Jumat, 30 September 2022

*Tanggapan Krakatau Tirta Industri, Tentang Rencana Unjuk Rasa Mengatasnamakan "Gabungan Massa Pemuda dan Masyarakat Kampung Bojong Lor Cinangka"*


Cilegon, info-ri.online
     Masyarakat Kampung Bojong Lor Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, yang menyampaikan surat kepada 
Kapolres Cilegon terkait aksi penutupan atau pemblokiran pintu masuk gerbang PT 
Krakatau Tirta Industri (KTI) di areal Bendung Cipasauran tertanggal 30 September 2022, akan melaksanakan aksi terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan waktu yang tidak 
terhingga.
    Diterangkan juga dalam pemberitaan bahwa aksi unjuk rasa menurut pihak yang bersangkutan KTI dilatar belakangi adanya kegiatan KTI yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
     Menurut PT Krakatau Tirta Industri (KTI) sangat menyayangkan pemberitaan tersebut dilakukan tidak secara cermat, berimbang, dan menjunjung nilai-nilai jurnalistik dengan tidak melibatkan dan tidak melakukan 
konfirmasi secara patut kepada pihak-pihak terkait. 
    Selain itu, terdapat hal-hal yang 
tidak tepat dalam pemberitaan tersebut, antara lain pemberitaan telah dilaksanakan aksi unjuk rasa pada 24 September 2022 yang mana hal tersebut tidak pernah terjadi,
baik di kantor pusat kami di Cilegon maupun di Intake Cipasauran. Kami menyayangkan hal demikian terjadi dalam pemberitaan yang menjadi konsumsi publik, Sabtu  01/10/2022.
    PT Krakatau Tirta Industri (KTI) juga menyampaikan, " perlu diketahui dan disadari bersama bahwa setiap bentuk
penutupan atau pemblokiran pintu akses ke Intake Cipasauran akan sangat merugikan masyarakat Desa Pasauran maupun Desa Umbul Tanjung sendiri.
     Berkaitan dengan rencana unjuk rasa tanggal 4 Oktober 2022 oleh sebagian masyarakat Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, yang dalam hal ini mengatasnamakan Gabungan Aksi Massa Pemuda dan Masyarakat Kampung Bojong Lor," kami berkomitmen untuk menampung segala bentuk aspirasi dari setiap masyarakat, khususnya di wilayah yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha kami. Akan tetapi, pemenuhan atas setiap aspirasi dilaksanakan berdasarkan koridor-
koridor hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, tutup pihak KTI. (Rose)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip