Jambi,info-ri.my.id.Pemvrop Jambi telah menentukan batas atas dan batas bawah tarif air minum dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maksimal sebesar Rp 10 ribu per kubik untuk Kota Jambi.
Namun ini dikecualikan untuk kepentingan sosial dan orang yang tak mampu, sehingga mereka akan lebih murah atau di batas bawah.
“Setelah kita menentukan tarif batas atas dan batas bawah untuk PDAM, kita juga membuat untuk pengecualian, sehingga mereka bisa membayar lebih murah di bawah batas bawah,” kata Sudirman Sekda Provinsi Jambi, Selasa (3/8).
Lanjutnya, untuk yang menerima atau yang membayar di batas bawah batas ini seperti penggunaan PDAM dalam kepentingan pendidikan, kemudian kepentingan sosial seperti masjid dan lainnya serta masyarakat yang tak mampu. Sehingga nantinya akan dilakukan pendataan kembali.
Pengecualian ini dilakukan agar semua masyarakat bisa menikmati PDAM ini. Untuk masyarakat yang tak mampu ini yang akan membayar tarif lenih rendah dari batas bawah ini, Sudirman menyebutkan bisa diambil data dari mereka yang menerima bantuan, seperti Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya.
“Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu, kemudian mereka yang menerima bantuan sosial. Pada dasarnya ini jangan sampai mereka tidak menikmati hal yang menjadi kebutuhan dasar,” jelasnya.
Kata Sudirman, nantinya penentuan tarif batas atas batas bawah BUMD Aire Minum ini akan diberlakukan pada tahun 2022 mendatang. Nantinya, juga akan kembali dievaluasi selama satu tahun penerepan dari tarif batas BUMD Air Minum tersebut.
“Masa berlakunya satu tahun, setelah itu akan dikaji lagi dengan kondisi terbaru, kalau SK nya itu setahun,” sebutnya.
Kata Sudirman, dalam penentuan tarif batas atas dan batas bawah ini, disetiap kabupaten kota memiliki perbedaan, ini disesuaikan dengan kondisi kabupaten kota, dan mereka yang akan menentukan tarif batas tersebut yang akan disetujui oleh Gubernur Jambi.
Di Kota Jambi sendiri, untuk batas atas BUMD Air Minum PDAM sebesar Rp 10.523 per kubik, kemudian untuk tarif rata-ratanya yakni sebanyak Rp 4.836 per kubik dan di batas bawahnya sebesar Rp 6.940 per kubik. Sementara untuk kabupaten kota lainnya ada nominal tersendiri. (Effendi).
0 comments:
Posting Komentar