Sabtu, 20 Mei 2023

*Pemda dan Kejaksaan, Sebaiknya Ikut Serta Mencari Solusi Mengatasi Over Kapasitas Rutan*


Serang, info-ri.online

Bincang-bincang Pemimpin Redaksi Nuansabanten.com Roslina, berserta rombongan dengan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda, A.Md.I.P., SH.,MH didampingi Kepala Subseksi (Ka Subsi) Pelayanan Tahanan, Maulana Kahfi Fikardin, A. Md.P., SH pada hari Jum'at (19/05-2023) diruang kerjanya.

"Maksud dan tujuan Roslina didampingi Kabiro Serang, S. Robiansyah dan Sekretaris NB.com Wijaya adalah dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas diantara awak media dan Instansi Kemenkumham."


Dalam sambang tersebut, rombongan Pemred melihat papan informasi jumlah tahanan dan kapasitas kamar tempat para Napi ditahan  diruang kerja Ka Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang. 

"Jumlah para tahanan, tidak seimbang dengan daya tampung ruang tahanan.

Menurut Karutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda; "Kapasitas kamar tahanan,  seyogianya cuma mampu menampung sebanyak 274 orang. Namun saat ini penghuni Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 554 orang, over kapasitas 100% lebih," papar Karutan.


"Roslina bertanya, terkait langkah dan upaya apa yang dilakukan oleh Rutan kelas IIB Serang untuk menjaga kapasitas daya tampung Warga Binaan, agar selalu kondusif tidak terlalu penuh."


Karutan menjelaskan; “Upaya yang kami lakukan untuk menjaga kestabilitasan jumlah daya tampung Warga Binaan di Rutan kami yakni, dengan langkah awal mengecek kelengkapan berkas registrasi warga binaan terutama yang statusnya sudah putusan inkracht dari pengadilan,  selanjutnya akan kami pindahkan ke Lapas terdekat seperti Lapas Serang dan Cilegon," ujarnya.


Di akhir perbincangan, Beliau juga mengajak supaya masyarakat mendukung penuh program Restorative Justice yang di sudah diadakan oleh Pemerintah supaya tidak banyak warga yang ditahan dan menyebabkan Rutan maupun Lapas over kapasitas. 


Dari uraian diatas, "untuk mengatasi over kapasitas di setiap Rutan yang ada di Indonesia ini, Pemerintah Daerah (Pemda) harus bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk membangun Rumah Tahanan Kejaksaan. Jika para warga binaan yang belum disidang dan belum  dijatuhkan sanksi berapa lama hukumannya, alangkah baiknya di tempatkan di Rutan Kejaksaan."


Prayoga sangat mendukung program pemerintah yakni Restorative Justice, karena program tersebut sangat mencerminkan adat kita, yakni menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan. "Saya berharap program tersebut bisa berjalan lebih efektif lagi dengan dukungan stakeholders, imbuh Karutan. Alangkah indahnya jika suatu masalah dapat di selesailan secara kekeluargaan dan saling memaafkan, dengan begitu kapasitas Lapas dan Rutan diseluruh Indonesia juga dapat terjaga kestabilitasannya,"tutup Karutan. (Red/Tim)

Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip