Jumat, 07 Mei 2021

Kapolsek Kresek Pimpin Operasi Penyekatan Perbatasan

Tangerang, info-ri.my.id
    Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, AKP Osman Sigalingging memimin Operasi Penyekatan Perbatasan di Pos Pengamanan (Pospam) Jembatan Renged Kresek, Kamis (06/05/2021).

Penyekatan bertujuan untuk menghalau calon-calon pemudik yang melintas melalui perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Selain itu, Kapolsek Kresek sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Dalam giat ini, jajaran Polsek Kresek dibantu oleh sejumlah anggota Koramil 07/Kresek yang turut dalam operasi tersebut.

"Kami akan putarbalikkan pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat antigen. Semua kendaraan baik kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi jenis roda dua atau roda empat akan diperiksa. Apabila ditemukan indikasi kendaraan yang diperiksa akan melakukan perjalanan mudik, maka kendaraan akan diminta putar balik," ujar AKP Osman Sigalingging.

Ditambahkan, operasi penyekatan ini dilakukan sejak resmi diberlakukannya masa peniadaan mudik yakni mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Dijelaskan, larangan mudik itu ada aturan pengecualian dari larangan mudik yakni untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan beberapa ketentuan. 

Yaitu, orang yang memiliki keperluan bekerja atau dinas, kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.

Di samping itu, ada ketentuan dokumen kesehatan PPDN yaitu seluruh masyarakat yang melintas wajib buat memiliki hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam dan hasil test negatif rapid antigen maksimal 2×24 jam. (Rose)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip