Jakarta, inforakyatindonesia.online
Team Mafia Tanah yang didengungkan Presiden Jokowi untuk mengatasi kejahatan para mafia, ternyata tidaklah dijalankan atau dipandang remeh oleh BPN Deli Serdang Sumut. Pasalnya, tupoksi dari satuan tugas tersebut jadi dipertanyakan masyarakat, lantaran dinilai Satgas tidak jelas dengan tupoksinya.
Bahwa peta GPS satelit aja mereka rubah sehingga mucul pengaplutan peta shm 477 Sihar Sitorus luas 11.888m2 namun tidak muncul nomor NIB. bulan Agustus 2022 . Sangat jelas sekali Mafia tanah yang di lakukan Sihar PH Sitorus anggota DPR RI dari Partai PDI-P yang membeli Wong Cilik bukan Wong Licik. Sebelumya Teraaplud pertama kali adalah shm 655 Legiman Pranata luas 8580m.dengan NIB. 00635 terbit tanggal 26 Desember 2012.
"Nampaknya, ada benarnya "penegakan hukum amburadul". Tanah saya yang secara legal formal dan material saya peroleh (sudah sertifikat) bisa kalah dipengadilan tata usaha negara (PTUN) dan tanpa ada banding langsung inkrah. Menurut UU, PTUN kan tidak berhak mengadili perkata tersebut namun mereka lakukan dengan tanpa rasa bersalah padahal masih ranah BPN, dan tumpang tindih, 5 thn baru digugat," beber Legiman Pranata kepada wartawan.
Perkara tahun 2017 antara seorang anggota DPR-RI menggugat BPN Deli Serdang , kasus No. 98/G/2017/PTUN Mdn. Tanpa melibatkan pemilik sertifikat ke 2 resmi dan menguasai tanah kalah di PTUN Medan.
Adapun penggugatnya, Dr Sihar PH Sitorus, lahir 12-07-1968, sementara pemilik serifikat tertulis di sertifikat dengan nama; Sihar Sitorus lahir 12-07-1966, para hakim sangat teliti, sehingga saking telitinya sampai tidak cek and ricek lagi dengan kejanggalan yang ada pada sistem kerja mereka!.
"Betul hukum di negara ini amburadul. Mahkamah konstitusi tdk bermanfaat SEMA 3/2018 ( kasus sertifikat tumpang tindih) tidak berguna. Saya akan ngoceh terus karena saya dizolimi. Tanah saya yang disewa pihak ke3 dieksekusi pengadilan, bukti bahwa saya menguasai lahan," papar Legiman Pranata .
Selain itu menurut Legiman, Pranata kuat dugaan kalau peta GPS Satelit bisa dirubah pada bulan Agustus 2022 sehingga menjadi milik Mafia tanah, bekerja sama dengan oknum BPN dan oknum kementerian ATR yang disinyalir berkantor di Cikeas (Pusdatin) pusat data informasi. Berdasarkan bukti Teraplud pertama kali, yang muncul adalah; peta milik Legiman Pranata shm 655 luas 8580 m2 dan nomor NIB 635 terbit tanggal 26 Desember 2012. *(LG)*
0 comments:
Posting Komentar