Minggu, 10 Januari 2021

STOP INTIMIDASI DAN DISKRIMINASI PERS



Serang, inforakyatindonesia.online
       Gara-gara memberitakan aspirasi masyarakat pesisir khususnya nelayan di Kecamatan Bayah, berkaitan adanya rencana penambangan emas di perairan Bayah - Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC). Wartawan Bantenekspose.com yakni Odil, mendapata ancaman dari seseorang yang diduga oknum pengurus HNSI Bayah.

Odil mengatakan, nada berbau ancaman itu terlontar saat dirinya diundang di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Bayah. Dia menjelaskan, pertama dirinya datang memenuhi undangan salah seorang pengurus HNSI untuk melakukan silaturahmi.

"Saya melakukan pertemuan di Padang  Asih 3 Pulomanuk. Disana kami melakukan perbincangan, berkaitan masalah pertambangan emas PT GMC, khususnya kaitan masalah penolakan yang disampaikan para nelayan," katanya saat dihubungi via telepon seusai melakukan pertemuan, Jumat (08/01-2020) siang.

"Katanya mau laporin awalnya terkait pemberitaan. Kemudian berujung akan ditabrak oleh dia sendiri atau nyuruh orang lain. Jika terus memberitakan penolakan tambang GMC," imbuhnya.

Lanjutnya, orang yang diduga pihak HNSI Bayah dalam pertemuan itu, mempertanyakan kebenaran dari ratusan nelayan yang dibubuhkan dalam surat pernyataan.

"Ya saya jawab saja, bukti kaitan pemberitaan nelayan yang menolak itu ada. Jikalau memang merasa keberatan, maka ada tahapan yang bisa ditempuh oleh HNSI, yaitu hak jawab untuk meluruskan pemberitaan," ujarnya.

Odil mengaku, dalam pertemuan itu terjadi perdebatan. Bahkan oknum yang diduga pengurus HNSI itu menuduh, ada motif lain dibalik pemberitaan tersebut. Padahal ia menegaskan, dirinya murni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Tentu menjadi sebuah kesalahan bagi seorang wartawan, jika ada masyarakat yang memiliki aspirasi tidak dibantu.

"Saya sudah sampaikan bahwa saya sebagai wartawan, hanya menyuarakan aspirasi  masyarakat, dan tidak punya motif lain," paparnya.
      Pemimpin Redaksi  media inforakyatindonesia.online Rose, menyayangkan adanya Intimidasi dan Diskriminasi terhadap wartawan.
Sebab Pers adalah Pilar ke Empat (4) dalam suatu Negara, maka barang siapa yang melakukan ancaman terhadap Pers, berarti siap berhadapan dengan Penegak Hukum.
   Dalam Undang-Undang NO. 40 Tahun 1999, barang siapa yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 (dua) tahun penjara, atau denda Rp 500.000.000,_.Jadi Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya dilindungi Undang-undang Pers dan Kode Etik Jusnalistik. Juga sesuai dengan
 Undang-undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  
     Jadi sikap arogan oknum Pengurus HNSI Bayah tersebut, sangatlah tindakan tidak terpuji. 
Apabila ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan di media, silakan berikan hak jawab, bukan melakukan ancaman seperti Premanisme.(Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip