Serang, info-ri.online
Ditbinmas Polda Banten pergoki Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) yang kenakan seragam tak sesuai ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, pada Senin (14/3)
Kegiatan dilaksanakan oleh Kasubdit Binsatpam/Polsus Akbp Tri Laksono dan Kasi Korwaspolsus Kompol Suyana. Berlangsung di Perumahan Ciceri Indah Kota Serang, masih ditemukannya penggunaan seragam dan atribut yang belum sesuai dengan Perpol No 4 Tahun 2020.
Adapun Satpam yang ditemui yaitu Bapak Wawan dan Wawi. Teguran lisan terucap oleh Akbp Tri Laksono terkait penggunaan seragam yang tidak sesuai ketentuan, lanjut melakukan pengecekan KTA petugas tersebut Hasil dari pengecekan tersebut bahwa Satpam yang bertugas belum memperpanjang KTA Satpam.
Selanjutnya Akbp Tri Laksono mengatakan bahwa "Satpam yang kami temui belum memperpanjang KTA, juga mengenakan seragam yang tidak sesuai ketentuan bahkan mengenakan seragam yang tidak rapih atau baju dikeluarkan dan meminta agar Satpam segera mengurus penerbitan KTA Satpam di Direktorat Binmas Polda Banten, serta memperbarui seragam sesuai dengan Perpol No 4 Tahun 2020," ucap Tri Laksono
Kemudian Akbp Tri Laksono, menyampaikan bahwa "Satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di daerah hukum Polda Banten harus segera melegalkan diri atau dilegalkan. Menurutnya legalitas terhadap status Satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi Satpam itu sendiri, semua Satpam harus memiliki kemampuan bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik, Dimana tentunya untuk menjalani profesi tersebut harus melalui pendidikan dan pelatihan satpam sehingga memiliki skill/keahlian yang mumpuni untuk melakukan pekerjaan dan tugas tanggung jawabnya" Tutup Tri Laksono
0 comments:
Posting Komentar