Selasa, 06 September 2022

*Terdakwa Korupsi Bank Banten, Besok Disidang*

Serang, info-ri.online
     Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Penetapan Ketua 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang pada 05 
September 2022 terhadap terdakwa RS dan terdakwa SDJ.
    Kedua terdakwa tersebut akan menjalani sidang yang digelar pada Rabu 7 September 2022 pukul 
9.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang.
    Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan para terdakwa, 
Alat Bukti dan Barang Bukti pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan acara 
persidangan pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan. 
    Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leo Simanjuntak mengapresiasi kinerja Majelis Hakim 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang yang menerapkan asas 
peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dimana telah mengeluarkan penetapan 
sidang dimaksud. 
    Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dengan bergulirnya persidangan maka nantinya 
akan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga Bank Banten 
dapat menjadi Bank yang sehat dan terpercaya," ujarnya, Selasa (6/9/2022). 
    Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa RS dan terdakwa 
SDJ selama 30 Hari yaitu :
      Terhadap terdakwa RS ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang sejak tanggal 05 September 
2022 sampai dengan 04 Oktober 2022
Sementara, terhadap terdakwa SDJ ditahan di Rutan kelas II B Serang sejak tanggal 05 September 2022 
sampai dengan 04 Oktober 2022. (Rose)
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip