Cilegon, info-ri.my.id
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Cilegon, Dra. Hj. Heni Anita Susila, M.Pd Kangkangi Undang- undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, tentang Kemerdekaan Pers.
Hal ini diungkapkan Ketua Presidium Koalisi Solidaritas LSM, Media, dan Ormas Provinsi Banten (KSLMOPB), Armin kepada media di salah satu cafe di Kota Serang pada hari Minggu (16/01-2022). Armin menjelaskan, bahwa Kadindik Cilegon, Hj. Heni Anita Susila mengeluarkan statement disalah satu media online Cilegon, perihal Oknum LSM merangkap Oknum Wartawan meresahkan pihak sekolah-sekolah dan Kepala Sekolah di wilayah Cilegon. Dengan cara mencari-cari masalah.
Masih menurut Ketua Presidium:"Jika pejabat Publik merasa terusik dan tidak ada masalah, kenapa tidak dilaporkan oknum tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Supaya ada effek jera bagi oknum lainnnya, " tegas Armin.
Untuk lebih jelasnya, kita selalu Pengurus KSLMOPB perlu melakukan audensi dan klarifikasi kepada Walikota Cilegon juga Kepala Dinas Pendidikan Cilegon, guna meminta penjelasan. (001)
Mantap berita nya, slalu jaya untuk info-ri. Tuk slalu memberikan berita terupdate untuk masyarakat🇮🇩✊
BalasHapus