Minggu, 28 Mei 2023

*Legiman Pranata Tagih Janji MKD, Akan Memanggil dan Menghadirkan Sihar PH Sitorus Duduk Bersama*


Jakarta, inforakyatindonesia.online

“Saya ingin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memanggil saudara DR Sihar PH Sitorus yang duduk di DPR RI untuk bisa bertemu, terkait peyelesaian soal kepemilikan tanah yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Shm nomor 655 seluas 8.580 m2, milik Legiman Pranata yang sejak awal telah diterbitkan SPT PBB tahun 2006  dan ditagih setiap tahunnya oleh negara.” 


Begitulah harapan Legiman Pranata yang menginginkan adanya ketegasan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk dapat segera memanggil anggotanya ‘DR Sihar PH  Sitorus’ saat ditemui di kantor Kejari Jakarta Selatan, belum lama ini. Pasalnya, pemilik SHM 477, luas 11.888 m2 atas nama Sihar Sitorus bukan Sihar PH Sitorus.

     Legiman mengatakan kepada awak media, terkait tindak lanjut dari hasil sidang MKD tertutup di gedung DPR RI tepatnya pada 24/08-2022, bahwa  MKD akan memanggil DR Sihar PH Sitorus untuk dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan terkait kepemilikan tanah yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan SHM Nomor 655 seluas 8.580 m2 atas nama Legiman Pranata.


Menurut penuturan Legiman, sebelumnya pada tanggal 24 Agustus 2022, dirinya sudah dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan surat No. B/14566/PW - 09/08/2022, Perihal : Undangan klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar.


Dalam surat MKD tersebut jelas menyatakan telah menerima surat dari saudara Legiman Pranata tertanggal 23 Desember 2021, tentang Keputusan PN Lbp atas perkara No. 57/Pdt.G/2020/PN Lbp, antara Legiman Pranata dengan tergugat Sihar Sitorus yang tercatat di SHM 477 dan BPN Deli Serdang. 


Sidang MKD tersebut lalu digelar secara tertutup, dan dipimpin oleh Wakil Ketua MKD M. Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habiburrohman dari Fraksi Gerindra. 


Dalam sidang MKD tertutup itu, pimpinan sidang sudah meminta Sitr Tanah dari Legiman terkait hal yang dipermasalahkan yakni; Perkara No 57 itu. Legiman juga telah memaparkan; ada dua kejanggalan dalam perkara itu; 

Pertama: Sidang PN Lbp terkait perkara No 57 pdt.G/III/2020, dirinya selaku penggugat tidak dihadirkan pada saat pembacaan sidang putusan tanggal 03 November 2020, tapi lucunya justru PN Lbp mengundang dirinya melalui ecourt email pada tanggal 06 November 2020, bahkan ironisnya lagi tanpa keterangan waktu sidang. 

Sebagai pihak Penggugat, bahkan sampai sidang MKD digelar pun, dirinya 'belum pernah' menerima salinan asli dari PN Lubuk Pakam. Karena telah menerbitkan surat Aan Maning, sebelum mengeksekusi lahan milik Legiman Pranata SHM nomor 655.


"Jelas saja saya merasa kalau ini pengadilan (PN Lbp) dan PTUN Medan yang telah mempersidangkan perkara ini, penuh rekayasa dan tidak berkeadilan. Bahkan dapat diduga kuat adanya persekongkolan dan konspirasi untuk dapat memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus, dan yang diakui milik DR Sihar PH Sitorus, karena sudah jelas alat bukti yang disajikan kuasa hukumnya menggunakan NIK ganda, Sihar Sitorus lahir di R. Prapat tahun 1966, namun DR. Sihar PH Sitorus lahir di Jakarta tahun 1968," papar Legiman. 

 

Berdasarkan fakta, nama Sihar Sitorus lahir di Rantau Parapat tahun 1966, tercatat di SHM 477. Selain itu, berdasarkan keterangan valid surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, nama Sihar PH Sitorus jelas tercatat tempat lahir di Jakarta tahun 1968. 


"Tentunya sungguh ironis dan miris, sebagai warga biasa, saya jelas jadi bingung dan terheran-heran. Kok bisa ya, ada seorang Anggota Dewan yang memiliki 2 (dua) identitas tempat lahir alias NIK ganda. Padahal, dia itu adalah seorang anggota DPR RI yang terhormat dan notabene penggodok UU dan peraturan-peraturan yang dibuat,” beber Legiman P dengan nada miris.


Menurut Legiman P dengan adanya temuan itu, DR Sihar PH Sitorus sungguh tidak layak dan tidak pantas lagi duduk sebagai seorang anggota Dewan yang terhormat, alias wakil rakyat. Pasalnya, dia sudah mencoreng marwah Wakil Rakyat, karena telah menggunakan NIK Ganda yang notabene adalah Lembaga Mulia dan sudah memberikan pilot contoh yang buruk kepada warga masyarakat di negara kita Indonesia. 


Ditambah lagi, dia adalah kader dari partai besar yang di nahkodai oleh Putri Proklamator yang dikenal selalu tampil terdepan dalam memperjuangkan hak-hak WONG CILIK bukan justru hak WONG LICIK !


Tentunya akan menjadi kebanggaan, dibawah komando seorang Ibu Bangsa yang juga mantan Presiden RI yang juga adalah pencetus lembaga hukum anti rasuah yakni; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  justru merupakan anak kandung reformasi. 


"Mengingat kondisi dan keadaan saya sekarang, tentunya akan sangat mencoreng nama baik Bunda Hj. Megawati sebagai Ibu Bangsa. Karena dia sebagai Anggota DPR RI jelas-jelas terindikasi kuat telah melanggar peraturan dan undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang notabene produk hukum hasil kerja dari Dewan terhormat yang digodok di Gedung DPR RI," tegas Legiman.


Berdasarkan fakta yang ada, disebutkan dalam perkara No. 98/G/XII/2017 PTUN Medan, DR. sihar PH Sitorus menerima Sewa dari HM Barkah tercatat di akta Notaris No. 25 tanggal 30 April 2012, mengapa ini terjadi sementara SHM atas nama Sihar Sitorus dan Legiman Pranata tidak di undang dalam perkara tersebut. Bahwa perkara No 57/Pdt. G/III/2020, Sihar Sitorus dan DR Sihar P.H  Sitorus jelas adanya menggunakan 2 NIK untuk satu orang yang sama. Begitupun, dalam perkara nomor  55/G/VI/PTUN/MDN/202, BPN tidak dapat menghadirkan WARKAH dan juga perkara no.115/Pdt.G/plw/V1//2021.PN.Lbp. Maka terkait hal tersebut, dapat dipertanyakan dan tentunya sikap MKD terkait tugas pokok dan fungsinya akan menjadi sorotan dan pertanyaan publik. 


Kemana seharusnya keberpihakan, fungsi dari kehormatan dewan akan dibawa oleh oknum yang duduk bersidang dengan mengatas-namakan payung penegak kehormatan yang bernama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang justeru akan merusak Marwah dan menciderai kehormatan lembaga DPR RI itu sendiri. Padahal mereka jelas mengetahui, kalau lembaga itu yang sudah membuat dan  mengesahkan UU Dukcapil. 


"Bahwa dengan adanya DR Sihar PH Sitorus telah menggunakan 2 NIK dan dua nama berbeda, dan juga melihat kondisi dan  keadaan saya, kiranya agar MKD dapat menghadirkan segera DR Sihar PH Sitorus agar memberikan ganti untung membeli lahan saya itu dengan harga NJOP bahkan bisa nego," pungkas Legiman.


 Perbuatan yang menggunakan identitas, tempat lahir dan tahun lahir dua (ganda) tidak bisa di tutupi. Yakni; 1. Lahir di Rantau Parapat 1966 dan 2. Lahir di Jakarta 1968 adalah merupakan Fakta dan Data jelas dan nyata pelanggaran Hukum ! (Red).

Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip