Jambi,Info-ri.my.id.- Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, ringkus SA (49) dan lF (48) sepasang suami isteri, asal Kota Dumai, Kepulauan Riau, pemilik 20 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
SA dan LF diringkus petugas saat melintas di kawasan Jalan Lintas Jambi Timur, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi, tepatnya di kawasan Jembatan Aurduri 1, dengan mengendarai satu unit truk tangki Hino (Louhan) nomor polisi BM 9096 RE, yang mengangkut 20.000 liter BBM ilegal jenis bensin, Minggu (21/3/2021) lalu.
Tidak hanya pasutri tersebut yang diamankan, petugas juga meringkus seorang kernet mobil berinisial J (44) yang dibawa pelaku.
"Ketiga orang pelaku merupakan warga Kota Dumai, Provinsi Riau, yang kita amankan hari Minggu lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres Selasa (23/3/2021).
"Dan dua orang merupakan sepasang suami isteri," bilangnya.
Dia menambahkan, sang sopir mengaku BBM ilegal jenis bensin tersebut berasal dari gudang BBM ilegal yang berada di Desa Dayung, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya puluhan ton, BBM ilegal tersebut akan dibawa ke gudang penampungan BBM ilegal milik seseorang berinisial Y, yang berada di wilayah Dumai.
Saat ini, sepasang suami isteri, serta satu orang sopir tersebut telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi, mereka harua merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji besi, setelah nekat menjalankan bisnis tanpa izin tersebut.
Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Jambi. Sedangkan barang bukti mobil yang bawa BBM ilegal disita petugas.
Ketiganya disangkakan Pasal 54 juncto pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta pengembangan kasus,” tutup Handres.
0 comments:
Posting Komentar