Ciamis, inforakyatindonesia.online.
Berdasarkan hasil audens DPC AWDI Kabupaten Ciamis pada rabu 14/6/2023 di aula kantor desa Banagara Kecamatan Ciamis,Kabupaten Ciamis Jawa Barat terungkap fakta berdasarkan pengakuan/keterangan dari aparat Desa dan pengurus BUMDES Desa Banagara, bahwa BUMDES yang mereka kelola belum berbadan hukum,sehingga hal ini dapat dipersepsikan bahwa BUMDES tersebut ilegal,hal ini disampaikan oleh Rd.Dede Surahman selaku koordinator aksi sekaligus sebagai ketua AWDI Kabupaten Ciamis,kepada awak media sesaat setelah usai audiens.
"Mewakili suara masyarakat,kami akan melaporkan hal ini baik secara perdata maupun pidananya ke APH, karena dengan tidak adanya Badan Hukum untuk BUMDES tersebut, dimana BUMDES itu sendiri sudah berjalan sejak tahun 2016 yang notabene menggunakan anggaran pemerintah yaitu dari dana Desa,serta setiap tahun dilakukan penyertaan modal maka berapa ratus juta anggaran pemerintah tersebut digunakan untuk hal yang sia-sia.Karena selama ini berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa laporan pertanggung jawaban dari kegiatan BUMDES itu sendiri tidak ada,maka dalam hal ini masyarakat secara tidak langsung telah di rugikan.Maka dari itu kami berencana untuk mendampingi masyarakat untuk melakukan clas eksen menempuh jalur hukum."pungkasnya.
Masih di lokasi kegiatan usai audens Sekdes Banagara saat di wawancara awak media mengungkapkan,sebenarnya dalam melaksanakan kegiatan BUMDES kami selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pendamping Desa,dan selama ini tidak ada masalah,namun bila mana kegiatan BUMDES di desa kami dianggap menyalahi aturan apa lagi mau dilaporkan ke aparat hukum ya itu hak mereka,kami telah berupaya sebaik mungkin dalam melaksanakan kegiatan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat." tuturnya. (AL)
0 comments:
Posting Komentar