Muara Sabak,Info-ri.my.id. Penggeledahan Kantor KPU Kabupaten Tanjab Timur yang dilakukan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur, pada Rabu (29/9) lalu menimbulkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait dengan penggeledahan yang dilakukan secara tiba-tiba.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis melalui Kasi Pidana Khusus, Reynold mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan Sprindik yang diterbitkan di akhir bulan Agustus 2021, sedangkan lead nya pada bulan Juli 2021.
"Karena sudah merasa cukup bukti, jadi kita ekspos bersama-sama, dan kita tingkatkan ke tahap penyelidikan," katanya.
Sementara, terkait sejumlah uang yang disita masih dalam tahap pengembangan penyidik. Karena menurut perundang-undangan ada batas minimal uang kas tunai yang telah ditentukan terkait dengan kebutuhan kantor. Namun faktanya uang yang diambil dari brangkas Bendahara KPU mencapai Rp 230 juta.
"Karena uang itu melebihi dari batas minimal yang ditentukan perundangan-undangan, makanya kami lakukan pemeriksaan. Untuk uang tersebut juga telah kami titipkan ke kas daerah sampai ada putusan pengadilan di fakta persidangan," ungkapnya.
"Nanti akan kita tanyakan ke Bendahara KPU Kabupaten Tanjabtim terkait dengan uang Rp 230 juta tersebut," sambungnya.
Saat ini, lanjutnya, tim penyidik Jaksa sedang melakukan pendalaman kasus dengan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang berhasil disita sebagai barang bukti. Dalam berkas-berkas itu, ditemukan sejumlah dokumen terkait dengan perjalanan dinas fiktif, seperti SPJ dan beberapa kwitansi kosong yang ada tanda tangan, namun tidak ada rinciannya.
"Kemudian soal 50 stempel yang masih basah berhasil disita. Pengakuan pihak KPU, bahwa stempel itu sudah ada sejak 5 tahun yang lalu. Namun ada kejanggalan, karena setelah di cek oleh penyidik, stempel itu masih ada tintanya," tutupnya.(*)
0 comments:
Posting Komentar