Jambi,inforakyatindonesia.online. Pasangan Cek Endra- Ratu Munawaroh resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (23/12/2020. Tidak tanggung-tanggung pasangan yang diusung PDIP dan Golkar ini menggandeng pengacara kondang yang juga mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra (YIM) sbeagai Kuasa hukum
Gugatan itu sudah tercatat di website resmi MK (mkri.id). Dengan masuknya gugatan ini, maka KPU Provinsi Jambi harus menunda proses pleno penetapan calon terpilih untuk Pilgub Jambi.
Gugatan tersebut tercatat dalam nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020. Dengan ini, ada 2 gugatan untuk pilkada serentak 2020 di Jambi yang sudah masuk di MK. Selain Pilgub Jambi, ada gugatan dari Fikar Azami - Yos Adrino untuk Pilwako Sungaipenuh.
Seperti diketahui, Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Sabtu (19/12/2020).
Hasilnya pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Al Haris - Abdullah Sani (Haris-Sani), memperoleh suara terbanyak yakni 596.621 suara atau unggul dengan 38,07 persen.
Kemudian pasangan nomor urut 1 Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) kalah tipis dengan perolehan suara 585.203 suara atau sebesar 37,34 persen. Keduanya hanya terpaut selisih angka hanya 11.418 suara atau 0,7 persen dari 11 kabupaten/kota yang ada dalam provinsi Jambi.
Sementara pasangan petahana Fachrori Umar-Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) memperoleh 385.388 suara atau 24,59 persen. Meski pasangan Haris-Sani diputuskan memperoleh suara terbanyak dalam kontestasi ini, namun belum ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jambi.(*)
0 comments:
Posting Komentar