Serang info-ri.online
Merasa tidak mendapat rasa Keadilan dan Kepastian hukum dari pihak penyidik Unit PPA Polres Serang-Banten, Ahmad Dagus, didampingi Kuasa Hukum keluarganya, M.Zainul Arifin,SH, MH dan Asban Sibagariang SH, MH, Advokat/Pengacara dari Kantor Law Firm MZA & Partners, Selasa 23/08-2022 mendatangi Mapolda Banten guna menyampaikan Surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Banten, sekaligus minta perlindungan hukum bagi saudaranya KD yang kini sedang ditahan di Polres Serang, dalam perkara Laporan Polisi No LP.A/431/VII/2022/SPKT SAT.RESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, pada tanggal 3 Juli 2022.
Menurut Ahmad Dagus,pihaknya datang ke Polda Banten (23/08) bersama keluarga dan Kuasa hukum keluarganya memohon keadilan, kepastian dan perlindungan hukum atas proses hukum yang menurutnya bahwa saudaranya KD sebagai terlapor, dituduh melakukan peristiwa perbuatan hukum pidana yang tidak berdasar, tanpa disertai sebuah bukti-bukti yang cukup.
dalam proses hukum yang dialami saudaranya itu, pihaknya atau saudaranya itu, merasa dirugikan karena ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dalam kasus yang sedang berproses. Ahmad mengatakan dari kasus hukum yang telah berproses, pihaknya merasa ada kejanggalan sepertinya ada pergeseran peristiwa pidana dalam kasus itu. Mulanya kasus ini merupakan kasus pembuangan bayi, mengapa bergeser menjadi kasus pencabulan anak di bawah umur, sementara saudara SPT yang diduga pelaku yang membuang bayi tersebut tidak di proses hukum. Ungkap Ahmad. “ Jadi hari ini kami datang ke Polda Banten sesungguhnya kami masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum ini, saya kakak kandung KD, hanya memohon dan berharap, pihak penegak hukum terutama dari para petinggi penegak hukum di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, diantaranya Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolres Serang , memberi kami Keadilan, Kepastian dan Perlindungan Hukum, agar proses hukum yang dialami saudara kami KD mendapat Keadilan” . tandas, Ahmad Dagus, memohon.
Demikian halnya Kuasa Hukum M.Zainul Arifin SH,MH dan Asban Sibagariang,SH,MH,di Halaman Polda Banten kepada Media menjelaskan kepada awak Media. Dalam proses hukum terhadap KD , diduga pihak tertentu melakukan Penyalahgunaan kewenangan, yakni bahwa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten. Sehingga pihaknya menyampaikan Surat pengaduan masyarakat ke Itwasda Polda Banten. Menurut Zainul, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Serang di adukan ke Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Banten (23/08) karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus pembuangan bayi yang diduga lakukan oleh saudari SPT pada tanggal 1 Juli 2022 yang lalu.
Dijelaskan Zainul, KD dalam kasus ini patut dianggap dirugikan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Oleh karena itu, pihaknya merasa ada pergeseran peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata Zainul, yang diamini rekannya Asban Sibagariang. Mulanya kasus ini merupakan kasus pembuangan bayi, lalu kemudian mengapa bergeser menjadi kasus pencabulan anak di bawah umur, sementara saudari SPT yang diduga membuang bayi tersebut tidak di proses hukum. imbuhnya. Oleh karena itu, kedatangan kami kesini (Polda Banten Red) untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum dari Itwasda polda Banten terkait dugaan pelanyahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang pada kasus pembuangan bayi yang diduga dilakukan oleh saudara SPT pada tanggal 1 Juli 2022. Paparnya. “ Memang patut ada kecurigaan, kenapa perkara ini sampai bulan Agustus belum ada progress dan tindak lanjut dari Polres Serang, disini kami merasa ada intervensi atau ada intimidasi dari pihak lain sehingga menghilangkan peristiwa pokoknya, yang awalnya kasus ini merupakan kasus pembuangan bayi kenapa menjadi kasus pencabulan anak di bawah umur?”,Tanya Zainul,.
Untuk diketahui lanjut Zainul, Penyidik awalnya menetapkan dua orang tersangka yaitu saudari SPT dan saudara KD, tetapi faktanya hanya klien kami yaitu saudara KD yang di tahan dan saudari SPT tidak di tahan. ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Zainul; Bahwa saudara KD dan saudari SPT sebelumnya sudah melakukan pertemuan antar kedua belah pihak keluarga (pihak laki laki dan perempuan) guna menempuh Musyawarah Damai secara kekeluargaan ditengah kedua belah keluarga. Dalam Hal ini masing-masing pihak bersedia berdamai secara kekeluargaan tidak akan menuntut secara Pidana maupun Perdata. Kesepakatan itu diketahui oleh Kepala Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat. Dalam kesepakatan tersebut saudara KD siap menikahi saudari SPT sesuai syarat hukum pernikahan.
Perdamaian secara kekeluargaan itu diadakan, pada tanggal 5 Juli 2022, kedua belah pihak keluarga, sudah mengadakan perjanjian sepakat Damai, disaksikan pihak terkait,termasuk Kepada Desa, RT/RW, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, dan ditanda tangani para pihak sebagai bukti yang menyatakan kedua belah pihak keluarga tidak akan saling menuntut secara pidana maupun perdata, dan klien kami saudara KD benar siap atau bersedia untuk menikahi SPT, dan siap membiayai .
Hal ini sudah kita sampaikan ke penyidik Polres Serang, yaitu Unit PPA. Berdasarkan surat Perdamaian tersebut, dimohonkan kepihak penyidik PPA Polres Serang untuk dilakukan Restorative Justice, artinya penyelesaian perkara di luar proses Pro Yudisia,jelas Zainul. Namun permohonan kami yang sudah di ajukan pertengahan bulan Juli 2022, sampai hari ini (23/08) belum ada tanggapan yang resmi dari Polres Serang. Sehingga karena belum ada tanggapan dari pihak penyidik, kami mengambil langkah hukum, yaitu dengan menyampaikan surat pengaduan yang ditujukan kepada Itwasda Polda Banten.jelas Zainul.
Dikatakan Asban Sibagariang; Restorative Justice sendiri diatur oleh Peraturan Kapolri No. 8, Tahun 2021, yaitu pasal 4, bisa dilaksanakan kalau ada kesepakatan kedua belah pihak. Ini yang tidak di indahkan oleh penyidik, ini yang sangat kita sayangkan, maka dari itu kami berharap dan memohon agar Itwasda Polda Banten kami mohon dan harap memproses Surat Pengaduan kami. Kemudian tambahnya, semoga ada komunikasi Itwasda kepihak Penyidik Polres Serang supaya nantinya bisa membuka hati penyidik “ Bahwa tidak semata-mata bahwa hukuman itu menjadi alat ukur keberhasilan seorang penyidik untuk menyelesaikan perkara yang ia tangani”. Beber Asban.
Diulangi Zainul, Membuang bayi pada tanggal 1 Juli 2022, diduga kuat dilakukan SPT. Kemudian dari peristiwa itu berjalan proses dengan ditahannya tersangka KD patut ada kecurigaan dikarenakan perkara ini sampai bulan Agustus, hampir dua bulan lebih, tetapi belum ada tindak lanjut progres dari Polres Serang. Sebetulnya kata Zainal, Perkara pokoknya adalah ditemukannya bayi, lalu kemudian tersangka klien kami disangkakan pada dugaan pencabulan, oleh sebab itu, saya ulangi kata Zainul, ada pergeseran peristiwa pidana.dan inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat dan kuasa hukum,” urai Zainul. “Bukan berarti kita melegalkan pencabulan, tetapi hadirnya kami disini untuk menuntut Keadilan,Kepastian dan Perlindungan hukum yang dialami oleh klien kami saudara KD,yang kini ditahan di Polres Serang” ujarnya.
Ditambahkan, Asban Sibaragiang,SH,MH, Upaya yang telah ditempuh untuk permohonan Restorative Justice ke Kapolres Serang yang kemudian di disposisikan ke penyidik, kepada kami (kuasa hukum) penyidik menyampaikan; Bahwa pengajuan kami untuk Restorative Juctice untuk klien kami, akan dipertimbangkan, tetapi ada syarat harus disampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM.. Saran dan syarat yang disarankan pihak penyidik itu sudah kami tempuh dan kami penuhi,tetapi setelah itu pihak penyidik mengatakan perkara sudah masuk ke Tahap 1. Terang Asban. “Semua syarat itu sudah kami penuhi, saya mengantarkan surat bahwa agar dapat dilakukan Restorative Justice, namun ternyata kami sepertinya kena “prank”,soalnya saat kami datang mereka mengatakan bahwa perkara sudah masuk Tahap 1,” pungkas Asban.(LWN)
0 comments:
Posting Komentar