Jakarta, info-ri.my.id
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si larang Media tampilkan Kekerasan dan Arogansi Aparat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, melarang media menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.
Larangan itu tertuang dalam telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.ST yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 05 April 2021.
Telegram itu ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas se-Indonesia.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi poin pertama telegram itu.
Tak hanya itu, dalam telegram tersebut Kapolri juga melarang Humas menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
Selain itu, rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci, sementara reka ulang dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri. Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.
Terkait pelaku dan korban kejahatan, Kapolri mengharuskan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya, disamarkan. Hal yang sama berlaku bagi pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur.
“Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,” bunyi poin yang lain.
“Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang,” bunyi poin kesembilan Telegram Kapolri.
Pada poin yang lainnya lagi, Kapolri melarang kepolisian membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.
“Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak,” bunyi telegram itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, telegram tersebut diterbitkan demi membuat kinerja Polri di kewilayahan semakin baik di masa mendatang.
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” kata dia saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (06/03-2021). (Rose)
0 comments:
Posting Komentar