Kaltim, info-ri.my.id
Kamis 29/07/2021
Sangat miris dan menggambarkan betapa tidak berharganya nyawa dan keselamatan manusia dalam pandangan seorang oknum HRD PT JAYA MANDIRI SUKSES (JMS) sikapnya yang tak perduli dengan mengabaikan nilai- nilai kemanusiaan dan sangat bertentangan dengan regulasi penanganan pandemi covid-19 yang saat ini menjadi tugas berat pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat di dikategorikan tindakan melawan hukum.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh ' Otto Budiaman Tampubolon oknum HRD PT JAYA MANDIRI SUKSES (JMS) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta yang berdomisili di desa perian kec.Muara Muntai Kab.kutai Kartanegara. prov Kalimantan Timur.
Dengan tetap mengeluarkan surat panggilan kepada karyawannya agar tetap masuk bekerja meskipun karyawan tersebut terpapar covid -19.
Yang mengejutkan diketahui oknum HRD tersebut merupakan ketua gugus tugas penanganan covid -19 yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan untuk wilayah PT JMS.
Tindakannya yang sangat bertolak belakang dengan tugas dan tanggung jawab yang di embannya jelas dapat diartikan menganggkangi himbauan pemerintah daerah dan pusat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 yang sudah kita ketahui menelan anggaran cukup besar.
ketidak pedulian nya ini,dapat diduga besar kemungkinan tidak sinkronnya oknum tersebut dengan gugus tugas Covid-19 bentukan Pemerintah Kabupaten dan oleh karena itu dipandang perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja sistem tata kelola manejemen perusahaan PT JMS lebih jauh.
Di tempat terpisah melalui sambungan WA , terkait masalah ini Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) ketika dimintai tanggapannya
Tegas mengatakan
" jika memang benar ada dugaan kasus seperti itu maka apa yg dilakukan oleh perusahaan tersebut sangat bertentangan dgn perundangan yang berlaku dan bertentangan dengan dengan agenda pemerintah yang saat ini sedang serius dalam hal penanggulangan pandemi covid-19 di berbagai sektor usaha dan sektor lainnya"
Ditambahkannya
Ketika seseorang dinyatakan positive covid maka di wajibkan untuk isoman jika tidak terlalu parah atau jika parah maka di lakukan rawat di RS.
Ketika perusahaan “memaksakan” pekerja/ buruhnya tetap masuk utk bekerja meski sudah tahu positif covid maka sesungguhnya perusahaan tersebut justru sedang “ikut” membantu menyebarkan wabah Covid dan samasekali tidak melindungi pekerja/ buruh nya dalam hal mendapatkan hak nya dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.
Padahal dalam UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaa di jelaskan
Pasal 86 ayat (1) huruf a.dijelaskan setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Maka yang seharusnya dilakukan perusahaan adalah merumahkan pekerja tersebut selama 14 hari dengan tetap di berikan upah dan tidak boleh di PHK.
Yang mana hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No: SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja.
Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Sebaiknya jika ada kasus yang seperti ini segera di informasikan kepada dinas tenaga kerja setempat dan satgas daerah setempat untuk kemudian di lakukan cek and ricek, tutupnya.
(Red)
0 comments:
Posting Komentar