Rabu, 17 Maret 2021

Pemprov Jambi Siap-siap Jelang Putusan MK Terkait PSU Pilgub dan : Sekda Harapkan Tidak Ada Gejolak

 
 Jambi,Info-ri.my.id.Sengketa Pilkada Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan diputuskan pada 22 Maret 2021. Pemprov Jambi sendir mempersiapkan diri untuk itu. 
"Yang terjadi saat itu kita berkoordinasi terus dengan Forkompinda, tetap harus ada antisipasi kondisi," ujar Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Selasa (16/3/2021).
Apapun keputusannya, sambung Sudirman yang diharapkan tetap yang terbaik untuk provinsi Jambi, tidak ada gejolak dan tidak ada masalah, tidak ada penolakan. 
"Tapi kita sudah antisipasi, kita koordinasi terus dengan Kapolda, Danrem dan Kajati" tegasnya. 
KPU Provinsi Jambi sendiri juga telah mempersiapkan langkah-langka guna menghadapi kemungkinan yang terjadi dalam hasil putusan MK yang terjadwal pada 22 Maret yang akan datang.
"Terkait persiapan, kami memiliki dua persiapan. Yang pertama apabila eksepsi kami diterima dan permohonan pemohon ditolak, kami akan segera laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," kata Apnizal, selaku Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (16/3/2021).
Ia mengatakan, penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah putusan MK.
"Intinya kami upayakan secepatnya. Jika memang pada 22 Maret itu sudah dibacakan dan diterima putusannya, paling tidak kami 3-5 hari dari tanggal itu akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," terangnya.
Sementara itu, apabila eksepsi KPU Provinsi Jambi ditolak dan permohonan pemohon diterima, Apnizal mengatakan pihaknya siap laksanakan pemungutan suara ulang.
"Apa bila eksepsi kami ditolak, kami siap untuk laksanakan PSU. Karena tuntutan pemohon adalah PSU," jelasnya.
Dirinya pun mengungkapkan langkah-langkah yang disiapkan untuk kemungkinan ini, seperti menentukan anggaran, siapkan kebutuhan, hingga sampai pada perangkatnya.
"Untuk mempersiapkan itu, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.( Effendi).
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip