Rabu, 10 Mei 2023

*Tim Ombudsman Banten, Selidiki Dugaan Mal Administrasi Pengukuhan Pejabat Pemprov Banten 2023*


Serang, inforakyatindonesia.online

Investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan mal administrasi, dalam penyelenggaraan Pengangkatan dan Pengukuhan 478 pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada tanggal 02 Mei 2023 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banaten Nomor 821.2/Kep. 1625-BKD tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 17 April 2023.

    Om Budsman membaca diantaranya, terdapat sekitar 53,8% perpindahan perpindahan pejabat lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi maupun demosi. Dari seluruh perpindahan tersebut 27% diantaranya yang tidak linier dengan latar belakang pegawai.

    "Hal ini diungkapkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi kepada awak media saat Press Conference di ruang kerjanya pada hari Rabu (10/05-2023) pukul 10.30 WIB sampai selesai. dilakukan untuk Ombudsman melakukan hal ini untuk memastikan, bahwa penyelenggara pelayanan publik telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan hukum juga aturan yang berlaku," ungkap Fadli.

   Menurut Ketua Ombudsman Banten, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan keberadaan pejabat dan/ atau pegawai yang berkompeten. Kompetensi seseorang berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui pengalaman kerja hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan, ujar Fadli.

   Selain hal-hal yang disebut diatas Fadli Afriadi mengatakan, Pemprov Banten harus juga mempertimbangkan kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, imbuhnya. 

  Dalam keterangan Persnya Ketua Ombudsman Banten menegaskan:" Mal Admimistrasi adalah perilaku atau peebuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/ atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," tegas Fadli.

   "Tujuan dari investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman adalah, untuk mencegah terjadinya maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik, serta untuk memastikan bahwa hak- hak masyarakat dilindungi dan dihormati. Dengan melakukan investigasi sendiri, Ombudsman dapat menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintah, serta serta memperkuat fungsi  pengawasan dan perlindungan hak- hak masyarakat." 

Investigasi atas prakarsa sendiri ( IAPS) dilaksanakan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi. Ombudsman mengajak Publik untuk bersama- sama mengawal proses, memastikan imparsialitas Ombudsman berjalan, dan mendorong perbaikan yang menjadi harapan semua pihak, khususnya mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di Provinsi Banten tercinta ini, tutur Fadli. 

Tim Ombudsman Banten, mempersilahkan masyarakat atau pihak-pihak terkait untuk menyampaikan data/informasi yang valid dan relevan. Apabila dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, data/informasi dan identitas perlu dirahasiakan, maka dengan prinsip kerahasiaan Ombudsman, tentu akan kami berikan perlindungan sesuai ketentuan.

   Mengakhiri siaran Persnya, ketua Ombudsman Banten berkata; dari bulan Januari sampai awal bulan Mei 2023 ini, Ombudsman Banten sudah menerima laporan sebanyak kurang lebih 40 laporan. Dari laporan tersebut kurang lebih 75% sudah kami proses, sisanya masih tahap verifikasi, tutup Fadli Afriadi. (Rose/Robi)

Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip