Jambi,Info-ri.my.id. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi hingga saat ini telah menangani sebanyak 64 perkara terkait penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Provinsi Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, dari 64 perkara tersebut pihaknya telah menetapkan 74 orang tersangka, dimana 14 orang diantaranya berstatus sebagai pemodal.
"14 orang pemodal ini kami tetapkan sebagai tersangka utama," ujar Sigit, Kamis (11/3/2021).
Sigit menegaskan, dalam upaya penindakan perkara penambangan ilegal pihaknya tidak 'tajam ke atas tumpul ke bawah'. Dikatakan Sigit, pihaknya juga mengejar para pemodal dan bila cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka utama.
"Kita tetap profesional dalam menangani kasus penambangan minyak ilegal di Jambi. Tidak hanya pekerja yang kita buru, akan tetapi para pemodalnya pun kita akan buru untuk dijadikan tersangka," tegas Sigit.
Dikatakannya lagi, untuk para pemodal besar dari pelaku aksi penambangan minyak ilegal atau illegal drilling di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun serta Muaro Jambi, saat ini masih dalam proses pencarian.
Sigit juga mengimbau kepada para pelaku penambangan ilegal untuk tidak melakukan kembali aktivitasnya.
"Para pelaku tindak kejahatan lingkungan harus ditindak tegas agar mereka tidak lagi melakukan aksinya dan lingkungan kita bisa terjaga dan terawat untuk ke depannya," pungkasnya.
(*)
0 comments:
Posting Komentar