Senin, 22 Mei 2023

*MKD DPR RI, Diharap Ambil Tindakan Tegas Terhadap DR. Sihar Sitorus Yang Diduga Mafia Tanah dan Menggunakan NIK Ganda*


Medan, info-ri.online

"Saya ingin Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil saudara Sihar PH Sitorus untuk bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah yang terletak di Desa Sei  Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, seluas 8.580 m2,” 

   Demikian harapan dari Legiman Pranata korban perseteruan SHM 655 Miliknya. Legiman  menyatakan keinginannya di hadapan awak media, pada hari Senin (22/05-203), agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dapat segera memanggil anggotanya ‘DR Sihar PH  Sitorus’ Karena pemilik SHM 477 atas nama Sihar Sitorus.


Keinginan dan harapan seorang Legiman Pranata yang disampaikannya di hadapan insan Pers dipastikan terkonfirmasi, terkait tindak lanjut sidang

MKD DPR RI tertanggal 24 Agustus 2022 yang katanya akan memanggil saudara DR Sihar PH Sitorus untuk bisa duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan mengingat kondisi dan keadaan saya hal kepemilikan tanah yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,shm nomor 655 seluas 8.580 m2.atas nama Legiman Pranata, terang Legiman.


Dibeberkan, sebelumnya pada tanggal 24 Agustus 2022, Legiman Pranata sudah dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan surat No. B/14566/PW.09/08/2022, Perihal : Undangan klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar.


Dimana dalam surat MKD tersebut menyatakan telah menerima surat dari saudara Legiman,P tertanggal 23 Desember 2021, tentang Keputusan PN Lbp atas perkara No. 57/Pdt.G/2020/PN Lbp, antara Legiman Pranata tergugat Sihar  Sitorus.tercatat di shm 477.dan BPN Deli Serdang. 


Sidang MKD kemudian digelar secara tertutup,  dipimpin oleh Wakil Ketua MKD M. Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habiburrohman dari Fraksi Gerindra. 


Pimpinan Sidang memintai keterangan Legiman P terkait hal yang dipermasalahkan pada Perkara No 57 itu. 

Legiman P pun memaparkan; ada dua kejanggalan dalam perkara itu, pertama: Sidang PN Lbp terkait perkara No 57 pdt.G/III/2020 dirinya selaku penggugat tidak dihadirkan pada saat pembacaan sidang putusan tanggal 03 November 2020, tapi justeru lucunya PN Lbp mengundang dirinya melalui ecourt email di tanggal 06 November 2020 bahkan tanpa keterangan waktu sidang. Sebagai pihak Penggugat, bahkan sampai sidang MKD digelar pun dirinya belum pernah ‘menerima salinan asli’.dari PN Lubuk Pakam. Karena telah menerbitkan surat AAN MANING. sebelum mengeksekusi lahan milik legiman pranata. 


“Jelas saja saya merasa, kalau ini pengadilan (PN Lbp) penuh rekayasa dan tidak berkeadilan. Bahkan diduga kental dengan persekongkolan dan konspirasi untuk semata-mata memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus,”dan Diakui milik DR Sihar PH Sitorus beber Legiman P dihadapan Wartawan.


Saat klarifikasi sidang di MKD Legiman P juga sudah menyampaikan, bahwa; setelah dipelajari dalam  putusan perkara No 57 dan berkas kepemilikan SHM,477 nama Sihar Sitorus  diakui  oleh DR Sihar PH Sitorus yang seorang anggota DPR RI memiliki 2 (dua)  NIK Ganda. Bahwa nama Sihar Sitorus lahir di R.Parapat 1966 tercatat di shm 477 dengan NIK yang berbeda.  nama DR Sihar PH Sitorus lahir di jakarta 1968 Selain itu, berdasarkan keterangan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, nama Sihar PH Sitorus menggunakan tempat  lahir di Jakarta 1968 


“Sungguh ironis dan miris, saya sebagai warga biasa jelas jadi terheran-heran. Kok bisa, seorang anggota Dewan memiliki 2 (dua) NIK alias tempat lahir ganda. Padahal, dia seorang anggota DPR RI yang terhormat dan notabene penggodok UU dan peraturan-peraturan tersebut,” tutur Legiman.P


Menurutnya, DR Sihar PH  Sitorus tidak pantas sebagai seorang anggota Dewan yang terhormat, karena sudah mencoreng marwah lembaga mulia dan memberikan pilot contoh yang buruk kepada warga masyarakat Indonesia. Apalagi dia adalah kader dari partai besar yang selalu memperjuangkan hak  WONG CILIK bukan hak WONG LICIK dan kebanggaan dibawah komando seorang Ibu Bangsa yang juga mantan Presiden RI pencetus lembaga hukum anti rasuah yakni; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan anak kandung reformasi.yaitu memperjuangkan hak WONG CILIK bukan hak WONG LICIK. 


"Tentunya akan sangat mencoreng nama baik Bunda Megawati sebagai Ibu Bangsa, karena dia jelas terindikasi kuat melanggar undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang notabene produk hukum hasil kerja Dewan terhormat yang digodok di Gedung DPR.RI


Faktanya, dalam perkara No. 98/G/XII/2017 PTUN.MDN.saya tidak di undang. Bahwa perkara No 57/Pdt.G/III/2020, Sihar Sitorus dan DR Sihar P.H  Sitorus jelas menggunakan 2 NIK untuk satu orang yang sama. Begitupun, dalam perkara nomor  55/G/PTUN/MDN/2021 dan perkara  no.115/Pdt.G/plw/V1/V1/2021.sebelumnya Sihar Sitorus menggut bpn deli Serdang nomor 98/G/XII/2017 /PTUNVMDN.tanpa mengundang Legiman P yang menguasai ojek. 


Maka terkait hal tersebut, tentunya kebersikapan MKD terkait tugas pokok dan fungsinya akan menjadi sorotan dan pertanyaan publik. Kemana seharusnya keberpihakan fungsi dari kehormatan dewan akan dibawa oleh oknum yang duduk bersidang dengan mengatasnamakan payung penegak kehormatan bernama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang justeru menciderai Marwah lembaga DPR RI yang membuat dan  mengesahkan uu Dukcapil . Bahwa DR sihar PH sitorus telah menggunakan 2 NIK dan nama berbeda..Untuk itu melihat kondisi dan keadaan saya DR Sihar PH Sitorus memberikan ganti untung membeli lahan itu dengan harga NJOP . (Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip