Jumat, 21 Januari 2022

Subhi Divonis 4 Tahun 5 Bulan : Terkait Kasus Korupsi BPPRD Kota Jambi Thn 2017,Thn 2018 ,Thn 2019

 
Jambi.Info-ri.my.
Id. Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 5 bulan. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim diketuai Yandri Roni dalam sidang, Kamis (20/01).

Menurut majelis hakim, Subhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Subhi dengan pidana penjara 4 tahun 5 bulan," kata hakim. Selain hukuman penjara, Subhi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 209 juta subsider 1 bulan penjara.




Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti berupa uang dikembalikan kepada saksi yang berhak. Sementara sejumlah surat dan dokumen dikembalikan ke BPPR Kota Jambi, dan sebagian tetap dalam berkas perkara.

Sebelumnya, Subhi dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menurut jaksa, Subhi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017, 2018, dan 2019.




Perbuatan terdakwa menurut jaksa diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, Subhi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.(*).
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip