Selasa, 23 Maret 2021

Paskah Putusan : MK Perintahkan PSU di 88 TPS,



Jambi Info-ri.my.id Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) dan memerintahkan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang tersebar di kabupaten Muarojambi, Kerinci, Batanghari, Sungaipenuh dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh untul sebagian dan menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Jambi Nomir 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS yang ada di 15 kecamatan dalam lima kabupaten/kota yang ada di provinsi Jambi yakni Muaro Jambi 59 TPS di 3 Kecamatan Sungaigelam, Sungaibahar dan Kecamatan Jambi Luar Kota.
Selanjutnya 7 TPS di Kerinci yang ada di 4 kecamatan yaitu kecamatan Danau Kerinci ,Kecamatan Sitinjau Laut ,Kecamatan Bukit Kerman dan Kecamatan gunung Raya .
Lalu 7 TPS di Batanghari yang ada di Kecamatan Kecamatan Bajubang ,Kecamatan Mersam ,Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Bulian.
Satu 1 TPS di Kota Sungai Penuh yaitu di Kecamatan Kota Baru .
Terakhir 14 TPS di Tanjung Jabung Timur di 3 TPS Yaitu Kecamatan Sadu ,Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Dendang .
Selanjutnya MK menyatakan hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh termohon tanpa dilaporkan kepada MK dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan KPU tentang penetapan no 127/PL 02 .6-Kpt /15.Prov /.XII /2020.
Selain itu MK memerintahkan PSU dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.(*).
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip