Muara Bungo, inforakyatindonesia.online.Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan Kabupaten Bungo dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Bungo.
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abdul Hamid mengatakan dilakukannya PSU tersebut lantaran saat pemilihan tidak sesuai dengan PKU.
Di mana dalam PKPU tersebut pemilihan dilakukan dengan pencoblosan dan bukan dengan contreng.
Sebab dalam dua TPS di dua TPS dalam di dua kecamatan dalam Kabupaten Bungo dilakukan pencoblosan dengan mencotreng menggunakan spidol. Hal itu didapatkan dari hasil pemeriksaan Form A dari pengawas kecamatan.
Dua TPS tersebut yakni TPS 01, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah dan TPS 07,Kelurahan Sungai Terjan ,Kecamatan Bungo Dani .
"Terdapat saat pemilihan dilakukan dengan menggunakan spidol bukan dicoblos," katanya.
Untuk pelaksanaan, Hamid mengatakan hasil koordinasi dan rapat dengan pihak KPU, PSU untuk suara 700 orang itu akan diselenggarakan pada Sabtu (11/12/2020) mendatang.
Sebab berdasarkan peraturan yang berlaku ,PSU harus dilakukan paling lambat empat hari setelah hari pencoblosan berlangsung ,namun ,jika PSU tersebut tidak dilakukan ,Hamid mengatakan akan disanksi dengan undang- undang yang berlaku ( *)
0 comments:
Posting Komentar