Rabu, 19 April 2023

​Legiman Pranata: *Ciderai Marwah Lembaga DPR RI, Sihar Sitorus Menggunakan 2 KTP dan NIK Ganda*


Jakarta, inforakyatindonesia.online

"Saya ingin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memenuhi janjinya untuk memanggil saudara Sihar PH Sitorus agar bisa duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang seluas 8.580 m2,” 


Demikian harapan dari seorang Legiman Pranata, korban perseteruan SHM 655 saat bicara kepada Info RI online. Dia  menyatakan keinginannya, agar kiranya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dapat segera memenuhi janji dengan memanggil anggotanya ‘Sihar PH Sitorus’ selaku pemilik SHM 477.


Keinginan dan harapan Legiman Pranata yang juga disampaikannya di hadapan beberapa awak media dapat dipastikan terkonfirmasi, terkait tindak lanjut sidang MKD DPR RI yang katanya berjanji akan memanggil saudara Sihar PH Sitorus untuk bisa duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, seluas 8.580 m2.


Sebagaimana yang dipaparkan, sebelumnya di tanggal 24 Agustus 2022, Legiman Pranata sudah di panggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan surat No. B/14566/PW.09/08/2020, Perihal : Undangan klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar. Dalam surat MKD tersebut menyatakan; telah menerima surat dari saudara Legiman, tertanggal 23 Desember 2021, tentang Keputusan PN Lbp atas perkara No. 57/Pdt.G/2020/PN Lbp, antara Legiman Pranata dan Sihar Sitorus.


Sidang MKD kemudian digelar secara tertutup, dipimpin oleh Wakil Ketua MKD M. Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habiburrohman dari Fraksi Gerindra.


Pimpinan Sidang memintai keterangan Legiman, terkait hal yang dipermasalahkan pada Perkara No 57 itu.

Legiman pun memaparkan; ada dua kejanggalan dalam perkara itu, pertama: Sidang PN Lbp terkait perkara No 57 pdt.G/III/2020 dirinya selaku penggugat tidak dihadirkan pada saat pembacaan sidang putusan tanggal 03 November 2020, tapi justeru lucunya PN Lbp mengundang dirinya melalui ecourt email di tanggal 06 November 2022 bahkan tanpa keterangan waktu sidang. Sebagai pihak Penggugat, bahkan sampai sidang MKD digelar pun dirinya belum pernah ‘menerima salinan asli’.dari PN Lubuk Pakam.


“Jelas saja saya merasa, kalau ini pengadilan dagelan yang di gelar di PN Lbp. Penuh rekayasa, dan tidak berkeadilan. Bahkan diduga kental penuh dengan persekongkolan dan konspirasi untuk semata-mata memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus,” ungkap Legiman.


Selanjutnya, disaat klarifikasi kedua di MKD Legiman juga sudah menyampaikan, bahwa; setelah dipelajari dalam putusan perkara No 57 dan berkas kepemilikan SHM, diketahui kalau Sihar PH Sitorus yang seorang anggota DPR RI memiliki 2 (dua) KTP alias NIK Ganda alias 2 KTP. Atas nama Sihar Sitorus, tercatat di SHM 477 dengan NIK yang berbeda. Selain itu, berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, nama Sihar PH Sitorus menggunakan tanggal lahir yang berbeda pada kedua KTP tersebut.


“Sungguh ironis dan miris, saya sebagai warga biasa jelas jadi terheran-heran. Kok bisa, seorang anggota Dewan memiliki 2 (dua) KTP alias NIK ganda. Padahal, dia seorang anggota DPR RI yang terhormat dan notabene penggodok UU dan peraturan-peraturan tersebut,” beber Legiman.


Menurut Legiman, Sihar PH Sitorus tidak pantas duduk sebagai seorang anggota Dewan terhormat, karena dengan demikian dia sudah mencoreng marwah lembaga yang mulia dan memberikan pilot contoh yang buruk kepada warga masyarakat Indonesia. 

Apalagi dia adalah kader dari partai besar dan jadi kebanggaan dibawah komando seorang Ibu Bangsa yang juga mantan Presiden RI dan dikenal sebagai pencetus lembaga hukum anti rasuah yakni; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan anak kandung reformasi.


“Tentunya akan sangat mencoreng nama baik ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ibu Bangsa, karena Sihar PH Sitorus jelas sangat terindikasi kuat telah melanggar undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang notabene produk hukum hasil kerja dari Dewan terhormat yang digodok pula di Gedung DPR.


Faktanya, dalam perkara No. 98/G/XII/2017 PTUN.MDN.saya tidak di undang. Bahwa perkara No 57/Pdt.G/III/2020, Sihar Sitorus dan Sihar P.H Sitorus jelas menggunakan 2 NIK untuk satu orang yang sama. Begitupun, dalam perkara nomor 55/G/PTUN/MDN/2021 dan perkara no.115/Pdt.G/plw/V1/V1/2021.


Maka terkait hal tersebut, tentunya kebersikapan MKD terkait tugas pokok dan fungsinya, akan menjadi sorotan dan pertanyaan publik. Kemana seharusnya keberpihakan dan fungsi dari kehormatan dewan akan dibawa oleh oknum yang duduk bersidang dengan mengatasnamakan payung penegak kehormatan bernama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang malah justeru menciderai Marwah lembaga DPR RI yang sudah membuat, dan notabene yang mengesahkan UU Dukcapil.  *(Red)*

Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip