Jambi,inforakyatindonssia.online.Bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya ada waktu tiga hari untuk memikirkannya.
Ini pasca Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi yang telah ditetapkan KPU Provinsi Jambi, Sabtu (19/12/2020).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, KPU memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada pasangan calon untuk mendaftar gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada waktu tiga hari diberikan terhitung hari Senin (hari ini,red), karena repat pleno kemarin dilakukan di hari sabtu, jadi tiga kerja itu terhitung mulai hari senin,” ujar Apnizal.
Setelah tiga hari, jika seandainya tidak ada gugatan maka MK akan mengeluarkan surat bahwa tidak ada gugatan.
“Berdasarkan surat itulah nanti KPU akan menyiapkan penetapan pemenang,” jelasnya.
Namun jika ada gugatan ke MK, kata Apnizal, maka penetapan pemenang ditunda sampai adanya keputusan MK. “Kalau misalnya ada gugatan berarti kita menunggu gugatan selesai di MK diperkirakan bulan Februari. Karena persidangan itu selama 45 hari,” tukas Apnizal.
Jika ada gugatan kata Apnzial lagi, KPU siap menghadapinya. Karena kata dia, KPU siap mempertanggungjawabkan keputusannya. “KPU siap, artinya kami menganggap itu wujud tanggungjawab kami. Kami tentu akan pertahanan keputusan kami,” tegasnya.
Soal kecurigaan yang disebut-sebut oleh pasangan calon 01 di pleno lalu, Apnizal mengatakan, kecurigaan-kecurigaan itu harus dibuktikan. “Nanti silakan dibuktikan. Kalau nanti misalnya ada gugatan, KPU dan Bawaslu juga akan diminta keterangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam pleno penetapan hasil suara pilgub, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Al Haris - Abdullah Sani (Haris-Sani), memperoleh suara terbanyak yakni 596.621 suara atau unggul dengan 38,07 persen.
Kemudian pasangan nomor urut 1 Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) kalah tipis dengan perolehan suara 585.203 suara atau sebesar 37,34 persen. Keduanya hanya terpaut selisih angka hanya 11.418 suara atau 0,7 persen dari 11 kabupaten/kota yang ada dalam provinsi Jambi.
Sementara pasangan petahana Fachrori Umar-Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) memperoleh 385.388 suara atau 24,59 persen.
Dalam pleno saksi dari CE-Ratu dan Fachrori-Syafril menolak menandatangani berita acara.(*)
0 comments:
Posting Komentar