Senin, 08 Mei 2023

(Jilid I ) Legiman P. Vs Anggota DPR RI, Dr.Sihar PH Sitorus. Hukum macam apa ini, Gerutu Legiman, seakan menyesali Nasib yg menimpanya, Ceritanya bagaimana Pak, tanya Wartawan ? Ceritanya panjang Mas, Saya membeli Tanah di Jln.Binjai Km 16 Deli Serdang SuMut Thn"2000 dengan luas 10,646, setelah saya daftarkan ke dispenda kab. Dell serdang dan terbitlah SPT bayar PBB thn 2006 & membayar semua Administrasi, Terbitlah SHM (Sertifikat Hak Milik ) No : 655 a/n Legiman Pranata, Selanjut nya saya Sewa kan tanah kepada pihak lain untuk usaha pecah batu tgl 1 Agustus 2012 ,ketika penyewa ke3 dari 2016 sampai Agustus 2021 disinilah mrk mulai bekerjasama merampok Tanah Milik Legiman P shm 655. Mulai lah Mafia Bekerja : Dengan cara2 licik, dipakailah Dokumen2 Palsu, Sehingga pemilik Sertifikat No : 477 a/n Sihar Sitorus, Kelahiran Rantau Prapat Tgl 12 Juli 1966 BUKAN Dr.Sihar PH Sitorus yg lahir di Jkt 13 Juli 1968 (KTP Serupa Tapi Tak Sama) singkat cerita, Persoalan Bergulir di PTUN nomor 98/12/2017 lawan BPN Deli serdang namun saya tidak di undang dalam perkara ini & Dimenangkan oleh Sihar Sitorus, bpn tidak banding dan Inckra. Bahwa dasar putusan ini bpn hendak mengambil shm nomor 655 milik saya sampai 3 kali menyurati Legiman Pranata lalu saya menggugat ke pn. L. Pakam dengan nomor 57/3/2020 .lulu tiga kali di buka sidang tergugat Sihar sitorus & bpn deli serdang tidak hadir Bahwa Sewaktu pembacaan sidang Putusan Legiman P tidak di undang lalu 4 bln datang petugas pn kerumah saya untuk menandatangani a an maning saya tidak mau menandatangani surat tersebut.Kemudian saybu email terbukti 3 hari setelah Putusan barulah muncul Undangan.dari email saya. Bahwa Sihar Sitorus Dimenangkan,yang sudah jelas menggunakan naik dan KTP ganda.dalam perkara ini Lalu mengeksekusi lahan dan terpasang plang.Sihar sitorus saat ini.Bahwa dahulu tgl 26/01/2013 pernah di pasang Plang : "Tanah ini Milik Dr.Sihar PH Sitorus" Kemudian Plang itu di bongkar Bahwa mengetahui kejadian ini diduga ada.Mafia Tanah bahwa oknum telah Berlindung & Sebagai Anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan, Legiman pun membuat Laporan ke segala penjuru & ke MKD (Majelis Kehormatan Dewan), Ternyata tepat dugaan Legiman P, sudah Pastilah Dr Sihar PH Sitorus yg Dimenangkan, Wong Saldone Triliunan + Nongkrong nya di Partai Berkuasa, Ujar Legiman P memelas dgn dialek Jawa. semua Strategi Sang Mafia diatur dari Kantor PT.Tor Ganda Medan, Sehingga Legiman P sering dibenturkan dgn Legal Perusahaan Keluarga Dr. Sihar PH Sitorus, Bahwa Menurut Nar rang Sitorus Begitulah cara2 yg sering mereka lakukan menguasai atau merampas Hak orang kecil, sungguh Tragis perbuatan mereka, satu contohnya Tanah Hak Ulayat Raja Manippo mrk Rampas & Kuasai sepihak. Saya tidak peduli mereka merampas tanah siapa pun, Tapi khusus Hak saya tetap saya kejar sekalipun langit runtuh,mengingat kondisi dan keadaan saya saat ini imbuh Legiman Pranata menutup pembicaraan (Bersambung).


                       (Jilid I )


Legiman P. Vs Anggota DPR RI, Dr.Sihar PH Sitorus.


Hukum macam apa ini, Gerutu Legiman, seakan menyesali Nasib yg menimpanya, Ceritanya bagaimana Pak, tanya Wartawan ?

Ceritanya panjang Mas, Saya membeli Tanah di Jln.Binjai Km 16 Deli Serdang SuMut Thn"2000 dengan luas 10,646, setelah saya daftarkan ke dispenda kab. Dell serdang dan terbitlah SPT bayar PBB thn 2006 & membayar semua Administrasi, Terbitlah SHM (Sertifikat Hak Milik ) No : 655 a/n Legiman Pranata, Selanjut nya saya Sewa kan tanah kepada pihak lain untuk usaha pecah batu tgl 1 Agustus 2012 ,ketika penyewa ke3 dari 2016 sampai Agustus 2021 disinilah mrk mulai bekerjasama merampok Tanah Milik Legiman P shm 655.


Mulai lah Mafia Bekerja :


Dengan cara2 licik, dipakailah Dokumen2 Palsu, Sehingga pemilik Sertifikat No : 477 a/n Sihar Sitorus, Kelahiran Rantau Prapat Tgl 12 Juli 1966 BUKAN Dr.Sihar PH Sitorus yg lahir di Jkt 13 Juli 1968 (KTP Serupa Tapi Tak Sama) singkat cerita, Persoalan Bergulir di PTUN nomor 98/12/2017 lawan BPN Deli serdang namun saya tidak di undang dalam perkara ini & Dimenangkan oleh Sihar Sitorus, bpn tidak banding dan Inckra. Bahwa dasar putusan ini bpn hendak mengambil shm nomor 655 milik saya sampai 3 kali menyurati Legiman Pranata lalu saya menggugat ke pn. L. Pakam dengan nomor 57/3/2020 .lulu tiga kali di buka sidang tergugat Sihar sitorus & bpn deli serdang tidak hadir Bahwa Sewaktu pembacaan sidang Putusan Legiman P tidak di undang lalu 4 bln datang petugas pn kerumah saya untuk menandatangani a

an maning saya tidak mau menandatangani surat tersebut.Kemudian saybu email terbukti 3 hari setelah Putusan barulah muncul Undangan.dari email saya. Bahwa Sihar Sitorus Dimenangkan,yang sudah jelas menggunakan naik dan KTP ganda.dalam perkara ini  Lalu mengeksekusi lahan dan terpasang plang.Sihar sitorus saat ini.Bahwa dahulu tgl 26/01/2013 pernah di pasang Plang  : "Tanah ini Milik Dr.Sihar PH Sitorus" Kemudian Plang itu di bongkar Bahwa mengetahui kejadian ini  diduga ada.Mafia Tanah bahwa oknum telah Berlindung & Sebagai Anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan, Legiman pun membuat Laporan ke segala penjuru & ke MKD (Majelis Kehormatan Dewan), Ternyata tepat dugaan Legiman P, sudah Pastilah Dr Sihar PH Sitorus yg Dimenangkan, Wong Saldone Triliunan + Nongkrong nya di Partai Berkuasa, Ujar Legiman P memelas dgn

 dialek Jawa. semua Strategi Sang Mafia diatur dari Kantor PT.Tor Ganda Medan, Sehingga Legiman P sering dibenturkan  dgn Legal Perusahaan Keluarga Dr. Sihar PH Sitorus, Bahwa Menurut Nar

rang Sitorus Begitulah cara2 yg sering mereka lakukan menguasai atau merampas Hak orang kecil, sungguh Tragis perbuatan mereka, satu contohnya Tanah Hak Ulayat Raja Manippo mrk Rampas & Kuasai sepihak. Saya tidak peduli mereka merampas tanah siapa pun, Tapi khusus Hak saya tetap saya kejar sekalipun langit runtuh,mengingat kondisi dan keadaan saya saat ini imbuh Legiman Pranata menutup pembicaraan (Bersambung).

Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip