Serang, info-ri.online
Telah terjadi penganiayaan dan/ atau pengeroyokan terhadap Perwira Polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Banten IPDA MD (37), pada Senin (05/12) sekitar pukul 17.30 Wib. MD telah membuat Laporan Polisi (LP) tentang dugaan pengeroyokan yang terjadi di rumahnya di Ciracas Kota Serang, oleh pelaku ZW (36) yang merupakan ASN dan dua orang lainnya.
Pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa gagang sapu, akibatkan korban alami luka pada bagian hidung, mulut, pipi dan tangan dan saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
Antara korban dan pelaku memang saling kenal dan masih memiliki hubungan keluarga. Permasalahan tersebut, karena kesalahpahaman dalam komunikasi yang disampaikan korban kepada EW (62), istri pelaku ZW yakni tentang iklan usaha korban yang naik di salah satu radio, sehingga menimbulkan ketersinggungan pelaku.
"LP saat ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan tentu saja pelayanan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku sesuai SOP penyidikan," tutup Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga. (Rose/Bidhimas)
0 comments:
Posting Komentar