - Ratu Munawarah.
Saat ini, tahapannya para pengaju gugatan tengah melengkapi dan memperbaiki gugatan yang di akan berakhir pada 4 Januari untuk kabupaten/kota dan 5 Januari untuk provinsi. Untuk pemeriksaan kelengkapan gugatan oleh MK akan berakhir pada tanggal yang sama dengan masa perbaikan gugatan.
Termasuk juga penerbitan hasil pemeriksaan akan dilakukan pada tanggal yang sama dengan masa pemeriksaan gugatan. Setelah itu, gugatan akan dicatat dalam e-BRPK pada 18 Januari. 18 - 19 Januari KPU selaku termohon akan menerima salinan dari MK terhadap gugatan yang masuk, termasuk Bawaslu.
18 - 20 Januari adalah masa pengajuan sebagai pihak terkait dalam persidangan gugatan ini. Pemberitahuan sidang perdana akan dilakukan pada tanggal yang sama dengan pengajuan sebagai pihak terkait. Pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 26 - 29 Januari, termasuk pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim akan dilakukan pada 1 - 11 Februari. Pembacaan putusan sidang pendahuluan akan disampaikan pada 15 - 16 Februari. Setelah itu akan dilanjutkan dengan persidangan lanjutan termasuk rapat permusyawaratan hakim pada 19 Februari - 18 Maret. Putusan akan dibacakan pada 19 - 24 Maret termasuk penyerahan salinan kepada pemohon, termohon, Bawaslu, hingga pihak terkait.(*)
0 comments:
Posting Komentar