Selasa, 28 Februari 2023

*Terkait Lanjutan Pembangunan Asrama Haji 2 Kadis PUPRP Kab. Ciamis Nyatakan Sudah Sesuai Prosedur*

 Ciamis, Info-ri.online
      Terkait polemik tentang lanjutan pembangunan Asrama Haji 2 yang dipertanyakan legalitasnya oleh AWDI DPC Kab.Ciamis karena diduga tidak mengantongi IMB,SLF,dan PBG, Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Ciamis H.Andang Firman Triyadi angkat bicara."Sebenarnya proses pekerjaan lanjutan pembangunan asrama haji 2 di komplek Islamic Center yang dilaksanakan oleh PUPRP Kabupaten Ciamis tidak ada masalah,kami sudah bekerja sesuai dengan aturan perundang undangan, tidak ada aturan yang kami langgar, apa yang mereka pertanyakan tentang IMB,SLF,dan PBG, itu lebih disebabkan karena perbedaan sudut pandang dalam mellihat/ menafsirkan Undang-Undang atau aturan. Untuk kegiatan pembangunan lanjutan berbeda prosedurnya dengan bangunan yang dilaksanakan mulai dari nol.Betul kalau pembangunan dari nol itu harus dilengkapi mulai dari IMB,lalu SLF,kemudian PBG. Kalau proses pengerjaan asrama haji 2 ini,kan bangunan sudah ada,tapi belum selesai,maka kita lanjutkan pembangunannya,maka prosedurnya adalah diselesaikan dulu pembangunannya,baru nanti turun tim ahli melakukan pengkajian sebagai dasar penerbitan SLF(Sertifikat Layak Fungsi) Untuk dasar penerbitan PBG.terangnya saat dikonfirmasi info-ri online melalui telefon celulernya.
 H.Andangpun menambahkan bahwa bahwa yang mereka permasalahkan aturannya merujuk pada UU Cipta Kerja,dan UU Cipta Kerja itu sendiri saat ini sudah dihapus diganti dengan Perpu, dan kami siap untuk membeberkan memberikan keterangan pada saat dilaksanakan di DPRD nanti,supaya masyarakat tahu dan paham dalam menyikapi Aturan. Perihal IMB,SLF,dan PBG asrama haji 2 saat ini masih dalam proses,pungkasnya mengahiri perbincangan.
 Sementara itu Rd.Dede Surahman ditempat terpisah memberikan keterangan kepada info-ri."Pembangunan Asrama haji 2 yang sempat mangkrak kurang lebih 7 tahun,berdasarkan peraturan perundang undangan harusnya dibongkar bukan malah dilanjutkan,karena dibangun tanpa IMB dan melanggar tata ruang.Melanjutkan kembali pembangunan tersebut sama dengan melanjutkan pelanggaran,artinya pembangunan lanjutan asrama haji 2 berarti membangun diatas pelanggaran."
 Pembangunan lanjutan asrama haji 2 sekitar bulan oktober 2021,diresmikan 28 Desember 2022, PERPU no.2 th.2022 yang mencabut UU Cipta no.11 Th.2020 mulai berlaku 30 Desember 2022. Artinya ketika proses pembangunan lanjutan asrama haji 2 sampai selesainya, UU Cipta Kerja no.11 Th.2020 masih berlaku."
 Dengan melanjutkan pembangunan asrama haji 2,berarti PEMDA cq PUPR Telah melakukan dua pelanggaran:
1.Tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan asrama haji 2 yang mangkrak, yang jelas jelas dibangun tanpa IMB.Berdasarkan peraturan perundang undangan harus dibongkar.
2.Alih alih membongkar, malahan PEMDA cq PUPR melanjutkan pembangunan tersebut tanpa PBG,demikian pula dengan pembangunan pagar dan gapura.
Kalaupun sekarang diusahakan ada PBG tetap saja bermasalah,karena ada melekat didalamnya bagian dasar bangunannya yang bermasalah,pungkasnya.
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip